Pegawai honorer se-Provinsi Banten dan Forum non-ASN Provinsi Jawa Tengah (Fornas) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/8/2023). Mereka menuntut kejelasan status revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan mendesak pemerintah merevisi PP tahun 2018 terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Komisi II DPR meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyeleksi tenaga honorer yang hendak diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan dirinya menemukan sebanyak 3 juta tenaga honorer yang belum terdaftar di BKN.
"Pemerintah dapat menyeleksi data 3 juta tenaga honorer itu untuk diprioritaskan dalam pengangkatan PPPK," ujar Junimart, dikutip Senin (18/9/2023).
Seluruh 3 juta orang tersebut tidak terdaftar meski mayoritas dari mereka telah mengabdikan sebagai tenaga honorer untuk jangka waktu yang lama.
"Pada umumnya mereka mengeluhkan data mereka yang tidak terdaftar sebagai tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK," ujar Junimart.
Pada saat yang sama, Junimart meminta pemerintah untuk mengantisipasi tenaga honorer titipan. Oleh karena itu, Kementerian PANRB bersama BKN perlu melakukan audit secara menyeluruh atas data tenaga honorer yang dilaporkan oleh instansi.
"Kementerian PANRB harus segera melakukan audit menyeluruh terkait data honorer bersama BKN dan BPKP. Ini harus segera berlangsung sampai akhir Desember 2024 mendatang," ujar Junimart.
Untuk diketahui, pemerintah dan Komisi II DPR diketahui masih belum bisa menyepakati kebijakan terkait dengan tenaga honorer. Pasalnya, jumlah tenaga honorer terus bertambah sehingga perlu diverifikasi lebih lanjut.
"Jumlahnya membengkak terus. Kami baru rapat dengan Komisi II DPR seiring dengan data yang masih terus masuk. Kami bersepakat data tadi akan diverifikasi oleh BPKP," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Sembari melakukan audit atas data tenaga honorer, pemerintah berkomitmen untuk mencegah terjadi PHK massal tenaga honorer dengan mengeluarkan surat edaran yang memerintahkan instansi untuk menganggarkan belanja pegawai bagi tenaga honorer. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.