BERITA PAJAK HARI INI

Pengenaan Cukai Vape Ditunda Hingga 1 Oktober 2018

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Juni 2018 | 09:21 WIB
Pengenaan Cukai Vape Ditunda Hingga 1 Oktober 2018

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (29/6), kabar datang dari Kementerian Keuangan yang merelaksasi waktu pengenaan cukai hasil produk tembakau lainnya (HPTL) atau rokok elektronik (vape) yang telah diproduksi, diperdagangkan maupun disimpan dalam gudang, sampai 1 Oktober 2018.

Kabar selanjutnya datang dari pemerintah yang mengklaim akan terus mengendalikan berbagai faktor baik internal maupun eksternal yang mempengauhi pergerakan nilai tukar rupiah. Hal ini guna menekan kerawanan dari kondisi rupiah.

Selain itu, Kemenkeu juga dikabarkan tidak akan mengubah jadwal penerbitan surat berharga negara (SBN). Pemerintah akan melihat appetite investor dalam menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) dengan mekanisme pasar.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berikut ringkasannya:

  • Cukai Vape Berlaku pada 1 Oktober:

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan selain memastikan HPTL yang telah diproduksi dan beredar sebelum aturan pengenaan cukai HPTL atau vape dikenakan pada 1 Juli 2018 tidak kena tarif, relaksasi dilakukan juga untuk memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha menyiapkan perangkatnya terkait implementasi tarif cukai itu.

  • Semakin Loyo, Kurs Rupiah Diklaim Normal:

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan menjaga kondisi fiskal dari defisit anggaran, penerimaan negara, belanja negara sesuai rencana dan penerbitan jual surat utang negara. Menurutnya pergerakan kurs rupiah saat ini masih dalam penyesuaian normal. Sebab, rupiah dinilai masih mencerminkan fundamental dan tidak mengubah kekuatan ekonomi atau tidak bergerak jauh dari faktor positifnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Banyak Tekanan, Lelang SUN Tetap Dilakukan:

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan walau penuh tekanan, pemerintah tidak akan mengubah jadwal penerbitan SBN. Penerbitan Surat Utang Negara (SUN) melalui mekanisme pasar. pemerintah akan terus berkomunikasi dan mencari strategi untuk pembiayaan yang paling kecil, termasuk alternatif pembiayaan. Pengelolaan APBN membutuhkan konsistensi, jika dilakukan perubahan terus-menerus sesuai kondisi yang ada, maka pemerintah tidak memberikan guidance.

  • Tarif PPh UMKM Turun, Pengusaha Berkesempatan Naik Kelas:

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) berharap aturan baru terkait penurunan pajak penghasilan (PPh) UMKM dari 1% menjadi 0,5% bisa mendorong pengusahanya untuk naik kelas. Sekjen Kemenkop dan UKM Meliadi Sembiring mengatakan potensi dana yang diperoleh pengusaha dari penurunan pajak yang diberlakukan, bisa dimanfaatkan modalnya untuk mengembangkan usaha dengan meningkatkan kapasitas bisnisnya. Menurutnya terbitnya aturan itu merupakan awal yang baik, bahkan dia menilai tarif itu bisa direndahkan lagi atau dibebaskan untuk sektor yang lebih khusus yakni koperasi.

  • Dana Desa Rp14,7 Triliun Mengendap di Pemda:

Sebanyak 264 pemerintah kabupaten dan kota yang telah menerima transfer dana desa tahap kedua belum meneruskanya ke 45.816 desa sasaran dengan total dana sebesar Rp14,7 triliun. Anggota Divisi Monitoring dan Evaluasi Satuan Tugas Dana Desa Marta Sanjaya mengatakan dana desa yang mengendap di rekening pemerintah daerah merupakan hal yag selalu terjadi setiap tahunnya. Penyebab utamanya adalah kapasitas yang terbatas dan lambat memenuhi syarat administrasi seperti APBD. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?