KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengumuman! Sri Mulyani Bayarkan THR untuk PNS Mulai H-10 Lebaran

Dian Kurniati | Sabtu, 16 April 2022 | 11:49 WIB
Pengumuman! Sri Mulyani Bayarkan THR untuk PNS Mulai H-10 Lebaran

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan.

Sri Mulyani menyebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022 yang mengatur pembayaran THR bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan. Menurutnya, pemerintah kembali melakukan penyesuaian komponen THR dan gaji ke-13 sejalan dengan tren pemulihan ekonomi nasional.

"Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021," katanya melalui konferensi video, Sabtu (16/4/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan pembayaran THR tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50% bagi pegawai yang telah mendapatkannya.

Komponen tersebut berbeda dengan kebijakan pembayaran THR 2020 yang hanya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, serta 2021 yang hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Sementara pada instansi pemerintah daerah, besaran paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Dia menyebut THR 2022 akan diberikan kepada semua aparatur negara dan pensiunan, terdiri atas 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah, dan 3,3 juta pensiunan.

Menurutnya, pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Lebaran. Dalam hal ini, kementerian/lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Tentu kita berharap ini tetap bisa dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri. Tapi kalau ada kasus di mana itu belum bisa dilakukan karena masalah teknis, tetap bisa dilakukan setelah hari raya," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan PP 16/2022 juga mengatur pembayaran gaji ke-13 pada Juli 2022, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2022. Dia berharap kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 akan menjadi salah satu pendorong aktivitas ekonomi masyarakat sehingga mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN