KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penyaluran Subsidi dan Kompensasi Serupa Tapi Tak Sama, Apa Bedanya?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 September 2022 | 10:30 WIB
Penyaluran Subsidi dan Kompensasi Serupa Tapi Tak Sama, Apa Bedanya?

Seorang warga menunjukkan uang bantuan langsung tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) di halaman Kantor Pos Cabang Utama Kupang, NTT, Jumat (9/9/2022). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Isu tentang penyaluran subsidi cukup hangat dibicarakan masyarakat belakangan ini. Hal ini sejalan dengan kebijakan penyesuaian harga BBM per 3 September 2022, merespons lonjakan angka subsidi energi dalam APBN.

Dalam postur APBN, pemerintah memberikan subsidi dan kompensasi guna menjaga harga komoditas energi seperti BBM, listrik, dan LPG (elpiji) 3 kg bisa terjangkau masyarakat. Namun, sepertinya masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara subsidi dan kompensasi.

"Subsidi dan kompensasi itu serupa tapi tak sama," tulis Kementerian Keuangan melalui unggahan di media sosialnya, dikutip Sabtu (10/9/2022).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Kesamaan utamanya tentu saja keduanya sama-sama kebijakan pemerintah untuk mengendalikan harga barang di masyarakat. Subsidi dan energi punya tujuan yang sama, yakni mengendalikan inflasi, membantu rumah tangga miskin mendapatkan akses yang setara terhadap sumber energi, serta membantu nelayan, petani, dan usaha kecil.

Apa bedanya? Perbedaan mendasarnya adalah mekanisme pembayarannya. Subsidi merupakan transfer dana dari pemerintah yang membuat harga suatu barang atau jasa menjadi lebih murah. Di Indonesia, ada 2 jenis subsidi, yakni subsidi energi seperti subsidi BBM, elpiji 3 kg, dan listrik. Kemudian, subsidi non-energi seperti subsidi pangan dan pupuk.

"Subsidi dibayarkan ke badan usaha baik dalam bentuk perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga secara bulanan sesuai realisasi volume penyaluran BBM, elpiji, dan listrik ke masyarakat," tulis Kemenkeu.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sedangkan kompensasi merupakan dana yang dibayarkan oleh pemerintah kepada badan usaha atas kekurangan penerimaan badan usaha sebagai akibat dari kebijakan penetapan harga oleh pemerintah.

Contoh kompensasi adalah kompensasi BBM yang diberikan pemerintah kepada PT Pertamina (persero) atau kompensasi listrik yang disalurkan kepada PT PLN (persero).

"Kompensasi dibayarkan sekaligus atau bertahap sesuai hasil review/pemeriksaan auditor BPK dan rapat koordinasi 3 menteri, yakni Menteri Keuangan, Menteri ESDM, dan Menteri BUMN," tulis Kemenkeu kembali. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN