ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Masa Manfaat Harta Berwujud yang Tak Dimuat di PMK 72/2023

Muhamad Wildan | Senin, 23 Oktober 2023 | 13:00 WIB
Pengajuan Masa Manfaat Harta Berwujud yang Tak Dimuat di PMK 72/2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak harus melakukan penyusutan dengan masa manfaat dalam kelompok 3 atau selama 16 tahun jika harta berwujud bukan bangunan milik wajib pajak tidak tercantum dalam Lampiran PMK 72/2023.

Dalam hal tidak bersedia menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3, wajib pajak tersebut harus mengajukan permohonan kepada dirjen pajak untuk memperoleh penetapan masa manfaat dalam kelompok 1, 2, atau 4.

"Dirjen pajak menetapkan masa manfaat yang diajukan wajib pajak…dengan mempertimbangkan kelompok masa manfaat yang terdekat dari masa manfaat yang sebenarnya atas harta berwujud bukan bangunan," bunyi Pasal 4 ayat (3) PMK 72/2023, dikutip pada Senin (23/10/2023).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Pengajuan permohonan kelompok masa manfaat penyusutan tersebut harus dilakukan oleh wajib pajak berstatus pusat secara tertulis kepada dirjen pajak melalui kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak berstatus pusat terdaftar.

Sebelum mengajukan permohonan, wajib pajak harus sudah menyampaikan SPT Tahunan 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN 3 masa pajak terakhir; tidak memiliki utang pajak atau memiliki utang pajak, tetapi diizinkan untuk menunda/mengangsur pelunasan; dan tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana pajak.

Permohonan kelompok masa manfaat penyusutan yang diajukan wajib pajak berstatus pusat harus memuat identitas wajib pajak, nama harta berwujud, tanggal perolehan, nilai perolehan, masa manfaat menurut wajib pajak, dan kelompok penyusutan menurut wajib pajak.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Selanjutnya, permohonan tersebut harus dilampiri penjelasan terperinci dari wajib pajak mengenai harta berwujud yang diajukan permohonan kelompok masa manfaat, spesifikasi harta berwujud dari produsen.

Kemudian, dokumen perkiraan umur harta berwujud atau masa manfaat ekonomis dari penilai publik, dan keputusan penetapan kelompok harta berwujud dalam hal pernah memperoleh penetapan untuk harta lainnya.

"Permohonan…diajukan paling lama 1 bulan setelah akhir tahun pajak diperolehnya harta berwujud," bunyi Pasal 21 ayat (3) PMK 72/2023.

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Setelah diajukan, permohonan akan ditindaklanjuti dengan penelitian kelengkapan dokumen dan penelitian substansi oleh kanwil DJP.

Keputusan persetujuan, persetujuan sebagian, atau penolakan harus diberikan oleh kepala kanwil DJP maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu