Jajaran pejabat Kemenkeu yang dilantik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Selasa (1/11/2022).
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik 3 direktur jenderal (dirjen) baru di lingkungan Kementerian Keuangan, Selasa (1/11/2022).
Melalui prosesi pelantikan yang berlangsung di Aula Djuanda Kemenkeu sore ini, Menkeu Sri Mulyani melantik 3 pejabat eselon I yang baru. Pertama, Suminto dilantik sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR). Suminto sebelumnya adalah Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal.
"Saya percaya saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," ujar Sri Mulyani.
Kedua, Luky Alfirman dilantik oleh Sri Mulyani untuk menjabat posisi Dirjen Perimbangan Keuangan. Luky sebelumnya menjabat sebagai Dirjen PPR.
Terakhir, Sri Mulyani melantik Astera Primanto Bhakti sebagai Dirjen Perbendaharaan menggantikan Hadiyanto yang telah memasuki masa pensiun. Sebelumnya, Prima menjabat sebagai Dirjen Perimbangan Keuangan.
Selain ketiga pejabat di atas, terdapat 635 pejabat administrator, pengawas, fungsional, dan pejabat pada unit organisasi noneselon yang juga dilantik oleh Menkeu Sri Mulyani pada hari ini.
Dalam pidatonya, Sri Mulyani berpesan kepada seluruh unit eselon I di Kemenkeu untuk terus berkolaborasi guna merespons tantangan perekonomian global dan geopolitik yang kian kompleks. Sri Mulyani juga berpesan kepada para pejabat yang dilantik untuk menjadi role model bagi para bawahannya.
Tak cuma itu, Sri Mulyani mengatakan para pimpinan yang dilantik harus mampu memimpin instansinya masing-masing dengan rendah hati tanpa mengorbankan kepercayaan diri. "Nilai-nilai Kementerian Keuangan harus dijalankan, bukan dihapalkan," ujar Sri Mulyani.
Sebagai informasi, perombakan struktur organisasi di Kemenkeu terakhir kali dilakukan pada September 2022 lalu. Pada 9 September 2022, menkeu melantik 85 pejabat dan mengukuhkan 6 pejabat di lingkungan Kemenkeu. Saat itu, pengukuhan pejabat baru dilakukan karena adanya perubahan nama jabatan dan/atau perubahan tugas dan fungsi.
Pejabat yang dilantik dan dikukuhkan kali ini terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional Jenjang Ahli Utama, Pejabat Fungsional Jenjang Ahli Madya, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional Jenjang Ahli Pertama, dan Pejabat pada organisasi Non-Eselon pada LPDP, LNSW, dan BPDLH. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.