ADMINISTRASI PAJAK

Penyebab dan Solusi Gagal Upload e-Faktur dengan Kode ETAX API-10001

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Agustus 2024 | 13:30 WIB
Penyebab dan Solusi Gagal Upload e-Faktur dengan Kode ETAX API-10001

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah wajib pajak melaporkan kendala teknis saat mengunggah faktur pajak elektronik (e-faktur) dengan kode ETAX API-10001.

Perlu dipahami, error tersebut muncul bukan berasal dari sistem DJP, melainkan adanya karakter yang tidak standar (UTF-8) yang dipakai oleh wajib pajak. Karakter tidak standar itu biasanya merupakan simbol yang terbawa ketika wajib pajak melakukan copy paste.

"Kode Error ETAX-API-10001 biasanya terjadi karena terdapat karakter yang tidak standar akibat penggunaan simbol atau copy paste. Contohnya, karakter @, #, *, dan lainnya," tulis Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (9/8/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Solusi Error ETAX API-10001

Untuk mengatasi kendala tersebut, wajib pajak perlu mengisi isian faktur pajak di bagian alamat, barang atau jasa, serta bagian lain.

Wajib pajak juga bisa mengetahui adanya karakter tidak standar pada faktur pajak tersebut dengan menggunakan aplikasi Notepad++. Pada aplikasi tersbeut, pilih menu Encoding, lalu Encode in UTF-8.

Wajib pajak bisa ikuti langkah berikut ini. Pertama, ekspor CSV faktur pajak keluaran yang kena reject. Kedua, hapus faktur pajak keluaran yang reject dari daftar administrasi faktur pajak keluaran. Hindari pengisian fatur pajak dengan meng-copy paste dari MS Excel atau MS Word atau output dari sistem lain.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Ketiga, install aplikasi Notepad++. Keempat, buka CSV faktur dengan Notepad++, yakni CSV yang telah terbentuk pada langkah pertama.

Kelima, pilih menu Encoding, lalu Encode in UTF-8. Keenam, hapus karakter yang diblok hitam termasuk karakter tanda tanya (?). Ketujuh, simpan CSV dan impor kembali ke dalam e-faktur.

Kedelapan, upload ulang faktur pajak tersebut. Terakhir, pastikan koneksi internet dan server e-faktur berjalan lancar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kewajiban Pajak Gabung Suami, Istri Bisa Cetak NPWP Pakai Nama Sendiri

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja