LAYANAN PAJAK

Pengumuman! Seluruh Layanan Aplikasi DJP Tak Bisa Diakses Hari Ini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 29 Juni 2024 | 13:00 WIB
Pengumuman! Seluruh Layanan Aplikasi DJP Tak Bisa Diakses Hari Ini

Pengumuman henti waktu layanan pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan seluruh aplikasi layanan eksternal perpajakan tidak bisa diakses pada hari ini, Sabtu (29/6/2024), mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.

Dalam keterangannya, DJP menyampaikan adanya henti waktu atau downtime sistem layanan elektronik ini dilakukan untuk menjaga keandalan sistem. Langkah ini juga dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan TIK di lingkungan DJP.

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu itu," tulis DJP dalam pengumumannya, Sabtu (29/6/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Henti waktu ini bersamaan dengan persiapan otoritas pajak dalam menerapkan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai Senin, 1 Juli 2024 mendatang. Kendati begitu, DJP tidak memberikan penjelasan apakah downtime layanan aplikasi pajak ini memang berkaitan dengan kebijakan integrasi NIK-NPWP atau tidak.

Secara berkala, DJP memang melakukan downtime untuk pemeliharaan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada wajib pajak dan kapabilitas sistem informasi DJP. Downtime ini dilakukan secara berkala dan diumumkan lebih dulu melalui web dan media sosial.

Wajib pajak yang berniat menggunakan aplikasi tersebut pun diimbau mengantisipasi downtime tersebut pada rentang waktu yang sudah ditetapkan.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Ketika periode downtime berakhir, seluruh layanan aplikasi DJP tersebut bakal dapat diakses kembali.

Di media sosial, tidak sedikit wajib pajak yang keberatan dengan kebijakan downtime layanan yang dijalankan DJP hari ini. Pasalnya, hari-hari ini memang mendekati batas akhir penyetoran PPN dan batas akhir pelaporan SPT Masa PPN Juni 2024, yakni pada 1 Juli 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra