UU CIPTA KERJA

Penyederhanaan Pajak dan Insentif Dijanjikan untuk Usaha Mikro

Muhamad Wildan | Selasa, 06 Oktober 2020 | 11:48 WIB
Penyederhanaan Pajak dan Insentif  Dijanjikan untuk Usaha Mikro

Penjahit menyelesaikan baju pesanan di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (30/9/2020). Usaha mikro dijanjikan kemudahan administrasi perpajakan dan insentif perpajakan dari pemerintah melalui UU Cipta Kerja. Janji penyederhanaan administrasi dan pemberian insentif perpajakan tersebut tertuang dalam Pasal 92 UU Cipta Kerja. (ANTARA/Arnas Padda/yu/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Usaha mikro dijanjikan kemudahan administrasi perpajakan dan insentif perpajakan dari pemerintah melalui UU Cipta Kerja. Janji penyederhanaan administrasi dan pemberian insentif perpajakan tersebut tertuang dalam Pasal 92 UU Cipta Kerja.

"Usaha mikro diberikan kemudahan/penyederhanaan administrasi perpajakan dalam rangka pengajuan fasilitas pembiayaan dari pemerintah pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 92 ayat (1) UU Cipta Kerja, dikutip Selasa (6/10/2020).

Khusus untuk usaha mikro, Pasal 92 ayat (4) pemerintah juga menjanjikan pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan UU PPh.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Pada bagian penjelasan Pasal 92 ayat (4), disebutkan pelaku usaha mikro perlu diberi insentif PPh agar dapat meningkatkan kapasitas dan skala usahanya untuk berkembang.

Lebih lanjut, dukungan insentif PPh ini juga diberikan sebagai sarana pembelajaran bagi pelaku usaha mikro agar dapat lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan.

Meski demikian, insentif PPh hanya akan diberikan kepada pelaku usaha mikro tertentu berdasarkan basis data tunggal Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar insentif yang diberikan tepat sasaran.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Adapun basis data tunggal adalah hasil pendataan UMKM yang wajib dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda). Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 88 UU Cipta Kerja.

Basis data tunggal wajib digunakan sebagai pertimbangan untuk menentukan kebijakan mengenai UMKM. Basis data tunggal harus terbentuk dalam waktu 2 tahun sejak berlakunya UU Cipta Kerja.

Khusus untuk usaha mikro dan kecil yang berorientasi ekspor, UU Cipta Kerja mengamanatkan pemberian insentif kepabeanan sesuai dengan ketentuan pada bidang kepabeanan. Adapun insentif kepabeanan yang dimaksud adalah pemberian keringanan atau pembebasan bea masuk.

Selain fasilitas perpajakan, usaha mikro dan kecil yang mengajukan perizinan berusaha juga bisa diberi insentif pembebasan ataupun keringanan biaya perizinan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Oktober 2020 | 22:15 WIB

Nampaknya untuk usaha mikro yang tarif pajaknya sudah cukup ringan, kemudahan administrasi pajak seharusnya lebih membantu. Jangan sampai banyak pelaku usaha mikro enggan memenuhi kewajiban pajaknya karena memiliki anggapan bahwa administrasi pajak itu rumit.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus