KELEMBAGAAN DITJEN PAJAK

Pengamat: 'Baju' Ditjen Pajak Sudah Kekecilan

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 November 2017 | 18:46 WIB
Pengamat: 'Baju' Ditjen Pajak Sudah Kekecilan Pengamat Pajak DDTC Darussalam saat presentasi dalam diskusi perpajakan nasional di Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (6/11). (Foto: DDTCNews)

SURABAYA, DDTCNews – Pembiayaan pembangunan Indonesia sangat bergantung dari penerimaan pajak. Oleh sebab itu, keberadaan lembaga pajak, dalam hal ini Ditjen Pajak memiliki peran yang krusial.

Kendati demikian, Pengamat Pajak DDTC Darussalam menilai bentuk kelembagaan atau kewenangan Ditjen Pajak saat ini sudah kurang pas lagi jika dibandingakan tanggung jawab yang diemban.

Menurutnya,Ditjen Pajak sudah saatnya untuk mengembangkan organisasinya dengan memperoleh kewenangan yang lebih luas, antara lain dengan menjadi lembaga pajak yang semi otonom (semi-autonomous revenue authority).

Baca Juga:
Tarif Bunga Pajak Daerah Tidak Lagi 2 Persen, Ini Rancangan Aturannya

“Saya berpendapat organisasi Ditjen Pajak sudah saatnya untuk dikembangkan, 'bajunya' sudah kekecilan, sehingga fungsinya sebagai lokomotif pembangunan Indonesia bisa lebih ditingkatkan. Tapi tetap berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam persoalan fiskal,” ujarnya di Universitas Airlangga Surabaya, Senin (6/11).

Perubahan Ditjen Pajak menjadi lembaga semi otonom atau semi independen tersebut sudah tercantum dalam Pasal 95 Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), yang mana lembaga baru yang dibentuk tersebut diharapkan tetap tetap berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait persoalan fiskal.

Darussalam menegaskan peran lembaga Ditjen Pajak begitu besar mengingat pembiayaan pembangunan Indonesia sebagian besar berasal dari penerimaan pajak.

Baca Juga:
RPP Ketentuan Umum Pajak Daerah Ditargetkan Selesai Bulan Depan

“Pajak memiliki fungsi utama yang juga sebagai lokomotif untuk membawa Indonesia semakin maju. Tanpa pajak, negara akan runtuh. Pajak juga sebagai urat nadi bangsa negara,” pungkasnya. (Amu)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 November 2022 | 14:00 WIB RUU KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Tarif Bunga Pajak Daerah Tidak Lagi 2 Persen, Ini Rancangan Aturannya

Selasa, 25 Oktober 2022 | 08:34 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RPP Ketentuan Umum Pajak Daerah Ditargetkan Selesai Bulan Depan

Jumat, 31 Desember 2021 | 13:30 WIB KILAS BALIK NOVEMBER 2021

43 Aturan Turunan UU HPP Disiapkan, Ini Catatan Penting November 2021

Jumat, 31 Desember 2021 | 09:30 WIB KILAS BALIK SEPTEMBER 2021

September 2021: Diskon Pajak Mobil Diperpanjang & Uji Coba e-Meterai

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan