KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Tegaskan Batas Omzet PPh Final UMKM Tetap Rp4,8 Miliar

Dian Kurniati | Jumat, 20 Desember 2024 | 10:30 WIB
Airlangga Tegaskan Batas Omzet PPh Final UMKM Tetap Rp4,8 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah belum berencana menurunkan ambang batas (threshold) omzet usaha yang bisa memanfaatkan tarif PPh final UMKM dalam waktu dekat.

Airlangga mengatakan threshold omzet usaha yang bisa memanfaatkan tarif PPh final UMKM akan tetap senilai Rp4,8 miliar per tahun. Ambang batas omzet PPh final UMKM tersebut saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022.

"Threshold tetap Rp4,8 miliar. Rp3,6 miliar siapa yang bahas? Rp4,8 miliar, tetap," katanya, dikutip pada Jumat (20/12/2024).

Baca Juga:
Sumbang Pemikiran, DDTC Akhirnya Luncurkan Buku PPN Edisi Kedua

Airlangga menuturkan pemerintah memang sempat berencana untuk melakukan evaluasi threshold omzet PPh final UMKM. Namun, lanjutnya, rencana evaluasi tersebut tidak akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Dia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak ada rencana untuk menurunkan threshold omzet PPh final UMKM menjadi Rp3,6 miliar.

"Wah, itu belum ada rencana [menurunkan threshold PPh final UMKM menjadi Rp3,6 miliar]," ujarnya.

Baca Juga:
Catatan Reformasi Pajak: Kepentingan WP dan Otoritas Mesti Seimbang

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso sebelumnya menyatakan usulan penurunan threshold tersebut datang dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Usulan ini dilatarbelakangi adanya rekomendasi dari OECD.

Dalam OECD Economic Survey of Indonesia 2024, OECD merekomendasikan penurunan threshold PPh final UMKM. Menurut OECD, pemanfaatan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% perlu dibatasi hanya untuk usaha kecil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR


0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 26 Februari 2025 | 10:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sumbang Pemikiran, DDTC Akhirnya Luncurkan Buku PPN Edisi Kedua

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:17 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Catatan Reformasi Pajak: Kepentingan WP dan Otoritas Mesti Seimbang

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:00 WIB PAJAK KARBON

DPR Dorong Penerapan Pajak Karbon, Biar Ada ‘Efek Jera’

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Masih Ada Importir Belum Padankan NIK-NPWP, DJBC Singgung Tarif PPh 22

BERITA PILIHAN
Rabu, 26 Februari 2025 | 10:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sumbang Pemikiran, DDTC Akhirnya Luncurkan Buku PPN Edisi Kedua

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:17 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Catatan Reformasi Pajak: Kepentingan WP dan Otoritas Mesti Seimbang

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:00 WIB PAJAK KARBON

DPR Dorong Penerapan Pajak Karbon, Biar Ada ‘Efek Jera’

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Masih Ada Importir Belum Padankan NIK-NPWP, DJBC Singgung Tarif PPh 22

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Login DJP Online Lebih Lama, Lapor SPT Tahunan Jangan Mepet Deadline!

Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025

Kurs Pajak Terbaru: Tren Penguatan Rupiah atas Dolar AS Berlanjut

Rabu, 26 Februari 2025 | 06:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Godok Insentif Pajak Sesuai GloBE Rules, Kemenkeu Pertimbangkan QRTC

Rabu, 26 Februari 2025 | 06:00 WIB ASSOCIATE PARTNER OF DDTC CONSULTING GANDA CHRISTIAN TOBING:

Demokrasi Buat Sistem Pajak Kompleks karena Tampung Banyak Kepentingan

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:43 WIB PMK 15/2025

Dalam Pemeriksaan, Ditjen Pajak Berwenang Melakukan Penilaian

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Entitas Konstituen dalam Penerapan Pajak Minimum Global?