PER-02/2020

Penting Diketahui! Informasi dalam TEA Bersifat Rahasia

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 15 Februari 2020 | 17:45 WIB
Penting Diketahui! Informasi dalam TEA Bersifat Rahasia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Setiap informasi yang diperoleh dan dipertukarkan melalui tax examination abroad (TEA) bersifat rahasia.

Hal ini ditegaskan dalam pasal 10 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-02/PJ/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan TEA Dalam Rangka Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional . Dalam pasal tersebut disebutkan tim TEA wajib menjaga kerahasiaan informasi dan pelaksanaan TEA.

“Setiap Informasi yang diperoleh dan dipertukarkan melalui TEA merupakan Informasi yang wajib dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan perjanjian internasional,” demikian penggalan bunyi pasal 10 ayat (1) beleid tersebut.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Adapun TEA yang dimaksud adalah tim yang akan melaksanakan TEA ke luar negeri maupun tim TEA di dalam negeri, yaitu Direktur Perpajakan Internasional atau perwakilannya, pemeriksa pajak, petugas pemeriksa pajak, pegawai di lingkungan DJP lainnya, dan pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, TEA adalah kehadiran perwakilan DJP dalam rangka pencarian dan/atau pengumpulan Informasi yang dilakukan oleh otoritas perpajakan negara mitra atau yurisdiksi mitra, atau sebaliknya, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Skema TEA ini bersifat resiprokal. Dengan demikian, DJP dapat membentuk TEA ke luar negeri dalam rangka menggali informasi di negara mitra. Sebaliknya, TEA bisa dibentuk di dalam negeri untuk membantu otoritas pajak negara mitra dalam rangka memperoleh informasi di Indonesia. Simak artikel ‘Proses DJP Kirim Tim Buat Cari Informasi ke Luar Negeri, Lihat di Sini’.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

“Setiap pelanggaran terhadap ketentuan untuk menjaga kerahasiaan Informasi … dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” demikian penggalan bunyi pasal 10 ayat (3).

Sebelumnya, Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan setidaknya terdapat tiga manfaat utama dari TEA. Pertama, DJP dapat memperoleh informasi yang lengkap terkait profil wajib pajak yang diminta datanya.

Kedua, TEA menjadi sarana kerja sama antarotoritas pajak pada masalah perpajakan yang berkaitan dengan wajib pajak/grup yang sama sehingga menghindari potensi duplikasi pemeriksaan. Ketiga, dengan TEA, proses mendapatkan informasi dan data yang lebih cepat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN