IBU KOTA NEGARA (IKN) NUSANTARA

Pengumuman! Pemerintah Memulai Proses Pemindahan ASN ke Ibu Kota Baru

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Juli 2022 | 11:00 WIB
Pengumuman! Pemerintah Memulai Proses Pemindahan ASN ke Ibu Kota Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memulai proses asesmen atas aparatur sipil negara (ASN) yang dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa menegaskan pemindahan ASN dari DKI Jakarta ke IKN akan dilakukan secara bertahap.

"Saya kira tidak dengan langsung seketika seperti itu, yang penting kan penetapan bahwa IKN kemudian bisa berfungsi menjadi ibu kota negara itu mudah-mudahan bisa kita pastikan pada tahun 2024," ujar Suharso, dikutip Rabu (13/7/2022).

Baca Juga:
Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Adapun instansi yang mendapatkan tugas untuk melakukan asesmen atas pemindahan ASN ke IKN adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara itu, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan pihaknya melakukan pemetaan potensi dan kompetensi terhadap ASN kementerian/lembaga yang berkantor di DKI Jakarta dan sekitarnya.

Proses asesmen ASN menuju IKN dibagi dalam 2 tahap. Pertama, BKN terlebih dahulu menyusun dan mengembangkan metode asesmen untuk memetakan potensi dan kompetensi ASN.

Baca Juga:
Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Kedua, BKN akan menyiapkan mekanisme pelaksanaan asesmen ASN. Asesmen akan dilakukan secara bertahap dan dibagi dalam 5 klaster.

Pada 2022, terdapat 20.000 ASN yang akan melalui proses pemetaan potensi dan kompetensi. Pada 2023, ada 40.000 ASN yang akan melalui proses pemetaan potensi dan kompetensi.

"Dalam keseluruhan proses pelaksanaan asesmen ASN ke IKN, BKN akan bekerja sama dengan beberapa instansi pemerintah pusat terkait, seperti Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)," ujar Satya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:15 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan