ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Masa Manfaat Harta Berwujud yang Tak Dimuat di PMK 72/2023

Muhamad Wildan | Senin, 23 Oktober 2023 | 13:00 WIB
Pengajuan Masa Manfaat Harta Berwujud yang Tak Dimuat di PMK 72/2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak harus melakukan penyusutan dengan masa manfaat dalam kelompok 3 atau selama 16 tahun jika harta berwujud bukan bangunan milik wajib pajak tidak tercantum dalam Lampiran PMK 72/2023.

Dalam hal tidak bersedia menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3, wajib pajak tersebut harus mengajukan permohonan kepada dirjen pajak untuk memperoleh penetapan masa manfaat dalam kelompok 1, 2, atau 4.

"Dirjen pajak menetapkan masa manfaat yang diajukan wajib pajak…dengan mempertimbangkan kelompok masa manfaat yang terdekat dari masa manfaat yang sebenarnya atas harta berwujud bukan bangunan," bunyi Pasal 4 ayat (3) PMK 72/2023, dikutip pada Senin (23/10/2023).

Baca Juga:
Kewenangan Ditambah, Ketentuan Penelitian Keberatan Diatur Ulang

Pengajuan permohonan kelompok masa manfaat penyusutan tersebut harus dilakukan oleh wajib pajak berstatus pusat secara tertulis kepada dirjen pajak melalui kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak berstatus pusat terdaftar.

Sebelum mengajukan permohonan, wajib pajak harus sudah menyampaikan SPT Tahunan 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN 3 masa pajak terakhir; tidak memiliki utang pajak atau memiliki utang pajak, tetapi diizinkan untuk menunda/mengangsur pelunasan; dan tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana pajak.

Permohonan kelompok masa manfaat penyusutan yang diajukan wajib pajak berstatus pusat harus memuat identitas wajib pajak, nama harta berwujud, tanggal perolehan, nilai perolehan, masa manfaat menurut wajib pajak, dan kelompok penyusutan menurut wajib pajak.

Baca Juga:
Aturan Batas Waktu Pemberian Keterangan Dirjen Pajak Terkait Keberatan

Selanjutnya, permohonan tersebut harus dilampiri penjelasan terperinci dari wajib pajak mengenai harta berwujud yang diajukan permohonan kelompok masa manfaat, spesifikasi harta berwujud dari produsen.

Kemudian, dokumen perkiraan umur harta berwujud atau masa manfaat ekonomis dari penilai publik, dan keputusan penetapan kelompok harta berwujud dalam hal pernah memperoleh penetapan untuk harta lainnya.

"Permohonan…diajukan paling lama 1 bulan setelah akhir tahun pajak diperolehnya harta berwujud," bunyi Pasal 21 ayat (3) PMK 72/2023.

Baca Juga:
Perkuat Basis Pajak, Anggota DPR Dorong Pemerintah Stabilkan Ekonomi

Setelah diajukan, permohonan akan ditindaklanjuti dengan penelitian kelengkapan dokumen dan penelitian substansi oleh kanwil DJP.

Keputusan persetujuan, persetujuan sebagian, atau penolakan harus diberikan oleh kepala kanwil DJP maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax