ADMINISTRASI PAJAK

Penyebab dan Solusi Gagal Upload e-Faktur dengan Kode ETAX API-10001

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Agustus 2024 | 13:30 WIB
Penyebab dan Solusi Gagal Upload e-Faktur dengan Kode ETAX API-10001

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah wajib pajak melaporkan kendala teknis saat mengunggah faktur pajak elektronik (e-faktur) dengan kode ETAX API-10001.

Perlu dipahami, error tersebut muncul bukan berasal dari sistem DJP, melainkan adanya karakter yang tidak standar (UTF-8) yang dipakai oleh wajib pajak. Karakter tidak standar itu biasanya merupakan simbol yang terbawa ketika wajib pajak melakukan copy paste.

"Kode Error ETAX-API-10001 biasanya terjadi karena terdapat karakter yang tidak standar akibat penggunaan simbol atau copy paste. Contohnya, karakter @, #, *, dan lainnya," tulis Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (9/8/2024).

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Solusi Error ETAX API-10001

Untuk mengatasi kendala tersebut, wajib pajak perlu mengisi isian faktur pajak di bagian alamat, barang atau jasa, serta bagian lain.

Wajib pajak juga bisa mengetahui adanya karakter tidak standar pada faktur pajak tersebut dengan menggunakan aplikasi Notepad++. Pada aplikasi tersbeut, pilih menu Encoding, lalu Encode in UTF-8.

Wajib pajak bisa ikuti langkah berikut ini. Pertama, ekspor CSV faktur pajak keluaran yang kena reject. Kedua, hapus faktur pajak keluaran yang reject dari daftar administrasi faktur pajak keluaran. Hindari pengisian fatur pajak dengan meng-copy paste dari MS Excel atau MS Word atau output dari sistem lain.

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Ketiga, install aplikasi Notepad++. Keempat, buka CSV faktur dengan Notepad++, yakni CSV yang telah terbentuk pada langkah pertama.

Kelima, pilih menu Encoding, lalu Encode in UTF-8. Keenam, hapus karakter yang diblok hitam termasuk karakter tanda tanya (?). Ketujuh, simpan CSV dan impor kembali ke dalam e-faktur.

Kedelapan, upload ulang faktur pajak tersebut. Terakhir, pastikan koneksi internet dan server e-faktur berjalan lancar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!