Kantor pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (Foto: bpkp.go.id)
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan pengawasan internal yang dijalankan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) masih menemui berbagai tantangan.
Kepala BPKP M. Yusuf Ateh mengatakan terdapat 3 tantangan utama yang dihadapi APIP dalam menjalankan tugas pengawasan dan memberikan kontribusi dalam pengambilan keputusan.
Tantangan pertama adalah kompetensi dan kapasitas aparat pengawasan baik dari sisi kualitas dan kuantitas. "Terdapat 150 APIP dengan jumlah auditor kurang dari 10 orang dan personel pada 248 APIP perlu ditingkatkan kualifikasinya," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (2/2/2021).
M. Yusuf Ateh melanjutkan tantangan kedua terkait dengan alokasi anggaran pemerintah untuk pengawasan internal yang masih minim. Dia menuturkan anggaran APIP hanya sebesar 0,44% dari total anggaran kementerian/lembaga pemerintah.
Tantangan ketiga adalah belum optimalnya pemanfaatan teknologi informasi. Menurutnya, aspek ini penting dalam menjalankan pengelolaan harian organisasi dan dalam pelaksanaan pengawasan internal pemerintah.
Oleh karena itu, salah satu cara untuk meningkatkan kualitas kompetensi yang ditempuh BPKP adalah menciptakan sertifikasi kompetensi bagi para pemimpin APIP dalam bentuk Certification of Government Chief Audit Executive (CGCAE).
Dia memaparkan pimpinan APIP dapat berasal dari latar belakang yang berbeda sehingga memerlukan basis kompetensi yang sama untuk dapat memimpin APIP dengan optimal.
"Pemimpin APIP harus memiliki pengetahuan terkait pemahaman dan analisis atas proses bisnis di lingkungannya untuk mengidentifikasi titik-titik kritis dan risiko strategis, serta kemampuan untuk berpikir secara holistik," terangnya.
Kepala BPKP menambahkan program CGCAE akan terus dikembangkan dan tidak berhenti saat pemimpin APIP sudah mendapatkan sertifikasi kompetensi.
Adapun pelatihan CGCAE angkatan II pada 18 Januari-4 Februari 2021 diikuti oleh 20 peserta yang berasal dari BPKP, Itjen Kemendagri, Itjen Kemendes dan Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi serta Inspektorat tingkat provinsi dan kabupaten.
"Ke depan, pemegang sertifikasi CGCAE akan mendapatkan continuous development programme yang merupakan ciri dari seorang profesional," imbuhnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.