Ilustrasi.
SUKOHARJO, DDTCNews - Wajib pajak masih bisa mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak untuk yang kedua kali, apabila permohonan pertamanya ditolak.
Account Representative (AR) KPP Pratama Sukoharjo, Jawa Tengah Lisworo Yuane Tika menjelaskan bahwa pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi untuk yang kedua diajukan paling lama 3 bulan sejak tanggal surat keputusan yang pertama dikirim. Penjelasan Lisworo ini disampaikan kepada seorang wajib pajak yang meminta penjelasan di balik ditolaknya permohonannya.
"Keputusan menerima atau menolak adalah kewenangan Kanwil DJP, bukan KPP. Namun, jika Bapak memiliki alasan kuat untuk dikabulkan dan belum dicantumkan dalam permohonan sebelumnya, bisa diajukan permohonan kembali," kata Lisworo kepada wajib pajak dilansir pajak.go.id, Selasa (22/11/2022).
Perlu dicatat, batas waktu pengajuan permohonan 3 bulan setelah surat keputusan pertama dikirim bisa dikecualikan apabila wajib pajak bisa menunjukkan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan wajib pajak.
Selain itu, wajib pajak masih punya opsi lain, yakni dengan melunasi Surat Tagihan Pajak (STP). Opsi inilah yang kemudian diambil oleh wajib pajak yang mendatangi KPP Pratama Sukoharjo. Wajib pajak setuju untuk membayar STP dibandingkan mengajukan permohonan kembali.
"Petugas KPP Pratama Sukoharjo kemudian membuatkan kode billing. Sebelum meninggalkan ruang konsultasi, wajib pajak menerima kode billing untuk dibayarkan ke bank atau kantor pos terdekat," kata Lisworo.
Seperti diketahui, wajib pajak bisa mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas sanksi administrasi yang tertera dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP).
Permohonan pengurangan sanksi administrasi ini diajukan apabila menurut wajib pajak perhitungan besarnya sanksi dalam SKP/STP tidak benar. Permohonan ini juga bisa diajukan apabila menurut wajib pajak sanksi administrasi yang dimaksud tidak seharusnya dikenakan.
Sanksi administrasi yang bisa dikurangi atau dihapus antara lain berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.