MALAYSIA

Pengusaha Minta Pembebasan Pajak Orang Pribadi Hingga 2021

Dian Kurniati | Kamis, 29 Oktober 2020 | 12:00 WIB
Pengusaha Minta Pembebasan Pajak Orang Pribadi Hingga 2021

Ilustrasi. Suasana lalu lintas di distrik bisnis di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (15/9/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng/pras/cfo

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pengusaha yang tergabung dalam Federasi Manufaktur Malaysia (Federation of Malaysian Manufacturers/FMM) mengusulkan pembebasan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) pada hingga 2021.

Presiden FMM Tan Sri Soh Thian Lai mengatakan pembebasan PPh OP tersebut akan membantu masyarakat memperbaiki ekonomi keluarganya setelah pandemi Covid-19. Pembebasan PPh OP juga akan mendorong konsumsi masyarakat yang pada akhirnya juga berdampak positif pada dunia usaha.

"Dengan pembebasan pajak, masyarakat sebagai konsumen akan memiliki pendapatan yang lebih tinggi untuk mengonsumsi barang dan jasa,” katanya, dikutip pada Rabu (28/10/2020).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Soh mengusulkan pembebasan PPh OP tersebut masuk dalam APBN 2021. Menurutnya, pemerintah dapat membebaskan PPh OP, terutama pada masyarakat yang berpenghasilan tidak jauh dari batas penghasilan tidak kena pajak, senilai RM34.000 atau sekitar Rp120 juta per tahun.

Dia juga berharap ada pembebasan PPh badan. Pembebasan PPh badan akan memungkinkan pelaku usaha memperkuat keuangan internal untuk bangkit dari tekanan pandemi. Pembebasan PPh OP dan PPh badan akan memberikan efek berganda dalam memulihkan sisi konsumsi dan produksi sekaligus.

Dalam usulannya, Soh berharap pemerintah memperpanjang penundaan pembayaran pinjaman hingga akhir 2020 atau Maret 2021 untuk meringankan arus kas bisnis di tengah gelombang ketiga wabah Covid-19.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Meskipun Bank Negara Malaysia telah secara aktif menjangkau usaha kecil dan menengah (UKM) untuk merestrukturisasi kredit, kebijakan penundaan pembayaran pinjaman juga sangat diharapkan pengusaha.

"Ini terutama karena ada gelombang ketiga pandemi yangmeningkatkan ketidakpastian dan risiko pasar,” ujarnya.

Dalam hitungannya, pelaku UKM membutuhkan keringanan pajak dan keringanan kredit hingga 2 tahun mendatang untuk pemulihan usaha. Menurutnya, pemerintah juga perlu mengubah definisi UKM agar jangkauan bantuan usaha itu makin luas.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Menurut Program Pengembangan Perusahaan Tingkat Menengah Malaysia, definisi usaha menengah yakni perusahaan dengan pendapatan tahunan antara RM50 juta dan RM500 juta di sektor manufaktur serta antara RM20 juta dan RM500 juta di sektor lain.

Mengenai program subsidi gaji di bawah Rencana Pemulihan Ekonomi Nasional, FMM mengusulkan penghapusan kriteria batas 200 karyawan dan batas gaji RM4.000. Menurutnya, pemerintah dapat melonggarkan ketentuan batasan jumlah karyawan per perusahaan menjadi tidak lebih dari 800 orang.

“Kami juga berharap subsidi gaji dapat diperpanjang untuk membantu perusahaan yang terkena gelombang ketiga pandemi," imbuhnya, dilansir malaymail.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?