PMK 131/2022

Pengangkatan PNS ke Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Ada 3 Cara

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Oktober 2022 | 17:50 WIB
Pengangkatan PNS ke Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Ada 3 Cara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional pemeriksa pajak dilakukan melalui 3 cara.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 26 PMK 131/2022, pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional pemeriksa pajak dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi.

“Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional pemeriksa pajak dilaksanakan oleh PPK (pejabat pembina kepegawaian) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 25 PMK 131/2022, dikutip pada Senin (31/10/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun PPK merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 PMK 131/2022, pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan fungsional (LKJF) pemeriksa pajak yang telah ditetapkan melalui pengadaan dari calon PNS.

Adapun LKJF adalah kebutuhan jabatan fungsional pemeriksa pajak yang belum terisi karena adanya pejabat fungsional yang diberhentikan, meninggal dunia, pensiun, dan adanya peningkatan volume beban kerja serta pembentukan organisasi kerja baru.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selanjutnya, berdasarkan pada Pasal 28 PMK 131/2022, pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain merupakan pengangkatan PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, atau jabatan fungsional lainnya ke dalam jabatan fungsional pemeriksa pajak.

Sesuai dengan Pasal 29 PMK 131/2022, pejabat fungsional jenjang ahli utama lain yang memiliki kesamaan rumpun dengan tugas jabatan pemeriksa pajak dapat diangkat menjadi pemeriksa pajak ahli utama melalui perpindahan dari jabatan lain dengan sejumlah persyaratan.

Kemudian, pengangkatan melalui promosi, sesuai dengan Pasal 30 PMK 131/2022, ditetapkan berdasarkan beberapa kriteria. Pertama, termasuk dalam kelompok rencana suksesi sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai manajemen talenta di lingkungan kementerian.

Kedua, menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, serta diakui oleh lembaga pemerintah terkait dengan bidang inovasinya. Ketiga, memenuhi standar kompetensi jabatan (SKJ) yang akan diduduki. Simak ‘Sudah Berlaku, PMK Baru Soal Pemeriksa dan Asisten Pemeriksa Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan