VAKSINASI

Pengusaha Minta Vaksinasi Mandiri, Jokowi: Kenapa Tidak?

Dian Kurniati | Kamis, 21 Januari 2021 | 11:19 WIB
Pengusaha Minta Vaksinasi Mandiri, Jokowi: Kenapa Tidak?

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah mempertimbangkan permintaan pengusaha agar dapat melakukan vaksinasi Covid-19 secara mandiri untuk para pekerjanya.

Jokowi mengatakan pemerintah pada prinsipnya akan mengusahakan agar vaksinasi berjalan cepat untuk mencapai kekebalan komunal atau herd immunity. Dia pun membuka peluang untuk mengizinkan pengusaha melakukan vaksinasi mandiri.

"Banyak dari perusahaan menyampaikan, bisa enggak kita vaksin mandiri? Ini yang baru kami akan putuskan, karena kita perlu percepat, sebanyak-banyaknya. Apalagi biaya ditanggung perusahaan, kenapa tidak?" katanya, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga:
Pasca-Pandemi, Negara-negara Mulai Perketat Pemberian Insentif Pajak

Jokowi mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan permintaan pengusaha tersebut secara hati-hati. Jika usulan pengusaha diakomodasi, dia akan mengatur merek vaksin dan tempat vaksinasi yang digunakan pengusaha yang harus berbeda dengan pemerintah.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan target vaksinasi di Indonesia tergolong besar, yakni 188 juta orang atau 70% dari penduduk yang diperkirakan 269 juta jiwa. Oleh karena itu, kebutuhan vaksinnya mencapai 426 juta dosis vaksin karena penyuntikan dilakukan dua kali dan harus menghitung tambahan 15% sebagai cadangan.

Mengenai vaksinasi mandiri, Budi memberikan 3 pemahaman kepada para pengusaha. Pertama, vaksinasi harus dilakukan kepada banyak orang karena prinsipnya bukan hanya untuk melindungi diri pribadi, melainkan juga orang lain.

Baca Juga:
Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Kedua, vaksinasi harus berjalan dengan cepat dan banyak, tetapi berbiaya murah. Terakhir, pemerintah sudah memutuskan prosedur vaksinasi diberikan kepada masyarakat secara gratis.

Pemerintah saat ini memprioritaskan pemberian vaksin kepada tenaga medis dan pekerja publik yang berisiko tinggi tertular Covid-19. Adapun pada masyarakat umum, vaksinasinya dijadwalkan mulai akhir April 2021.

"Kalau mau loncat [lebih cepat], tolong pikirkan bagaimana dampaknya ke orang-orang yang lain. Selama itu bisa mengajak semua lebih maju dan lebih cepat, tidak apa-apa. Sebab vaksin sifatnya sangat-sangat terbatas," ujarnya.

Budi menambahkan vaksin hanya salah satu cara Indonesia bisa menyelesaikan pandemi Covid-19. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:45 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

Minggu, 06 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pindah Ibu Kota ke IKN, Presiden Jokowi: Jangan Dikejar-kejar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN