REVISI UU KUP

Pengecualian PPN Bakal Dikurangi, Pemerintah Tetap Dukung 3 Sektor Ini

Muhamad Wildan | Senin, 28 Juni 2021 | 18:42 WIB
Pengecualian PPN Bakal Dikurangi, Pemerintah Tetap Dukung 3 Sektor Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR membahas RUU KUP, Senin (28/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Keberpihakan pemerintah terhadap sektor pendidikan, kesehatan, dan pertanian diberikan melalui besarnya belanja yang mengucur meskipun kontribusi perpajakannya terbatas.

Meski pengecualian pengenaan PPN yang selama ini berlaku atas ketiga sektor ini akan dikurangi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan terus memberikan dukungan dari sisi belanja terhadap ketiga sektor tersebut.

"Sektor pendidikan dan kesehatan adalah sektor yang penting untuk investasi SDM (sumber daya manusia) kita. Pemihakan itu tampak pada belanja negara kita," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (28/6/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pada APBN 2020, penerimaan perpajakan yang bersumber dari sektor jasa pendidikan hanya senilai Rp2,95 triliun. Meski demikian, pemerintah menggelontorkan dana senilai Rp455,66 triliun melalui berbagai program untuk sektor pendidikan.

Hal yang sama juga terjadi pada sektor kesehatan. Setoran pajak dari sektor kesehatan hanya senilai Rp27,15 triliun. Namun, belanja negara yang ditujukan untuk sektor tersebut mencapai Rp150,13 triliun.

Kemudian, pemerintah mencatat setoran perpajakan dari sektor pertanian sepanjang 2020 hanya senilai Rp13,5 triliun. Adapun belanja negara yang digelontorkan untuk meningkatkan produktivitas pangan dan afirmasi kelompok petani mencapai Rp114,36 triliun.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Seperti diketahui, pemerintah berencana mengurangi pengecualian pengenaan PPN yang selama ini tertuang dalam UU PPN melalui revisi UU KUP. Bila disetujui, hanya restoran, hotel, parkir, dan hiburan selaku objek pajak daerah; uang dan emas batangan; jasa pemerintahan; dan jasa penceramah yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

Barang dan jasa yang tergolong sebagai kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan akan menjadi objek PPN. Meski demikian, akan ada tarif yang lebih rendah atas barang dan jasa dari ketiga sektor tersebut. Rencananya, pemerintah akan memberlakukan tarif PPN sebesar 12% dengan reduced rate paling rendah sebesar 5%.

Opsi kedua, pemerintah bisa memberikan fasilitas PPN tidak dipungut kepada barang dan jasa tertentu tersebut. Khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah akan mengompensasi pengenaan PPN dengan pemberian subsidi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Juni 2021 | 21:42 WIB

Walaupun diberikan anggaran belanja yang besar untuk ketiga sektor tersebut, tetap harus diperhatikan apakah realisasi dari belanja tersebut benar-benar digunakan dengan tepat sasaran di lapangan.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN