AMERIKA SERIKAT

Pengelakan Pajak Tak Terdeteksi, Tax Gap Capai US$1 Triliun

Muhamad Wildan | Jumat, 16 April 2021 | 10:52 WIB
Pengelakan Pajak Tak Terdeteksi, Tax Gap Capai US$1 Triliun

Ilustrasi Kantor IRS Amerika Serikat. (foto: Police State USA)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Internal Revenue Service (IRS) mengestimasi tax gap di Amerika Serikat AS setiap tahunnya mencapai US$1 triliun atau kurang lebih sekitar Rp14.600 triliun.

Komisioner IRS Chuck Rettig mengatakan tax gap dalam beberapa tahun terakhir lebih tinggi bila dibandingkan periode 2011 hingga 2013. Saat itu, tax gap di AS diestimasi masih sekitar US$441 miliar.

Rettig mengatakan skema pengelakan pajak yang dilakukan wajib pajak kian canggih. Menurutnya, masih banyak skema-skema pengelakan pajak yang hingga saat ini masih belum diketahui dan tidak dapat diprediksi IRS.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

"Saya kira tidak berlebihan bila tax gap telah mencapai dan bahkan telah melebihi US$1 triliun setiap tahunnya," ujar Rettig di hadapan anggota Senat AS, dikutip pada Jumat (16/4/2021).

Akibat tax gap yang kian melebar tersebut, IRS juga meminta dukungan berupa tambahan anggaran dan penguatan instrumen hukum perpajakan. Hal ini dilakukan agar usaha IRS dalam menekan tax gap bisa efektif.

Jika anggaran kegiatan pemeriksaan IRS ditambah US$1 miliar saja, Rettig mengatakan otoritas pajak bisa mempekerjakan sebanyak 4.875 auditor dan memperbarui sistem teknologi informasi IRS. Hal ini akan sangat membantu upaya IRS dalam mengaudit praktik fraud dan pengelakan pajak.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Akibat anggaran IRS yang terus diperkecil dalam beberapa tahun terakhir, menurut dia, jumlah staf IRS kian menurun. Kondisi itu membuat IRS tidak mampu mengatasi praktik pengelakan pajak yang kian rumit dan canggih.

"Kami ingin ke arah sana tapi kami sangat membutuhkan dukungan dari Anda [Senat AS]," ujar Rettig, seperti dilansir aljazeera.com.

Dari sisi hukum, penguatan regulasi kewajiban pelaporan pajak juga berpotensi meningkatkan kemampuan IRS dalam menghentikan fraud dan memperkecil tax gap. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan