SEKTOR PROPERTI

Pengusaha Apresiasi Penundaan Pajak Progresif Tanah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 April 2017 | 11:49 WIB
Pengusaha Apresiasi Penundaan Pajak Progresif Tanah

JAKARTA, DDTCNews – Tertundanya pembahasan pajak atas tanah yang tidak produktif disambut baik oleh kalangan pengusaha di sektor properti. Pasalnya, kondisi market sektor properti masih sangat rendah sejak tiga tahun terakhir.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani mengapresiasi keputusan pemerintah yang menunda penerapan tanah tidak produktif dan apartemen kosong.

"Tentunya kami sebagai pelaku usaha menyambut baik dan mengapresiasi kebijakan pemerintah menunda pajak progresif untuk di bidang properti," ujarnya di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (11/4).

Baca Juga:
Ingat! BPHTB Tidak Sama dengan PPh PHTB, Tarif Pajaknya Juga Beda

Menurutnya penundaan kebijakan tersebut berkat upaya pengusaha yang sempat berdiskusi dengan pemerintah untuk mempertimbangkannya terlebih dulu. Dalam diskusi tersebut, ia menjelaskan pertimbangan itu karena proyeksinya atas kondisi market sektor properti yang cenderung baru mulai tumbuh positif.

"Untuk properti mid end saja bisa sentuh Rp1 miliar saja sudah bagus penjualannya, ini berat memang. Maka kami meminta untuk menundanya, dan akhirnya pemerintah merespons positif permintaan kami," tuturnya.

Namun, Rosan mengakui kesiapannya pada penerapan jenis pajak tersebut jika kondisi perekonomian nasional sudah terlihat membaik secara signifikan, khususnya pertumbuhan di sektor properti.

Baca Juga:
Kantor Pajak Ingatkan PPh Final Atas PHTB Sudah Tidak Lagi 5 Persen

"Sektor properti ini memberi dampak ke industri lainnya, ada 174 industri yang mendapatkan dampak itu baik secara langsung maupun tidak langsung. Seperti industri semen, baja, konstruksi, arsitek, dan furnitur," ucapnya.

Adapun Rosan menyarankan pemerintah untuk bisa menggenjot sektor properti lebih deras, supaya sektor tersebut bisa berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 September 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ingat! BPHTB Tidak Sama dengan PPh PHTB, Tarif Pajaknya Juga Beda

Selasa, 10 September 2024 | 19:00 WIB KP2KP SIDRAP

Kantor Pajak Ingatkan PPh Final Atas PHTB Sudah Tidak Lagi 5 Persen

Selasa, 16 Juli 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kadin Anggap Ide Pembentukan Family Office Layak Dikaji

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN