KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penyaluran Subsidi dan Kompensasi Serupa Tapi Tak Sama, Apa Bedanya?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 September 2022 | 10:30 WIB
Penyaluran Subsidi dan Kompensasi Serupa Tapi Tak Sama, Apa Bedanya?

Seorang warga menunjukkan uang bantuan langsung tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) di halaman Kantor Pos Cabang Utama Kupang, NTT, Jumat (9/9/2022). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Isu tentang penyaluran subsidi cukup hangat dibicarakan masyarakat belakangan ini. Hal ini sejalan dengan kebijakan penyesuaian harga BBM per 3 September 2022, merespons lonjakan angka subsidi energi dalam APBN.

Dalam postur APBN, pemerintah memberikan subsidi dan kompensasi guna menjaga harga komoditas energi seperti BBM, listrik, dan LPG (elpiji) 3 kg bisa terjangkau masyarakat. Namun, sepertinya masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara subsidi dan kompensasi.

"Subsidi dan kompensasi itu serupa tapi tak sama," tulis Kementerian Keuangan melalui unggahan di media sosialnya, dikutip Sabtu (10/9/2022).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Kesamaan utamanya tentu saja keduanya sama-sama kebijakan pemerintah untuk mengendalikan harga barang di masyarakat. Subsidi dan energi punya tujuan yang sama, yakni mengendalikan inflasi, membantu rumah tangga miskin mendapatkan akses yang setara terhadap sumber energi, serta membantu nelayan, petani, dan usaha kecil.

Apa bedanya? Perbedaan mendasarnya adalah mekanisme pembayarannya. Subsidi merupakan transfer dana dari pemerintah yang membuat harga suatu barang atau jasa menjadi lebih murah. Di Indonesia, ada 2 jenis subsidi, yakni subsidi energi seperti subsidi BBM, elpiji 3 kg, dan listrik. Kemudian, subsidi non-energi seperti subsidi pangan dan pupuk.

"Subsidi dibayarkan ke badan usaha baik dalam bentuk perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga secara bulanan sesuai realisasi volume penyaluran BBM, elpiji, dan listrik ke masyarakat," tulis Kemenkeu.

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Sedangkan kompensasi merupakan dana yang dibayarkan oleh pemerintah kepada badan usaha atas kekurangan penerimaan badan usaha sebagai akibat dari kebijakan penetapan harga oleh pemerintah.

Contoh kompensasi adalah kompensasi BBM yang diberikan pemerintah kepada PT Pertamina (persero) atau kompensasi listrik yang disalurkan kepada PT PLN (persero).

"Kompensasi dibayarkan sekaligus atau bertahap sesuai hasil review/pemeriksaan auditor BPK dan rapat koordinasi 3 menteri, yakni Menteri Keuangan, Menteri ESDM, dan Menteri BUMN," tulis Kemenkeu kembali. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar