REFORMASI PERPAJAKAN

Pengamat: Harus Ada Kepatuhan Kooperatif dalam Sistem Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Desember 2017 | 17:22 WIB
Pengamat: Harus Ada Kepatuhan Kooperatif dalam Sistem Pajak

Managing Partner DDTC Darussalam (tengah) memberi paparan di konferensi pers Tren, Outlook, dan Tantangan Sektor Pajak di 2018, di Tjikinii Lima, Jakarta, Kamis (21/12).

JAKARTA, DDTCNews – Saat ini pemerintah tengah memperbaiki kinerja penerimaan pajak melalui reformasi perpajakan, baik dari sisi administrasi, kebijakan, maupun teknologi tanpa menyebabkan persoalan terhadap iklim bisnis.

Pengamat Pajak DDTC Darussalam mengatakan reformasi pajak seharusnya bukan hanya berbicara soal penerimaan dan pengaturan, melainkan pajak harus hadir dalam ruang publik yang dibentuk oleh rasa saling percaya, terbuka, dan setara.

Menurutnya, saat ini yang harus dihadapi adalah arus perubahan lanskap pajak global yang tidak menentu serta adanya agenda reformasi pajak domestik yang komprehensif.

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

“Paradigma kepatuhan kooperatif yang berbasis pada transparansi dan partisipasi harus dibangun,” ujarnya dalam konferensi pers di Tjikinii Lima Restaurant & Cafe, Jakarta, Kamis (21/12)..

Darussalam mengatakan kepatuhan kooperatif dapat diartikan sebagai paradigma yang dilakukan secara sukarela berdasarkan asas saling percaya, sederajat, dan terbuka antara otoritas pajak dan wajib pajak, sehingga memberikan efek timbal balik yang saling menguntungkan, baik dari sisi efisiensi biaya, waktu, dan keterbukaan informasi.

“Kerja petugas pajak justru lebih sederhana karena basisnya transparansi dan partisipasi,” kata dia.

Baca Juga:
Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Dengan paradigma kepatuhan kooperatif, menurut Darussalam, akan terjadi sebuah hubungan yang mendukung kolaborasi dan bukan konfrontasi, dan berdasar lebih kepada rasa saling percaya daripada kewajiban yang dipaksakan.

“Paradigma ini banyak diterapkan di berbagai negara tersebut dan bisa diterapkan dalam berbagai aspek sistem pajak, yakni hukum, kebijakan, dan administrasi,” jelasnya.

Dengan demikian, menurut dia, penerimaan pajak yang berkesinambungan dan hubungan kontrak fiskal yang harmonis dapat terwujud.

“Pajak bukan hanya sekadar komponen dalam hal pendanaan pembangunan ataupun state building. Lebih dari itu, pajak juga merupakan simpul utama kontrak fiskal serta wujud interaksi negara dan masyarakat dalam iklim demokrasi,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:45 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

Minggu, 29 September 2024 | 11:01 WIB OPINI PAJAK

Reformasi Pajak dalam Transisi Suksesi Pimpinan Nasional

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN