KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Tegaskan Batas Omzet PPh Final UMKM Tetap Rp4,8 Miliar

Dian Kurniati | Jumat, 20 Desember 2024 | 10:30 WIB
Airlangga Tegaskan Batas Omzet PPh Final UMKM Tetap Rp4,8 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah belum berencana menurunkan ambang batas (threshold) omzet usaha yang bisa memanfaatkan tarif PPh final UMKM dalam waktu dekat.

Airlangga mengatakan threshold omzet usaha yang bisa memanfaatkan tarif PPh final UMKM akan tetap senilai Rp4,8 miliar per tahun. Ambang batas omzet PPh final UMKM tersebut saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022.

"Threshold tetap Rp4,8 miliar. Rp3,6 miliar siapa yang bahas? Rp4,8 miliar, tetap," katanya, dikutip pada Jumat (20/12/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Airlangga menuturkan pemerintah memang sempat berencana untuk melakukan evaluasi threshold omzet PPh final UMKM. Namun, lanjutnya, rencana evaluasi tersebut tidak akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Dia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak ada rencana untuk menurunkan threshold omzet PPh final UMKM menjadi Rp3,6 miliar.

"Wah, itu belum ada rencana [menurunkan threshold PPh final UMKM menjadi Rp3,6 miliar]," ujarnya.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso sebelumnya menyatakan usulan penurunan threshold tersebut datang dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Usulan ini dilatarbelakangi adanya rekomendasi dari OECD.

Dalam OECD Economic Survey of Indonesia 2024, OECD merekomendasikan penurunan threshold PPh final UMKM. Menurut OECD, pemanfaatan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% perlu dibatasi hanya untuk usaha kecil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP