PENINJAUAN KEMBALI

Pengadilan Pajak Tegaskan PK Hanya Bisa Diajukan Satu Kali

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Desember 2020 | 10:04 WIB
Pengadilan Pajak Tegaskan PK Hanya Bisa Diajukan Satu Kali

Ilustrasi. Ruangan penerima tamu di Pengadilan Pajak. (Foto: Pengadilan Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Pajak menegaskan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Pajak hanya bisa dilakukan satu kali.

Melalui Pengumuman No. 86/PAN/2020, panitera mengatakan saat ini masih ada permohonan PK II untuk diajukan kepada MA melalui Pengadilan Pajak. Faktanya, Pengadilan Pajak sudah tidak lagi menerima permohonan PK II untuk diajukan kepada MA sejak 21 Februari 2020.

"Berdasarkan koordinasi dengan panitera muda TUN dan mempertimbangkan beberapa surat serta petunjuk kepada kepaniteraan Pengadilan Pajak terkait penyampaian permohonan PK II ke MA, maka sejak 21 Februari 2020 Pengadilan Pajak tidak lagi menerima permohonan PK II untuk diajukan kepada MA," tulis pengumuman pengadilan pajak dikutip Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Panitera menyebutkan ada 2 landasan hukum terkait dengan aturan permohonan peninjauan kembali dalam sengketa pajak. Pertama, UU No.14/2002 tentang Pengadilan Pajak yang pada Pasal 89 ayat (1) menyebutkan permohonan PK yang dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) hanya dapat diajukan satu kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.

Kedua, berdasarkan Surat Edaran MA No.2/2019 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahmakah Agung Tahun 2019 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan. Melalui beleid tersebut secara tegas menyatakan permohonan PK II dalam perkara pajak, seperti halnya dengan perkara yang lain tidak dapat dibenarkan.

Permohonan PK II dengan tegas dilarang dalam UU Pengadilan Pajak dan hanya dapat diajukan satu kali kepada MA melalui Pengadilan Pajak. Selain itu, larangan mengajukan PK II juga berdasarkan arahan Ketua Kamar TUN MA pada 14 Desember 2020.

Inti dari arahan tersebut yang disampaikan dalam rapat dengan pimpinan Pengadilan Pajak menegaskan kembali bahwa PK II tidak dapat diajukan berdasarkan ketentuan UU No.14/2002 tentang Pengadilan Pajak dan SE MA No.2/2019. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN