SEKTOR PROPERTI

Pengusaha Apresiasi Penundaan Pajak Progresif Tanah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 April 2017 | 11:49 WIB
Pengusaha Apresiasi Penundaan Pajak Progresif Tanah

JAKARTA, DDTCNews – Tertundanya pembahasan pajak atas tanah yang tidak produktif disambut baik oleh kalangan pengusaha di sektor properti. Pasalnya, kondisi market sektor properti masih sangat rendah sejak tiga tahun terakhir.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani mengapresiasi keputusan pemerintah yang menunda penerapan tanah tidak produktif dan apartemen kosong.

"Tentunya kami sebagai pelaku usaha menyambut baik dan mengapresiasi kebijakan pemerintah menunda pajak progresif untuk di bidang properti," ujarnya di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (11/4).

Baca Juga:
Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Menurutnya penundaan kebijakan tersebut berkat upaya pengusaha yang sempat berdiskusi dengan pemerintah untuk mempertimbangkannya terlebih dulu. Dalam diskusi tersebut, ia menjelaskan pertimbangan itu karena proyeksinya atas kondisi market sektor properti yang cenderung baru mulai tumbuh positif.

"Untuk properti mid end saja bisa sentuh Rp1 miliar saja sudah bagus penjualannya, ini berat memang. Maka kami meminta untuk menundanya, dan akhirnya pemerintah merespons positif permintaan kami," tuturnya.

Namun, Rosan mengakui kesiapannya pada penerapan jenis pajak tersebut jika kondisi perekonomian nasional sudah terlihat membaik secara signifikan, khususnya pertumbuhan di sektor properti.

Baca Juga:
Ingat! BPHTB Tidak Sama dengan PPh PHTB, Tarif Pajaknya Juga Beda

"Sektor properti ini memberi dampak ke industri lainnya, ada 174 industri yang mendapatkan dampak itu baik secara langsung maupun tidak langsung. Seperti industri semen, baja, konstruksi, arsitek, dan furnitur," ucapnya.

Adapun Rosan menyarankan pemerintah untuk bisa menggenjot sektor properti lebih deras, supaya sektor tersebut bisa berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Kamis, 12 September 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ingat! BPHTB Tidak Sama dengan PPh PHTB, Tarif Pajaknya Juga Beda

Selasa, 10 September 2024 | 19:00 WIB KP2KP SIDRAP

Kantor Pajak Ingatkan PPh Final Atas PHTB Sudah Tidak Lagi 5 Persen

Selasa, 16 Juli 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kadin Anggap Ide Pembentukan Family Office Layak Dikaji

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?