INSENTIF FISKAL

Pengajuan Bea Masuk DTP Dijamin Mudah dan Efisien, Begini Caranya

Dian Kurniati | Rabu, 30 September 2020 | 17:15 WIB
Pengajuan Bea Masuk DTP Dijamin Mudah dan Efisien, Begini Caranya

Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai. (foto: beacukai.go.id) 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memastikan proses pengajuan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor industri terdampak pandemi Covid-19 akan lebih mudah dan efisien.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga DJBC Syarif Hidayat mengatakan pelaku usaha cukup mengajukan permohonan fasilitas tersebut melalui portal Indonesia National Single Window (INSW), setelah memperoleh rekomendasi dari pembina sektor industrinya. Semua prosesnya pun dilakukan secara online.

"Tata laksana bea masuk DTP bagi sektor industri terdampak Covid-19 berbeda dengan tata laksana bea masuk DTP yang sudah ada sebelumnya karena menggunakan sistem otomasi, sehingga lebih mudah, efektif, dan efisien," katanya, dikutip Rabu (30/9/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Syarif mengatakan pemberian fasilitas bea masuk DTP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.04/2020. Fasilitas itu berlaku sepanjang 22 September 2020 hingga 31 Desember 2020.

PMK mengatur fasilitas bea masuk DTP dapat dinikmati industri sektor tertentu yang terdampak pandemi Covid-19. Selain itu, fasilitas tersebut juga diberikan kepada 33 sektor industri termasuk yang memproduksi alat kesehatan seperti alat pelindung diri (APD), masker, hand sanitizer, sarung tangan, ventilator, hingga produk rumah sakit dan farmasi.

Syarif menjelaskan ada tiga kriteria barang atau bahan yang diberikan insentif bea masuk DTP, yakni belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan industri, atau sudah diproduksi di dalam negeri tetapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki menambahkan proses pengajuan fasilitas bea masuk DTP secara online juga berdasarkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus.

Setiap permohonan yang diajukan secara elektronik melalui INSW akan langsung masuk ke Sistem Informasi Industri Nasional di Kementerian Perindustrian sekaligus ke sistem CEISA di DJBC, sehingga dapat langsung diproses. Persetujuan fasilitas bea masuk DTP tersebut diberikan oleh Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC.

"Dengan SLA [Service Level Agreement] sepanjang permohonan tersebut sudah lengkap dan benar, maka dalam waktu 3 jam harus sudah selesai atau sudah ada keputusan untuk diberikan fasilitas bea masuk DTP," ujarnya.

Untung berharap pemberian fasilitas bea masuk DTP tersebut dapat bermanfaat bagi industri sektor tertentu yang terdampak Covid-19, sehingga pada akhirnya memberikan multiplier effect pada pemulihan perekonomian nasional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?