BERITA PAJAK HARI INI

RPP Ketentuan Umum Pajak Daerah Ditargetkan Selesai Bulan Depan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Oktober 2022 | 08:34 WIB
RPP Ketentuan Umum Pajak Daerah Ditargetkan Selesai Bulan Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menargetkan penyusunan RPP KUPDRD selesai bulan depan. Target otoritas tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (25/10/2022).

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan pembahasan panitia antarkementerian (PAK) atas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) sudah selesai dilaksanakan.

“Target kami di bulan November akan selesai. Mengenai substansinya, ini banyak hal-hal yang sebetulnya ada di dalam ketentuan yang lama, tapi detailnya banyak yang kita sempurnakan," ujar Prima.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kehadiran KUPDRD diharapkan dapat meningkatkan kapabilitas pemerintah daerah dalam pemungutan pajak yang berujung pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Ketentuan pajak daerah akan diselaraskan dengan ketentuan di pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam UU KUP.

Seperti diketahui, RPP KUPDRD merupakan peraturan yang disusun untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Selain mengenai RPP KUPDRD, ada pula ulasan terkait dengan dinamisasi yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP). Kemudian, terdapat bahasan tentang faktur pajak yang dibuat pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pemerintah Sudah Siapkan Template Raperda

UU HKPD telah diundangkan pada 5 Januari 2022. Namun, ketentuan pajak daerah dalam UU HKPD baru berlaku pada 5 Januari 2024. Adapun ketentuan PKB, BBNKB, pajak MBLB, dan opsen atas ketiga jenis pajak tersebut baru berlaku pada 5 Januari 2025.

Dengan demikian, pemerintah daerah bersama DPRD memiliki kewajiban untuk segera menyesuaikan peraturan daerah (perda) sesuai dengan tenggat waktu tersebut. Guna membantu pemda menyusun perda sesuai dengan UU HKPD, pemerintah telah menyiapkan template raperda.

"Template sudah mengacu pada draf RPP yang saat ini sedang dalam pembahasan, mudah-mudahan segera dikeluarkan. Kalau ada bedanya saya yakin tidak terlalu jauh bedanya," ujar Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Komaedi. (DDTCNews)

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dinamisasi Setoran Pajak

Pemerintah menyatakan dinamisasi atas setoran pajak sektor usaha yang mengalami pertumbuhan positif pada tahun berjalan merupakan kegiatan rutin dari pihak otoritas. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan dinamisasi dilakukan bila perusahaan diperkirakan memperoleh penghasilan sebesar 150% lebih tinggi dari sebelumnya.

"Ini merupakan kegiatan rutin yang dari waktu ke waktu kita lakukan. Ini tentu juga sifatnya sangat rutin jadi akan kita lakukan pada tahun sekarang," ujar Yon. (DDTCNews)

Faktur Pajak PKP Pedagang Eceran

Fungsional Penyuluh Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Iqbal Rahadian menjelaskan jika bertransaksi dengan konsumen akhir, PKP bisa membuat faktur pajak digunggung. Simak ‘Apa Itu Faktur Pajak Digunggung?’.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Untuk transaksi dengan konsumen akhir, sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak yang dibuat PKP pedagang eceran dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.

“Kalau ternyata ada transaksi dengan nonkonsumen akhir maka untuk transaksi dengan nonkonsumen akhir itu tetap harus dilakukan administrasi PPN secara normal. Jadi, transaksi harus di-input, dibuatkan faktur pajaknya,” jelas Iqbal. Simak pula ‘PKP Pedagang Eceran Tetap Harus Buat Faktur Pajak Lengkap untuk Ini’. (DDTCNews)

Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah melaksanakan 19.096 penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal. Penindakan dilakukan untuk memberikan keadilan bagi produsen legal. Dalam praktiknya, DJBC mengadakan operasi penindakan secara mandiri atau bekerja sama dengan kementerian/lembaga (K/L) dan instansi lainnya.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

"DJBC melaksanakan strategi pengawasan lainnya seperti operasi penindakan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum atau K/L lain," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto. (DDTCNews)

Saldo Pemda di Bank

Kementerian Keuangan mencatat saldo pemerintah daerah yang tersimpan di perbankan per September 2022 masih tinggi. Nilainya mencapai Rp223,84 triliun atau naik Rp20,41 triliun dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan saldo pemerintah daerah di perbankan masih berpotensi naik hingga November. Saldo tersebut diproyeksi baru akan dibelanjakan oleh pemerintah daerah pada Desember 2022.

"Ini adalah pola belanja yang terkonsentrasi pada Desember. Kalau dari sisi dampak ekonomi, kita harap pemda dan kementerian bisa mengakselerasi belanjanya menjadi lebih cepat tetapi tetap lebih fokus agar dampaknya ke masyarakat bisa dirasakan," ujar Sri Mulyani. (DDTCNews/Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra