PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN

Penunjukan Langsung Diambil Saat Keadaan Mendesak, Ini Kriterianya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Mei 2019 | 14:29 WIB
Penunjukan Langsung Diambil Saat Keadaan Mendesak, Ini Kriterianya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemilihan penyedia informasi dalam proses pembaruan sistem administrasi perpajakan bisa dilakukan dengan metode penunjukan langsung. Penunjukan langsung diambil jika metode tender internasional gagal atau ada keadaan mendesak dan dianggap perlu.

Bagaimana kriteria keadaan mendesak dan dianggap perlu tersebut? Berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.56/PMK.03/2019, kriteria keadaan mendesak dan dianggap perlu itu terbagi menjadi dua.

Pertama, penanganan keadaan mendesak yang tidak direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaan yang sifatnya segera atau tidak dapat ditunda untuk keberlangsungan pembaruan sistem administrasi perpajakan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kedua, pekerjaan lanjutan sebagai konsekuensi dari kebutuhan atas layanan technical support dan/ atau perpanjangan lisensi untuk keberlangsungan pembaruan sistem administrasi perpajakan.

“Keadaan mendesak dan dianggap perlu … ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Dirjen Pajak,” demikian bunyi penggalan pasal 8 ayat (4) beleid tersebut, seperti dikutip pada Selasa (14/5/2019).

Adapun usulan dari Dirjen Pajak paling sedikit memuat latar belakang, barang dan/ atau jasa yang akan diadakan beserta usulan Spesifikasi Teknis/KAK, analisis keadaan mendesak dan dianggap perlu, analisis risiko dan dampak yang terjadi apabila tidak dilakukan, serta rancangan keputusan menteri mengenai penetapan keadaan mendesak dan dianggap perlu.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Adapun tahapan pemilihan penyedia sistem informasi yang dilakukan dengan metode penunjukkan langsung adalah pertama,undangan kepada calon penyedia terpilih dilampiri dengan dokumen pengadaan. Kedua, penyampaian dokumen penawaran (administrasi, teknis, biaya, dan dokumen kualifikasi).

Ketiga, evaluasi dan klarifikasi dokumen penawaran. Keempat, negosiasi teknis dan biaya. Kelima, penetapan penyedia. Ketujuh,pengumuman penyedia. Tahapan ini jauh lebih singkat dibandingkan dengan metode tender dua tahap dengan prakualifikasi yang mencapai 19 tahap.

Kesembilan belas tahapan tender dua tahap dengan prakualifikasi meliputi pengumuman prakualifikasi, pemasukan dokumen prakualifikasi, evaluasi prakualifikasi, pengumuman hasil prakualifikasi, penyampaian undangan dan Dokumen Pemilihan,pemberian penjelasan.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Selanjutnya, penyampaian dokumen penawaran tahap I (dokumen administrasi dan teknis), pembukaan dokumen penawaran tahap I, evaluasi dokumen penawaran tahap I, klarifikasi hasil evaluasi tahap I, pemberitahuan hasil evaluasi tahap I,penyampaian amandemen/ adendum dokumen pengadaan (jika ada).

Kemudian, penyampaian dokumen penawaran tahap II (teknis dan biaya), pembukaan dokumen penawaran tahap II, evaluasi dokumen penawaran tahap II, pengumuman hasil evaluasi dokumen penawaran tahap II, masa sanggah, penetapan pemenang, danpengumuman pemenang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?