KEBIJAKAN PAJAK

Penggunaan AI Bisa Percepat Identifikasi Penggelapan Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 27 Januari 2021 | 13:26 WIB
Penggunaan AI Bisa Percepat Identifikasi Penggelapan Pajak

Para pembicara dalam Virtual Policy Dialogue on Taxation in the Digital Economy: New Models in Asia and the Pacific yang diselenggarakan Asian Development Bank Institute (ADBI), Rabu (27/1/2021). 

JAKARTA, DDTCNews – Pemanfaatan artificial intelligence (AI) berpotensi besar mempercepat proses identifikasi praktik penggelapan pajak (tax evasion) yang dilakukan orang pribadi dan korporasi multinasional di negara berkembang Asia dan Pasifik.

Dalam Virtual Policy Dialogue on Taxation in the Digital Economy: New Models in Asia and the Pacific, Mohammad Hassan Shakil dari Taylor's University mengatakan banyak korporasi multinasional yang memanfaatkan celah-celah yang ada untuk melakukan tax evasion di negara berkembang Asia dan Pasifik.

"Di sini korporasi multinasional memanfaatkan celah hukum dalam ketentuan pajak serta kurangnya kapabilitas otoritas pajak dalam pemanfaatan teknologi ketika melakukan tax evasion," ujar Shakil dalam acara yang diselenggarakan Asian Development Bank Institute (ADBI), Rabu (27/1/2021).

Baca Juga:
Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Secara umum, terdapat 3 mekanisme pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas pajak yakni pemeriksaan secara manual dan otomatis serta melalui whistleblowing. Menurutnya, pemeriksaan kepatuhan wajib pajak secara manual atau melalui whistleblowing cenderung menghabiskan waktu.

Oleh karena itu, diperlukan pemanfaatan teknologi melalui pemeriksaan secara otomatis dan terkomputerisasi. Langkah ini diperlukan untuk mendeteksi praktik pengelakan pajak dengan cepat dan efektif.

"Machine learning tools dan pemanfaatan big data bisa digunakan untuk mendeteksi pengelakan pajak. Teknologi bisa melakukan simulasi untuk mendeteksi indikasi penggelapan pajak. Melalui AI, penerimaan pajak negara berkembang bisa ditingkatkan," ujar Shakil.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Meski demikian, Shakil juga mengungkapkan beberapa tantangan yang perlu diatasi apabila otoritas pajak ingin menggunakan AI untuk meningkatkan kemampuan otoritas dalam mengidentifikasi penggelapan pajak.

Shakil mengatakan kemampuan negara berkembang di Asia dan Pasifik untuk mengimplementasikan AI pada sistem perpajakan masih cenderung terbatas. Selain itu, masih banyak tenaga profesional pajak yang pesimistis terhadap pemanfaatan teknologi AI.

"Teknologi AI masih dipandang sulit untuk diimplementasikan dan dinilai bisa menimbulkan masalah baru," ujar Shakil.

Baca Juga:
Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pajak yang Dikenakan Atas Air

Menurutnya, persepsi ini timbul karena masih kurangnya pemahaman stakeholder atas teknologi AI. Masih ada beberapa pihak yang khawatir kehadiran AI bakal mengancam pekerjaan tenaga profesional pajak. Oleh karena itu, perlu adanya pelatihan bagi tenaga profesional pajak agar manfaat AI dapat dipahami oleh seluruh stakeholder.

Dari sisi implementasi dan pengembangan, Shakil mencatat jumlah tenaga kerja yang mampu mengembangkan AI dan memahami coding di negara berkembang Asia dan Pasifik masih minim. Selain itu, masih banyak negara berkembang yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dana pengembangan AI.

Dalam acara tersebut, Research Coordinator DDTC Fiscal Research Denny Vissaro selaku penanggap memberikan 3 catatan penting atas kajian yang disampaikan Shakil. Pertama, proses bisnis AI dalam mendeteksi aggressive tax planning dan beberapa skema tax fraud perlu dielaborasikan secara lebih terperinci.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Kedua, AI juga perlu mengambil peran penting dalam menindaklanjuti isu-isu perpajakan terkini dan potensi pemanfaatannya pada masa yang akan datang. Contohnya, AI bisa mengambil peran penting dalam meningkatkan efektivitas automatic exchange of information (AEoI) yang sudah diterapkan dalam beberapa tahun terakhir. Ketiga, pemanfaatan AI dalam proses administrasi pajak juga perlu dilengkapi dengan tindak lanjut atas isu perlindungan hak wajib pajak.

"Di Uni Eropa kita mengenal adanya General Data Protection Regulation (GDPR). Regulasi ini memberikan framework bagi AI dan machine learning sehingga pengembangannya teknologi tersebut tetap menjamin rasa aman wajib pajak atas data yang dikumpulkan," ujar Denny. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja