KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Tegaskan Batas Omzet PPh Final UMKM Tetap Rp4,8 Miliar

Dian Kurniati | Jumat, 20 Desember 2024 | 10:30 WIB
Airlangga Tegaskan Batas Omzet PPh Final UMKM Tetap Rp4,8 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah belum berencana menurunkan ambang batas (threshold) omzet usaha yang bisa memanfaatkan tarif PPh final UMKM dalam waktu dekat.

Airlangga mengatakan threshold omzet usaha yang bisa memanfaatkan tarif PPh final UMKM akan tetap senilai Rp4,8 miliar per tahun. Ambang batas omzet PPh final UMKM tersebut saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022.

"Threshold tetap Rp4,8 miliar. Rp3,6 miliar siapa yang bahas? Rp4,8 miliar, tetap," katanya, dikutip pada Jumat (20/12/2024).

Baca Juga:
Dalam Pemeriksaan, Ditjen Pajak Berwenang Melakukan Penilaian

Airlangga menuturkan pemerintah memang sempat berencana untuk melakukan evaluasi threshold omzet PPh final UMKM. Namun, lanjutnya, rencana evaluasi tersebut tidak akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Dia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak ada rencana untuk menurunkan threshold omzet PPh final UMKM menjadi Rp3,6 miliar.

"Wah, itu belum ada rencana [menurunkan threshold PPh final UMKM menjadi Rp3,6 miliar]," ujarnya.

Baca Juga:
Apa Itu Entitas Konstituen dalam Penerapan Pajak Minimum Global?

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso sebelumnya menyatakan usulan penurunan threshold tersebut datang dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Usulan ini dilatarbelakangi adanya rekomendasi dari OECD.

Dalam OECD Economic Survey of Indonesia 2024, OECD merekomendasikan penurunan threshold PPh final UMKM. Menurut OECD, pemanfaatan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% perlu dibatasi hanya untuk usaha kecil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 25 Februari 2025 | 18:43 WIB PMK 15/2025

Dalam Pemeriksaan, Ditjen Pajak Berwenang Melakukan Penilaian

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Entitas Konstituen dalam Penerapan Pajak Minimum Global?

Selasa, 25 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada Pajak Minimum Global, Indonesia Siapkan QRTC?

Selasa, 25 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

Tarif Bea Masuk Barang Kiriman Disederhanakan, DJBC Ungkap Dampaknya

BERITA PILIHAN
Selasa, 25 Februari 2025 | 18:43 WIB PMK 15/2025

Dalam Pemeriksaan, Ditjen Pajak Berwenang Melakukan Penilaian

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Entitas Konstituen dalam Penerapan Pajak Minimum Global?

Selasa, 25 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada Pajak Minimum Global, Indonesia Siapkan QRTC?

Selasa, 25 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

Tarif Bea Masuk Barang Kiriman Disederhanakan, DJBC Ungkap Dampaknya

Selasa, 25 Februari 2025 | 16:45 WIB PMK 15/2022

Pertemuan Pertama antara Pemeriksa dan Wajib Pajak Kini Bisa Online

Selasa, 25 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 15/2025

Diperiksa DJP, WP Harus Penuhi Permintaan Dokumen dalam Waktu 1 Bulan

Selasa, 25 Februari 2025 | 14:30 WIB PER-11/BC/2024

Ketentuan Stripping Barang Peti Kemas Diatur Ulang, Begini Detailnya

Selasa, 25 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Jadi Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor Kanada-Meksiko Mulai Maret

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Pemprov Ingin Pajaki Kendaraan dengan Pelat Luar Daerah, Ini Sebabnya