MALAYSIA

Pengusaha Minta Pembebasan Pajak Orang Pribadi Hingga 2021

Dian Kurniati | Kamis, 29 Oktober 2020 | 12:00 WIB
Pengusaha Minta Pembebasan Pajak Orang Pribadi Hingga 2021

Ilustrasi. Suasana lalu lintas di distrik bisnis di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (15/9/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng/pras/cfo

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pengusaha yang tergabung dalam Federasi Manufaktur Malaysia (Federation of Malaysian Manufacturers/FMM) mengusulkan pembebasan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) pada hingga 2021.

Presiden FMM Tan Sri Soh Thian Lai mengatakan pembebasan PPh OP tersebut akan membantu masyarakat memperbaiki ekonomi keluarganya setelah pandemi Covid-19. Pembebasan PPh OP juga akan mendorong konsumsi masyarakat yang pada akhirnya juga berdampak positif pada dunia usaha.

"Dengan pembebasan pajak, masyarakat sebagai konsumen akan memiliki pendapatan yang lebih tinggi untuk mengonsumsi barang dan jasa,” katanya, dikutip pada Rabu (28/10/2020).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Soh mengusulkan pembebasan PPh OP tersebut masuk dalam APBN 2021. Menurutnya, pemerintah dapat membebaskan PPh OP, terutama pada masyarakat yang berpenghasilan tidak jauh dari batas penghasilan tidak kena pajak, senilai RM34.000 atau sekitar Rp120 juta per tahun.

Dia juga berharap ada pembebasan PPh badan. Pembebasan PPh badan akan memungkinkan pelaku usaha memperkuat keuangan internal untuk bangkit dari tekanan pandemi. Pembebasan PPh OP dan PPh badan akan memberikan efek berganda dalam memulihkan sisi konsumsi dan produksi sekaligus.

Dalam usulannya, Soh berharap pemerintah memperpanjang penundaan pembayaran pinjaman hingga akhir 2020 atau Maret 2021 untuk meringankan arus kas bisnis di tengah gelombang ketiga wabah Covid-19.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Meskipun Bank Negara Malaysia telah secara aktif menjangkau usaha kecil dan menengah (UKM) untuk merestrukturisasi kredit, kebijakan penundaan pembayaran pinjaman juga sangat diharapkan pengusaha.

"Ini terutama karena ada gelombang ketiga pandemi yangmeningkatkan ketidakpastian dan risiko pasar,” ujarnya.

Dalam hitungannya, pelaku UKM membutuhkan keringanan pajak dan keringanan kredit hingga 2 tahun mendatang untuk pemulihan usaha. Menurutnya, pemerintah juga perlu mengubah definisi UKM agar jangkauan bantuan usaha itu makin luas.

Baca Juga:
Ekonomi Sedang Sulit, UMKM Malaysia Minta Tak Ada Pengenaan Pajak Baru

Menurut Program Pengembangan Perusahaan Tingkat Menengah Malaysia, definisi usaha menengah yakni perusahaan dengan pendapatan tahunan antara RM50 juta dan RM500 juta di sektor manufaktur serta antara RM20 juta dan RM500 juta di sektor lain.

Mengenai program subsidi gaji di bawah Rencana Pemulihan Ekonomi Nasional, FMM mengusulkan penghapusan kriteria batas 200 karyawan dan batas gaji RM4.000. Menurutnya, pemerintah dapat melonggarkan ketentuan batasan jumlah karyawan per perusahaan menjadi tidak lebih dari 800 orang.

“Kami juga berharap subsidi gaji dapat diperpanjang untuk membantu perusahaan yang terkena gelombang ketiga pandemi," imbuhnya, dilansir malaymail.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN