BERITA PAJAK HARI INI

Pengenaan PPN Perdagangan Online Jadi Prioritas dalam Waktu Dekat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 April 2020 | 08:15 WIB
Pengenaan PPN Perdagangan Online Jadi Prioritas dalam Waktu Dekat

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan menjadi prioritas pemerintah untuk dieksekusi dalam waktu dekat. Prioritas tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (28/4/2020).

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan pengenaan PPN sangat relevan untuk dijalankan. Pengenaan pajak tidak langsung atas transaksi dalam ekonomi digital ini juga menjadi rekomendasi Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting OECD/G20.

“Penerapan PPN atas PMSE luar negeri akan lebih diprioritaskan terlebih dahulu,” ujar John.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Pengenaan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE juga sudah diatur dalam Perpu No.1/2020.

Pengenaan PPN mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) PPN. PPN itu dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, dan/atau penyelenggara PMSE dalam negeri, yang ditunjuk Menkeu.

Selain itu, ada pula bahasan mengenai pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh. Kurang dari seminggu deadline, pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi dan badan tercatat masih lebih rendah dibandingkan tahun lalu.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Destination Principle

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan sejumlah negara seperti Australia, Inggris, dan Prancis sudah mengenakan pajak tidak langsung atas transaksi dalam ekonomi digital. Potensi tambahan penerimaannya juga cukup besar.

“Dan tidak menimbulkan isu double taxation karena pengenaan pajaknya berdasarkan destination principle,” ujarnya. (Kontan)

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra
  • Susun PMK

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas masih menggodok peraturan menteri keuangan (PMK) terkait pemajakan atas transaksi PMSE. Payung hukum ini akan menjadi beleid lanjutan untuk mengoptimalkan penerimaan PPN.

Untuk bisa menunjuk pelaku PMSE – terutama yang berasal dari luar negeri – sebagai pemungut PPN masih dibutuhkan regulasi setingkat peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai turunan dari Perpu 1/2020.Simak artikel ‘Soal PPN Perdagangan Online, Kemenkeu Susun PMK Turunan Perpu 1/2020’.

DJP belum lama ini merilis Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2020. Salah satu isinya adalah menetapkan KPP Badan dan Orang Asing (Badora) sebagai tempat terdaftarnya pelaku usaha melalui sistem elektronik. (DDTCNews)

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo
  • Pengenaan PPh

Sementara itu, untuk pengenaan PPh terkait ekonomi digital, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengaku tetap akan menunggu hasil konsensus OECD/G20 meskipun ketentuannya sudah masuk dalam Perpu No.1/2020.

Suryo mengatakan DJP terus berkomunikasi dengan working group di G20 untuk menyelesaikan konsensus pajak digital. Dia berharap konsensus tersebut segera tercapai sehingga PPh atas PMSE bisa langsung dikenakan.

“Kami sedang bekerja dan kami berkomunikasi terus dengan working group di G20. Sepanjang ada kepastian pengenaan pajaknya, ya kami implementasikan,” katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu
  • Pajak Transaksi Elektronik

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan langkah Indonesia mengatur pemajakan ekonomi digital dengan konsep significant economic presence sebenarnya sudah masuk dalam usulan rancangan konsensus global.

Oleh karena itu, jika konsensus global tidak dapat tercapai, konsep BUT akan tetap seperti yang ada dalam sebagian besar tax treaty, yaitu berdasarkan kehadiran secara fisik. Dalam konteks tersebut, Indonesia bisa menggunakan pajak transaksi elektronik, merujuk India dan Inggris. (Kontan)

  • Pelaporan SPT

Berdasarkan informasi di laman resmi DJP, SPT tahunan wajib pajak orang pribadi dan badan yang sudah masuk per 24 April 2020 pagi sebanyak 9,88juta. Jumlah SPT tahunan yang masuk itu masih turun 16,14% dibandingkan pelaporan pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 11,78 juta.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Namun, persentase penurunan ini sudah lebih sedikit dibandingkan posisi per 17 April 2020 sebesar 18,34%. Simak artikel ‘DJP: Kami Lihat WP Sangat Memanfaatkan Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan’.

Dari jumlah SPT tahunan yang sudah masuk, pelaporan secara elektronik atau online mendominasi sebanyak 9,53 juta atau mengambil porsi 96,49%. Meskipun jumlah SPT yang masuk turun 13,60%, porsi tersebut sudah lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai 93,66%. (Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews)

  • Angsuran PPh Pasal 25

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dirilisnya Peraturan Dirjen Pajak No PER-08/PJ/2020 utamanya untuk menyeragamkan penggunaan tarif PPh badan sesuai Perpu 1/2020 dalam penghitungan angsuran PPh Pasal 25.

Hestu menjelaskan untuk wajib pajak yang melakukan pembukuan berdasarkan tahun kalender maka penyesuaian tarif dalam angsuran PPh Pasal 25 mulai berlaku pada April 2020. Adapun bagi wajib pajak dengan pembukuan yang berbeda dengan tahun kalender juga berhak mendapat penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 dengan tarif baru dengan menyesuaikan tenggat waktu laporan SPT. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa