RUU KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Tarif Bunga Pajak Daerah Tidak Lagi 2 Persen, Ini Rancangan Aturannya

Muhamad Wildan | Minggu, 13 November 2022 | 14:00 WIB
Tarif Bunga Pajak Daerah Tidak Lagi 2 Persen, Ini Rancangan Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengusulkan perubahan tarif sanksi administrasi bunga pada pajak daerah melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RPP KUPDRD).

Salah satu contohnya ialah pada Pasal 72 ayat (3) RUU KUPDRD yang mengatur apabila pembetulan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) menimbulkan kurang bayar maka kekurangan pembayaran dikenai sanksi berupa bunga.

"Sanksi…dihitung sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri [keuangan] dari jumlah pajak yang kurang dibayar, untuk jangka waktu paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan," bunyi Pasal 72 ayat (4) RUU KUPDRD, dikutip pada Minggu (13/11/2022).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Selanjutnya, terdapat pula pengenaan sanksi bunga sebesar tarif bunga per bulan jika penelitian oleh otoritas pajak menunjukkan adanya pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Kekurangan pembayaran pajak dan bunga ditagih menggunakan surat tagihan pajak daerah (STPD).

Dengan demikian, tarif sanksi administrasi bunga yang berlaku di daerah bakal sama dengan tarif yang berlaku dalam ketentuan pajak pusat. Selama ini, tarif bunga yang berlaku dalam ketentuan perpajakan daerah sebesar 2% per bulan untuk jangka waktu maksimal 24 bulan.

Untuk diketahui, tarif sanksi administrasi bunga pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan KUP diubah menjadi tarif bunga per bulan ditambah dengan uplift factor melalui UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Perubahan struktur tarif sanksi administrasi bunga—dari yang awalnya flat sebesar 2% menjadi tarif bunga per bulan ditambah uplift factor—tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Makin berat pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh wajib pajak maka makin besar tarif bunga yang dibebankan kepada wajib pajak tersebut.

Contoh, bila menunda pembayaran pajak maka sanksi bunga yang dikenakan sebesar tarif bunga per bulan ditambah dengan uplift factor 0%.

Bila tidak membayar pajak dan diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) maka sanksi bunga yang dikenakan sebesar tarif bunga per bulan ditambah uplift factor 15%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya