KPP PRATAMA SUKOHARJO

Penghapusan Sanksi Ditolak, WP Masih Bisa Ajukan Permohonan Kembali

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 November 2022 | 14:37 WIB
Penghapusan Sanksi Ditolak, WP Masih Bisa Ajukan Permohonan Kembali

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews - Wajib pajak masih bisa mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak untuk yang kedua kali, apabila permohonan pertamanya ditolak.

Account Representative (AR) KPP Pratama Sukoharjo, Jawa Tengah Lisworo Yuane Tika menjelaskan bahwa pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi untuk yang kedua diajukan paling lama 3 bulan sejak tanggal surat keputusan yang pertama dikirim. Penjelasan Lisworo ini disampaikan kepada seorang wajib pajak yang meminta penjelasan di balik ditolaknya permohonannya.

"Keputusan menerima atau menolak adalah kewenangan Kanwil DJP, bukan KPP. Namun, jika Bapak memiliki alasan kuat untuk dikabulkan dan belum dicantumkan dalam permohonan sebelumnya, bisa diajukan permohonan kembali," kata Lisworo kepada wajib pajak dilansir pajak.go.id, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Perlu dicatat, batas waktu pengajuan permohonan 3 bulan setelah surat keputusan pertama dikirim bisa dikecualikan apabila wajib pajak bisa menunjukkan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan wajib pajak.

Selain itu, wajib pajak masih punya opsi lain, yakni dengan melunasi Surat Tagihan Pajak (STP). Opsi inilah yang kemudian diambil oleh wajib pajak yang mendatangi KPP Pratama Sukoharjo. Wajib pajak setuju untuk membayar STP dibandingkan mengajukan permohonan kembali.

"Petugas KPP Pratama Sukoharjo kemudian membuatkan kode billing. Sebelum meninggalkan ruang konsultasi, wajib pajak menerima kode billing untuk dibayarkan ke bank atau kantor pos terdekat," kata Lisworo.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Seperti diketahui, wajib pajak bisa mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas sanksi administrasi yang tertera dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP).

Permohonan pengurangan sanksi administrasi ini diajukan apabila menurut wajib pajak perhitungan besarnya sanksi dalam SKP/STP tidak benar. Permohonan ini juga bisa diajukan apabila menurut wajib pajak sanksi administrasi yang dimaksud tidak seharusnya dikenakan.

Sanksi administrasi yang bisa dikurangi atau dihapus antara lain berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu