KEBIJAKAN FISKAL

Pengusaha Minta Kebijakan Impor Barang Kiriman Direvisi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 22 Desember 2019 | 12:47 WIB
Pengusaha Minta Kebijakan Impor Barang Kiriman Direvisi

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha dalam negeri meminta pemerintah melakukan revisi atas aturan impor barang kiriman bebas dari pungutan perpajakan. Melindungi industri dalam negeri menjadi alasan utama usulan ini.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bidang Perdagangan Indonesia, Benny Sutrisno. Menurutnya, aturan de minimus impor barang kiriman sudah saatnya ditinjau ulang oleh otoritas fiskal.

"Kami berharap agar Kementerian Keuangan meninjau kembali batasan harga barang kiriman yang berasal dari luar negeri yang dibebaskan dari kewajiban untuk membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor. De minimus yang berlaku saat ini, dirasa masih terlalu besar dan dapat menghambat kinerja para pelaku usaha dalam negeri," katanya dalam keterangan resmi, Minggu (22/12/2019).

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Benny menyebutkan, kegiatan perdagangan elektronik (e-Commerce) lintas batas negara menjadi ancaman nyata bagi pelaku usaha dalam negeri. Porsi pasar domestik menurutnya kian tergerus dengan maraknya perdagangan online belakangan ini.

Oleh karena itu, aturan yang berlaku saat ini yang mengatur de minimus dalam PMK No.112/2018 yang bebas bea masuk untuk barang bernilai US$75 dolar untuk satu penerima per satu hari dapat segera di revisi. Nilai ambang batas bebas pungutan perpajakan diharapakan dapat diturunkan lebih rendah lagi.

"Semakin meningkatnya impor barang kiriman melalui platform e-commerce yg dikhawatirkan akan mengganggu industri nasional, terutama Industri Kecil dan Menengah," ungkapnya.

Baca Juga:
Prabowo-Gibran Resmi Jadi Pemenang Pilpres, Begini Harapan Pengusaha

Seperti diketahui, pada minggu lalu produk industri kecil Menengah (IKM) Indonesia melakukan ekspor perdana ke China via Pusat Logistik Berikat (PLB) e-Commerce. Ekspor perdana tersebut mencakup 608 barang, 3.758 produk dengan nilai sebesar US$38.000.

Untuk meningkatkan ekspor dari IKM, pemerintah akan membentuk klinik ekspor khusus pelaku usaha kecil dan menengah. Klinik ini nantinya khusus mendorong percepatan ekspor ke seluruh negara.

Setiap poduk IKM dapat memanfaatkan semua kantor Ditjen Bea Cukai untuk mendapatkan pelayanan satu atap. Pelaku usaha dapat memperoleh informasi terkait potensi ekspor terutama yang melalui e-commerce, perijinan ekspor termasuk yang ada lartasnya, sertifikasi produk, pembiayaan ekspor dan penyederhanaan prosedur pengadaan bahan baku bagi UKM berorientasi ekspor. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 November 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kondisi Ekonomi Berbeda, Kadin Berharap Kenaikan Tarif PPN Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kadin Anggap Ide Pembentukan Family Office Layak Dikaji

Rabu, 29 Mei 2024 | 16:15 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Kadin Siapkan Whitepaper untuk Dukung Pelaksanaan Visi Misi Prabowo

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?