SURABAYA, DDTCNews – Pembiayaan pembangunan Indonesia sangat bergantung dari penerimaan pajak. Oleh sebab itu, keberadaan lembaga pajak, dalam hal ini Ditjen Pajak memiliki peran yang krusial.
Kendati demikian, Pengamat Pajak DDTC Darussalam menilai bentuk kelembagaan atau kewenangan Ditjen Pajak saat ini sudah kurang pas lagi jika dibandingakan tanggung jawab yang diemban.
Menurutnya,Ditjen Pajak sudah saatnya untuk mengembangkan organisasinya dengan memperoleh kewenangan yang lebih luas, antara lain dengan menjadi lembaga pajak yang semi otonom (semi-autonomous revenue authority).
“Saya berpendapat organisasi Ditjen Pajak sudah saatnya untuk dikembangkan, 'bajunya' sudah kekecilan, sehingga fungsinya sebagai lokomotif pembangunan Indonesia bisa lebih ditingkatkan. Tapi tetap berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam persoalan fiskal,” ujarnya di Universitas Airlangga Surabaya, Senin (6/11).
Perubahan Ditjen Pajak menjadi lembaga semi otonom atau semi independen tersebut sudah tercantum dalam Pasal 95 Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), yang mana lembaga baru yang dibentuk tersebut diharapkan tetap tetap berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait persoalan fiskal.
Darussalam menegaskan peran lembaga Ditjen Pajak begitu besar mengingat pembiayaan pembangunan Indonesia sebagian besar berasal dari penerimaan pajak.
“Pajak memiliki fungsi utama yang juga sebagai lokomotif untuk membawa Indonesia semakin maju. Tanpa pajak, negara akan runtuh. Pajak juga sebagai urat nadi bangsa negara,” pungkasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.