PAJAK DAERAH (14)

Pengambilan Air Tanah Juga Kena Pajak, Sudah Tahu? Begini Aturannya

Hamida Amri Safarina | Senin, 31 Agustus 2020 | 16:14 WIB
Pengambilan Air Tanah Juga Kena Pajak, Sudah Tahu? Begini Aturannya

AIR merupakan salah satu elemen kehidupan yang penting bagi makhluk hidup yang ada di bumi. Keberadaan sumber air bahkan menjadi kebutuhan yang paling utama bagi masyarakat di berbagai negara, terutama negara yang mengalami krisisi air.

Ada beberapa jenis air di bumi, yaitu air laut, air sungai, air hujan, dan air tanah. Dapat dikatakan, air tanah merupakan air yang memiliki peranan yang paling penting bagi kehidupan. Dari mulai untuk keseimbangan alam, kebutuhan industri, sampai kebutuhan rumah tangga. Lantas mengapa air tanah ini dipajaki?

Di Indonesia sendiri dikenal adanya pajak atas air tanah. Secara umum, pajak air tanah merupakan pajak yang cukup prospektif. Sebab, pemanfaatan air tanah dari waktu ke waktu terus meningkat.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat umum, air tanah juga banyak dimanfaatkan oleh para perusahaan untuk kepentingan usahanya. Oleh sebab itu, untuk membatasi penggunaan air tanah yang berlebihan terutama untuk tujuan komersil, pemerintah menetapkan pengenaan pajak air tanah.

Sebelumnya, perlu dipahami, pajak air tanah dan pajak air permukaan adalah dua jenis pajak daerah yang berbeda. Perbedaan antara kedua jenis pajak tersebut terletak pada definisi, objek, subjek, dan wajib pajak. Selain itu, pihak yang memiliki kewenangan untuk memungut kedua jenis pajak ini juga berbeda.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), pajak air tanah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sedangkan pajak air permukaan kewenangannya melekat pada pemerintah provinsi. Lantas, bagaimanakah aturan pemungutan pajak air tanah?

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Berdasarkan Pasal 1 angka 33 UU PDRD, pajak air tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air tanah sendiri didefinisikan sebagai air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Adapun yang menjadi objek pajak air tanah menurut Pasal 67 ayat (1) UU PDRD adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Namun demikian, tidak semua pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dapat dikenakan pajak. Terdapat dua hal yang tidak termasuk objek pajak air tanah. Pertama, pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan. Kedua, pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah lainnya yang diatur dengan peraturan daerah.

Terkait dengan pengecualian ini, pemerintah kabupaten/kota pada umumnya menambah jenis pengecualian objek pajak air tanah. Misalnya di wilayah DKI Jakarta, selain yang diatur oleh UU, pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta untuk keperluan pemadaman kebakaran juga dikecualikan dari objek pajak air tanah.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Selanjutnya, orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah ditetapkan menjadi subjek pajak. Sementara itu, pihak yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah menjadi wajib pajak air tanah.

Dalam pemungutan pajak air tanah, UU PDRD menetapkan tarif paling tinggi sebesar 20%. Tarif pajak ini akan ditentukan lebih detail oleh masing-masing pemerintah daerah sesuai dengan potensi pajak yang dimilikinya. Namun, mayoritas pemerintah daerah memilih untuk menetapkan tarif paling tinggi untuk pajak air tanah.

Berikut contoh perbandingan tarif pajak air tanah di lima kabupaten/kota.

Baca Juga:
Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini


Sebagai catatan, dalam menentukan tarif tersebut, pemerintah daerah kabupaten/kota tidak boleh melebihi batas maksimum tarif yang telah ditentukan dalam UU PDRD. Apabila terdapat daerah yang memugut pajak air tanah melebihi 20% artinya peraturan daerah tersebut bertentangan dengan undang-undang. Dalam hal terjadi pertentangan, UU PDRD sebagai peraturan yang lebih tinggi dapat mengesampingkan peraturan daerah.

Pengenaan pajak air tanah dilakukan berdasarkan nilai perolehan air tanah. Nilai perolehan air tanah dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor.

Baca Juga:
Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi nilai perolehan air tanah, antara lain jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air, volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan, kualitas air, dan tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air. Penggunaan faktor-faktor tersebut disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

Besarnya nilai perolehan air tanah ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota. Besaran pokok pajak air tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

Pajak air tanah yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat air diambil. Adapun untuk ketentuan mengenai tata cara pembayaran atau penyetoran, serta pelaporan pajak air tanah beserta jatuh temponya diatur dalam masing-masing peraturan daerah. *


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra