INDIA

Penghasilan Layanan Web Hosting Tak Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 September 2018 | 15:12 WIB
Penghasilan Layanan Web Hosting Tak Dipajaki

Ilustrasi. 

MUMBAI, DDTCNews – Pengadilan India sepakat atas penghasilan yang diperoleh atas penyediaan layanan web hosting tidak dipajaki. Pembebasan ini berdasarkan perjanjian hak pemajakan (tax treaty) antara India dengan Amerika Serikat (AS).

Dalam sidang banding, Savvis Communications Corporation mengklaim penghasilan yang diperoleh pada tahun pajak 2010-2011 dan 2011-2012 dari layanan web hosting tidak menyediakan layanan yang bisa dipajaki, sesuai dengan perjanjian yang termaktub dalam tax treaty India-AS.

“Layanan web hosting tidak menyediakan pengetahuan teknis, pengalaman, keterampilan maupun ilmu pengetahuan kepada pelanggannya sehingga tidak bisa dipajaki. Terlebih penghasilan yang diperoleh dari aktivitas bisnis pun tidak bisa dipajaki karena tidak memiliki permanent establishment (PE/BUT),” demikian melansir Tax Notes International Vol.91 no.9, Senin (3/9).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Lebih lanjut Savvis menekankan inti aktivitasnya yakni menyediakan akses ke data pelanggan. Savvis menilai kliennya tidak diberikan hak atau lisensi untuk perangkat lunak yang digunakan untuk mendapatkan layanan.

Namun hal ini bertentangan dengan Dewan Komisioner Pajak Penghasilan (PPh) yang beranggapan penghasilan dari layanan tersebut baik dari segi penggunaan maupun beberapa aspek lainnya dapat dikenakan pajak berdasarkan tax treaty India-AS.

“Pelanggan menggunakan pengetahuan, teknologi dan perangkat lunak yang dimiliki dan berlisensi Savvis, sehingga berdasarkan perjanjian tax treaty India-AS hal ini bisa dipajaki,” tutur komisioner.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Pertentangan ini akhirnya berakhir dengan putusan pengadilan yang menolak penilaian assessment dari dewan komisioner.

Pengadilan mencatat ‘penggunaan peralatan ilmiah oleh Savvis dalam pemberian layanan kepada pelanggan’ itu berbeda dibandingkan dengan ‘mengizinkan pelanggan menggunakan peralatan ilmiah Savvis’.

“Pembayaran yang diterima Savvis bukanlah atas penggunaan, hak penggunaan, maupun penggunaan peralatan ilmiah yang bisa dipajaki, sesuai dengan tax treaty India-AS,” demikian putusan pengadilan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan