PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN

Penunjukan Langsung Diambil Saat Keadaan Mendesak, Ini Kriterianya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Mei 2019 | 14:29 WIB
Penunjukan Langsung Diambil Saat Keadaan Mendesak, Ini Kriterianya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemilihan penyedia informasi dalam proses pembaruan sistem administrasi perpajakan bisa dilakukan dengan metode penunjukan langsung. Penunjukan langsung diambil jika metode tender internasional gagal atau ada keadaan mendesak dan dianggap perlu.

Bagaimana kriteria keadaan mendesak dan dianggap perlu tersebut? Berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.56/PMK.03/2019, kriteria keadaan mendesak dan dianggap perlu itu terbagi menjadi dua.

Pertama, penanganan keadaan mendesak yang tidak direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaan yang sifatnya segera atau tidak dapat ditunda untuk keberlangsungan pembaruan sistem administrasi perpajakan.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kedua, pekerjaan lanjutan sebagai konsekuensi dari kebutuhan atas layanan technical support dan/ atau perpanjangan lisensi untuk keberlangsungan pembaruan sistem administrasi perpajakan.

“Keadaan mendesak dan dianggap perlu … ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Dirjen Pajak,” demikian bunyi penggalan pasal 8 ayat (4) beleid tersebut, seperti dikutip pada Selasa (14/5/2019).

Adapun usulan dari Dirjen Pajak paling sedikit memuat latar belakang, barang dan/ atau jasa yang akan diadakan beserta usulan Spesifikasi Teknis/KAK, analisis keadaan mendesak dan dianggap perlu, analisis risiko dan dampak yang terjadi apabila tidak dilakukan, serta rancangan keputusan menteri mengenai penetapan keadaan mendesak dan dianggap perlu.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Adapun tahapan pemilihan penyedia sistem informasi yang dilakukan dengan metode penunjukkan langsung adalah pertama,undangan kepada calon penyedia terpilih dilampiri dengan dokumen pengadaan. Kedua, penyampaian dokumen penawaran (administrasi, teknis, biaya, dan dokumen kualifikasi).

Ketiga, evaluasi dan klarifikasi dokumen penawaran. Keempat, negosiasi teknis dan biaya. Kelima, penetapan penyedia. Ketujuh,pengumuman penyedia. Tahapan ini jauh lebih singkat dibandingkan dengan metode tender dua tahap dengan prakualifikasi yang mencapai 19 tahap.

Kesembilan belas tahapan tender dua tahap dengan prakualifikasi meliputi pengumuman prakualifikasi, pemasukan dokumen prakualifikasi, evaluasi prakualifikasi, pengumuman hasil prakualifikasi, penyampaian undangan dan Dokumen Pemilihan,pemberian penjelasan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Selanjutnya, penyampaian dokumen penawaran tahap I (dokumen administrasi dan teknis), pembukaan dokumen penawaran tahap I, evaluasi dokumen penawaran tahap I, klarifikasi hasil evaluasi tahap I, pemberitahuan hasil evaluasi tahap I,penyampaian amandemen/ adendum dokumen pengadaan (jika ada).

Kemudian, penyampaian dokumen penawaran tahap II (teknis dan biaya), pembukaan dokumen penawaran tahap II, evaluasi dokumen penawaran tahap II, pengumuman hasil evaluasi dokumen penawaran tahap II, masa sanggah, penetapan pemenang, danpengumuman pemenang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov