KENAIKAN PTKP

Penghasilan Rp54 Juta Setahun Tak Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Juni 2016 | 11:23 WIB
Penghasilan Rp54 Juta Setahun Tak Kena Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Dengan pertimbangan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat, pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai besaran penghasilan tidak kena pajak.

Atas dasar pertimbangan ini, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 22 Juni 2016 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Pasal 1 PMK No. 101/PMK.010/2016 itu menyebutkan, besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi:

Baca Juga:
Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga
  1. Rp54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi;
  2. Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
  3. Rp 54 juta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
  4. Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Sebelumnya ketentuan PTKP mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 /PMK.010/2015, di mana besarnya PTKP adalah Rp36 juta, dengan tambahan Rp3 juta untuk setiap wajib pajak kawin.

“Ketentuan mengenai besarnya penghasilan tidak kena pajak ini mulai berlaku pada Tahun Pajak 2016,” bunyi Pasal 3 PMK itu.

Pada saat PMK ini mulai berlaku, maka PMK Nomor 122 /PMK.010/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 5 PMK Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya PTKP, yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada 27 Juni 2016 itu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

Selasa, 06 Agustus 2024 | 17:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ortu Pensiun dan Tak Lagi Berpenghasilan, Bisa Ditambah ke PTKP Anak?

Selasa, 06 Agustus 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN GRESIK

Pemkab Gresik Pangkas Tarif Pajak Parkir Jadi 10 Persen

Jumat, 02 Agustus 2024 | 19:00 WIB KP2KP KUALUH HULU

Sisir Warung, Petugas Pajak Catat Omzet Jualan UMKM Setahun Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN