RUU KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Tarif Bunga Pajak Daerah Tidak Lagi 2 Persen, Ini Rancangan Aturannya

Muhamad Wildan | Minggu, 13 November 2022 | 14:00 WIB
Tarif Bunga Pajak Daerah Tidak Lagi 2 Persen, Ini Rancangan Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengusulkan perubahan tarif sanksi administrasi bunga pada pajak daerah melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RPP KUPDRD).

Salah satu contohnya ialah pada Pasal 72 ayat (3) RUU KUPDRD yang mengatur apabila pembetulan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) menimbulkan kurang bayar maka kekurangan pembayaran dikenai sanksi berupa bunga.

"Sanksi…dihitung sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri [keuangan] dari jumlah pajak yang kurang dibayar, untuk jangka waktu paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan," bunyi Pasal 72 ayat (4) RUU KUPDRD, dikutip pada Minggu (13/11/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selanjutnya, terdapat pula pengenaan sanksi bunga sebesar tarif bunga per bulan jika penelitian oleh otoritas pajak menunjukkan adanya pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Kekurangan pembayaran pajak dan bunga ditagih menggunakan surat tagihan pajak daerah (STPD).

Dengan demikian, tarif sanksi administrasi bunga yang berlaku di daerah bakal sama dengan tarif yang berlaku dalam ketentuan pajak pusat. Selama ini, tarif bunga yang berlaku dalam ketentuan perpajakan daerah sebesar 2% per bulan untuk jangka waktu maksimal 24 bulan.

Untuk diketahui, tarif sanksi administrasi bunga pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan KUP diubah menjadi tarif bunga per bulan ditambah dengan uplift factor melalui UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Perubahan struktur tarif sanksi administrasi bunga—dari yang awalnya flat sebesar 2% menjadi tarif bunga per bulan ditambah uplift factor—tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Makin berat pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh wajib pajak maka makin besar tarif bunga yang dibebankan kepada wajib pajak tersebut.

Contoh, bila menunda pembayaran pajak maka sanksi bunga yang dikenakan sebesar tarif bunga per bulan ditambah dengan uplift factor 0%.

Bila tidak membayar pajak dan diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) maka sanksi bunga yang dikenakan sebesar tarif bunga per bulan ditambah uplift factor 15%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja