KILAS BALIK SEPTEMBER 2021

September 2021: Diskon Pajak Mobil Diperpanjang & Uji Coba e-Meterai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Desember 2021 | 09:30 WIB
September 2021: Diskon Pajak Mobil Diperpanjang & Uji Coba e-Meterai

Ilustrasi. Kilas Balik September 2021, DDTCNews.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali memperpanjang masa berlaku diskon PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc, sampai dengan Desember 2021. Kebijakan ini menjadi salah satu peristiwa perpajakan yang mewarnai berjalannya Bulan September 2021. 

Ketentuan perpanjangan masa berlaku diskon diatur dalam PMK 120/2021. Tujuannya, membantu tren pemulihan konsumsi bagi masyarakat kelas menengah. 

"Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi sehingga diharapkan dapat terus dimanfaatkan," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulis.

Tak cuma perpanjangan diskon PPnBM DTP 100% saja, September 2021 juga diramaikan dengan mulai diujicobakannya meterai elektronik oleh Perum Peruri. Kemudian pada bulan yang sama, parlemen dan pemerintah menyepakati perubahan nama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Selain 3 di atas, masih ada sejumlah peristiwa lain yang terekam terjadi memasuki kuartal IV/2021 ini. Berikut ini adalah rangkuman sejumlah peristiwa perpajakan yang terjadi atau muncul sepanjang September 2021:

Diskon Pajak Mobil Kembali Diperpanjang
Melalui perpanjangan diskon PPnBM DTP 100% yang diatur dalam PMK 120/2021, 2 jenis mobil berkapasitas hingga 1.500 cc memperoleh insentif diskon 100% dari PPnBM terutang hingga masa pajak Desember 2021.

Perpanjangan periode insentif juga berlaku pada kendaraan bermotor dengan kapasitas lebih besar yaitu untuk insentif PPnBM DTP 50% atas kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc, serta PPnBM DTP 25% atas kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc.

BKF menyampaikan kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor yang telah dibayarkan pada September 2021 akan dikembalikan oleh pengusaha kena pajak yang melakukan pemungutan.

Meterai Elektronik Diujicoba
Perum Percetakan Uang RI (Peruri) resmi meluncurkan meterai elektronik dan surat elektronik terintegrasi pada pekan ketiga September 2021. Produk hasil kerja sama dengan PT Telkom Indonesia Tbk ini memperluas akses transaksi keuangan digital di Tanah Air.

Uji coba penggunaan meterai elektronik dimulai dengan kick off piloting implementasi meterai elektronik. Rencananya uji coba dilakukan di lingkungan TelkomGroup dan Himbara (Himpunan Bank Negara) yaitu BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN.

PP 86/2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai pemerintah memberikan penugasan kepada Peruri untuk mencetak meterai tempel dan membuat meterai elektronik.

Merujuk pada peraturan tersebut, Peruri didapuk untuk mendesain konsep, menyediakan sistem atau aplikasi terintegrasi yang mendukung penggunaan meterai elektronik, dan membuat meterai elektronik. 

RUU KUP Berubah Nama Jadi RUU HPP
Pemerintah dan DPR sepakat untuk meneruskan pembahasan RUU KUP, yang berubah menjadi RUU HPP ke pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan pada sidang paripurna DPR.

Dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama pemerintah pada Rabu (29/9/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan apresiasi atas dukungan dari anggota DPR dan seluruh pihak sehingga proses pembahasan dapat diselesaikan.

Sebelum resmi berubah nama, beberapa fraksi DPR memang mengusulkan ada perubahan dari RUU KUP karena sifatnya yang omnibus. Beberapa usulannya di antaranya seperti RUU tentang Konsolidasi Perpajakan dan RUU tentang Reformasi Perpajakan.

Ketentuan Soal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama Dirilis
DJP menerbitkan ketentuan baru mengenai petunjuk teknis pelaksanaan prosedur persetujuan bersama melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-49/PJ/2021.

Beleid baru tersebut diterbitkan untuk mengefektifkan dan mengefisiensikan penerapan Peraturan Menteri Keuangan No. 49/2021 dan Peraturan Dirjen Pajak No. 16/2020 yang mengatur tata cara persetujuan bersama serta tindak lanjut penyelesaian persetujuan bersama.

"Surat edaran ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola yang baik dalam penanganan permintaan MAP agar ditindaklanjuti dengan tepat dan dalam jangka waktu yang telah ditentukan," bunyi bagian tujuan SE-49/PJ/2021.

Pada huruf E, dijelaskan prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure/MAP) adalah prosedur administrasi yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B.

DPR Sahkan UU APBN 2022
Parlemen resmi mengesahkan RUU APBN 2022 menjadi UU. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah saat membacakan laporan pembahasan RUU APBN 2022 menyebut semua fraksi di Banggar menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang, kecuali fraksi PKS yang menerima RUU itu dengan catatan.

Asumsi dasar dalam UU APBN 2022 yakni pertumbuhan ekonomi 5,2%, laju inflasi 3,0%, serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS Rp14.350. Sementara itu, tingkat suku bunga Surat Utang Negara (SUN) 10 tahun sebesar 6,80%, harga minyak mentah (ICP) US$63/barel, lifting minyak bumi ditargetkan 703.000 barel per hari dan lifting gas bumi 1,03 juta barel setara minyak per hari.

Pendapatan negara pada APBN 2022 ditargetkan Rp1.846,1 triliun. Penerimaan tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan Rp1.510,0 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp335,6 triliun.

Sementara dari sisi belanja negara, angkanya senilai Rp2714,2 triliun. Pada belanja pemerintah pusat, angka yang disepakati senilai Rp1943,7 triliun yang terdiri atas belanja kementerian/lembaga (K/L) Rp945,0 triliun dan belanja non-K/L Rp998,8 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra