KPP PRATAMA SUKOHARJO

Penghapusan Sanksi Ditolak, WP Masih Bisa Ajukan Permohonan Kembali

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 November 2022 | 14:37 WIB
Penghapusan Sanksi Ditolak, WP Masih Bisa Ajukan Permohonan Kembali

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews - Wajib pajak masih bisa mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak untuk yang kedua kali, apabila permohonan pertamanya ditolak.

Account Representative (AR) KPP Pratama Sukoharjo, Jawa Tengah Lisworo Yuane Tika menjelaskan bahwa pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi untuk yang kedua diajukan paling lama 3 bulan sejak tanggal surat keputusan yang pertama dikirim. Penjelasan Lisworo ini disampaikan kepada seorang wajib pajak yang meminta penjelasan di balik ditolaknya permohonannya.

"Keputusan menerima atau menolak adalah kewenangan Kanwil DJP, bukan KPP. Namun, jika Bapak memiliki alasan kuat untuk dikabulkan dan belum dicantumkan dalam permohonan sebelumnya, bisa diajukan permohonan kembali," kata Lisworo kepada wajib pajak dilansir pajak.go.id, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Perlu dicatat, batas waktu pengajuan permohonan 3 bulan setelah surat keputusan pertama dikirim bisa dikecualikan apabila wajib pajak bisa menunjukkan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan wajib pajak.

Selain itu, wajib pajak masih punya opsi lain, yakni dengan melunasi Surat Tagihan Pajak (STP). Opsi inilah yang kemudian diambil oleh wajib pajak yang mendatangi KPP Pratama Sukoharjo. Wajib pajak setuju untuk membayar STP dibandingkan mengajukan permohonan kembali.

"Petugas KPP Pratama Sukoharjo kemudian membuatkan kode billing. Sebelum meninggalkan ruang konsultasi, wajib pajak menerima kode billing untuk dibayarkan ke bank atau kantor pos terdekat," kata Lisworo.

Baca Juga:
Kewajiban Pajak Gabung Suami, Istri Bisa Cetak NPWP Pakai Nama Sendiri

Seperti diketahui, wajib pajak bisa mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas sanksi administrasi yang tertera dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP).

Permohonan pengurangan sanksi administrasi ini diajukan apabila menurut wajib pajak perhitungan besarnya sanksi dalam SKP/STP tidak benar. Permohonan ini juga bisa diajukan apabila menurut wajib pajak sanksi administrasi yang dimaksud tidak seharusnya dikenakan.

Sanksi administrasi yang bisa dikurangi atau dihapus antara lain berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kewajiban Pajak Gabung Suami, Istri Bisa Cetak NPWP Pakai Nama Sendiri

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

Selasa, 15 Oktober 2024 | 18:30 WIB KP2KP ENREKANG

Lama Tak Urus Administrasi Pajak, WP Belum Hapus NPWP Berakhiran 001

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN