UU CIPTA KERJA

Penyederhanaan Pajak dan Insentif Dijanjikan untuk Usaha Mikro

Muhamad Wildan | Selasa, 06 Oktober 2020 | 11:48 WIB
Penyederhanaan Pajak dan Insentif  Dijanjikan untuk Usaha Mikro

Penjahit menyelesaikan baju pesanan di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (30/9/2020). Usaha mikro dijanjikan kemudahan administrasi perpajakan dan insentif perpajakan dari pemerintah melalui UU Cipta Kerja. Janji penyederhanaan administrasi dan pemberian insentif perpajakan tersebut tertuang dalam Pasal 92 UU Cipta Kerja. (ANTARA/Arnas Padda/yu/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Usaha mikro dijanjikan kemudahan administrasi perpajakan dan insentif perpajakan dari pemerintah melalui UU Cipta Kerja. Janji penyederhanaan administrasi dan pemberian insentif perpajakan tersebut tertuang dalam Pasal 92 UU Cipta Kerja.

"Usaha mikro diberikan kemudahan/penyederhanaan administrasi perpajakan dalam rangka pengajuan fasilitas pembiayaan dari pemerintah pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 92 ayat (1) UU Cipta Kerja, dikutip Selasa (6/10/2020).

Khusus untuk usaha mikro, Pasal 92 ayat (4) pemerintah juga menjanjikan pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan UU PPh.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Pada bagian penjelasan Pasal 92 ayat (4), disebutkan pelaku usaha mikro perlu diberi insentif PPh agar dapat meningkatkan kapasitas dan skala usahanya untuk berkembang.

Lebih lanjut, dukungan insentif PPh ini juga diberikan sebagai sarana pembelajaran bagi pelaku usaha mikro agar dapat lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan.

Meski demikian, insentif PPh hanya akan diberikan kepada pelaku usaha mikro tertentu berdasarkan basis data tunggal Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar insentif yang diberikan tepat sasaran.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Adapun basis data tunggal adalah hasil pendataan UMKM yang wajib dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda). Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 88 UU Cipta Kerja.

Basis data tunggal wajib digunakan sebagai pertimbangan untuk menentukan kebijakan mengenai UMKM. Basis data tunggal harus terbentuk dalam waktu 2 tahun sejak berlakunya UU Cipta Kerja.

Khusus untuk usaha mikro dan kecil yang berorientasi ekspor, UU Cipta Kerja mengamanatkan pemberian insentif kepabeanan sesuai dengan ketentuan pada bidang kepabeanan. Adapun insentif kepabeanan yang dimaksud adalah pemberian keringanan atau pembebasan bea masuk.

Selain fasilitas perpajakan, usaha mikro dan kecil yang mengajukan perizinan berusaha juga bisa diberi insentif pembebasan ataupun keringanan biaya perizinan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Oktober 2020 | 22:15 WIB

Nampaknya untuk usaha mikro yang tarif pajaknya sudah cukup ringan, kemudahan administrasi pajak seharusnya lebih membantu. Jangan sampai banyak pelaku usaha mikro enggan memenuhi kewajiban pajaknya karena memiliki anggapan bahwa administrasi pajak itu rumit.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN