PER-02/2020

Penting Diketahui! Informasi dalam TEA Bersifat Rahasia

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 15 Februari 2020 | 17:45 WIB
Penting Diketahui! Informasi dalam TEA Bersifat Rahasia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Setiap informasi yang diperoleh dan dipertukarkan melalui tax examination abroad (TEA) bersifat rahasia.

Hal ini ditegaskan dalam pasal 10 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-02/PJ/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan TEA Dalam Rangka Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional . Dalam pasal tersebut disebutkan tim TEA wajib menjaga kerahasiaan informasi dan pelaksanaan TEA.

“Setiap Informasi yang diperoleh dan dipertukarkan melalui TEA merupakan Informasi yang wajib dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan perjanjian internasional,” demikian penggalan bunyi pasal 10 ayat (1) beleid tersebut.

Baca Juga:
DJP Rilis Modul TAM, Ada Penjelasan terkait Fitur Buku Besar Coretax

Adapun TEA yang dimaksud adalah tim yang akan melaksanakan TEA ke luar negeri maupun tim TEA di dalam negeri, yaitu Direktur Perpajakan Internasional atau perwakilannya, pemeriksa pajak, petugas pemeriksa pajak, pegawai di lingkungan DJP lainnya, dan pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, TEA adalah kehadiran perwakilan DJP dalam rangka pencarian dan/atau pengumpulan Informasi yang dilakukan oleh otoritas perpajakan negara mitra atau yurisdiksi mitra, atau sebaliknya, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Skema TEA ini bersifat resiprokal. Dengan demikian, DJP dapat membentuk TEA ke luar negeri dalam rangka menggali informasi di negara mitra. Sebaliknya, TEA bisa dibentuk di dalam negeri untuk membantu otoritas pajak negara mitra dalam rangka memperoleh informasi di Indonesia. Simak artikel ‘Proses DJP Kirim Tim Buat Cari Informasi ke Luar Negeri, Lihat di Sini’.

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

“Setiap pelanggaran terhadap ketentuan untuk menjaga kerahasiaan Informasi … dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” demikian penggalan bunyi pasal 10 ayat (3).

Sebelumnya, Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan setidaknya terdapat tiga manfaat utama dari TEA. Pertama, DJP dapat memperoleh informasi yang lengkap terkait profil wajib pajak yang diminta datanya.

Kedua, TEA menjadi sarana kerja sama antarotoritas pajak pada masalah perpajakan yang berkaitan dengan wajib pajak/grup yang sama sehingga menghindari potensi duplikasi pemeriksaan. Ketiga, dengan TEA, proses mendapatkan informasi dan data yang lebih cepat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen