KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengumuman! Sri Mulyani Bayarkan THR untuk PNS Mulai H-10 Lebaran

Dian Kurniati | Sabtu, 16 April 2022 | 11:49 WIB
Pengumuman! Sri Mulyani Bayarkan THR untuk PNS Mulai H-10 Lebaran

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan.

Sri Mulyani menyebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022 yang mengatur pembayaran THR bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan. Menurutnya, pemerintah kembali melakukan penyesuaian komponen THR dan gaji ke-13 sejalan dengan tren pemulihan ekonomi nasional.

"Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021," katanya melalui konferensi video, Sabtu (16/4/2022).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan pembayaran THR tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50% bagi pegawai yang telah mendapatkannya.

Komponen tersebut berbeda dengan kebijakan pembayaran THR 2020 yang hanya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, serta 2021 yang hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Sementara pada instansi pemerintah daerah, besaran paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Dia menyebut THR 2022 akan diberikan kepada semua aparatur negara dan pensiunan, terdiri atas 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah, dan 3,3 juta pensiunan.

Menurutnya, pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Lebaran. Dalam hal ini, kementerian/lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Tentu kita berharap ini tetap bisa dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri. Tapi kalau ada kasus di mana itu belum bisa dilakukan karena masalah teknis, tetap bisa dilakukan setelah hari raya," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan PP 16/2022 juga mengatur pembayaran gaji ke-13 pada Juli 2022, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2022. Dia berharap kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 akan menjadi salah satu pendorong aktivitas ekonomi masyarakat sehingga mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:37 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Barang Kebutuhan Pokok Indonesia Bebas PPN, Bagaimana di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:29 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wacana Penurunan Batas Omzet PPh Final, UMKM Makin Terbebani?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra