JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha dalam negeri meminta pemerintah melakukan revisi atas aturan impor barang kiriman bebas dari pungutan perpajakan. Melindungi industri dalam negeri menjadi alasan utama usulan ini.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bidang Perdagangan Indonesia, Benny Sutrisno. Menurutnya, aturan de minimus impor barang kiriman sudah saatnya ditinjau ulang oleh otoritas fiskal.
"Kami berharap agar Kementerian Keuangan meninjau kembali batasan harga barang kiriman yang berasal dari luar negeri yang dibebaskan dari kewajiban untuk membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor. De minimus yang berlaku saat ini, dirasa masih terlalu besar dan dapat menghambat kinerja para pelaku usaha dalam negeri," katanya dalam keterangan resmi, Minggu (22/12/2019).
Benny menyebutkan, kegiatan perdagangan elektronik (e-Commerce) lintas batas negara menjadi ancaman nyata bagi pelaku usaha dalam negeri. Porsi pasar domestik menurutnya kian tergerus dengan maraknya perdagangan online belakangan ini.
Oleh karena itu, aturan yang berlaku saat ini yang mengatur de minimus dalam PMK No.112/2018 yang bebas bea masuk untuk barang bernilai US$75 dolar untuk satu penerima per satu hari dapat segera di revisi. Nilai ambang batas bebas pungutan perpajakan diharapakan dapat diturunkan lebih rendah lagi.
"Semakin meningkatnya impor barang kiriman melalui platform e-commerce yg dikhawatirkan akan mengganggu industri nasional, terutama Industri Kecil dan Menengah," ungkapnya.
Seperti diketahui, pada minggu lalu produk industri kecil Menengah (IKM) Indonesia melakukan ekspor perdana ke China via Pusat Logistik Berikat (PLB) e-Commerce. Ekspor perdana tersebut mencakup 608 barang, 3.758 produk dengan nilai sebesar US$38.000.
Untuk meningkatkan ekspor dari IKM, pemerintah akan membentuk klinik ekspor khusus pelaku usaha kecil dan menengah. Klinik ini nantinya khusus mendorong percepatan ekspor ke seluruh negara.
Setiap poduk IKM dapat memanfaatkan semua kantor Ditjen Bea Cukai untuk mendapatkan pelayanan satu atap. Pelaku usaha dapat memperoleh informasi terkait potensi ekspor terutama yang melalui e-commerce, perijinan ekspor termasuk yang ada lartasnya, sertifikasi produk, pembiayaan ekspor dan penyederhanaan prosedur pengadaan bahan baku bagi UKM berorientasi ekspor. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.