PENINJAUAN KEMBALI

Pengadilan Pajak Tegaskan PK Hanya Bisa Diajukan Satu Kali

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Desember 2020 | 10:04 WIB
Pengadilan Pajak Tegaskan PK Hanya Bisa Diajukan Satu Kali

Ilustrasi. Ruangan penerima tamu di Pengadilan Pajak. (Foto: Pengadilan Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Pajak menegaskan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Pajak hanya bisa dilakukan satu kali.

Melalui Pengumuman No. 86/PAN/2020, panitera mengatakan saat ini masih ada permohonan PK II untuk diajukan kepada MA melalui Pengadilan Pajak. Faktanya, Pengadilan Pajak sudah tidak lagi menerima permohonan PK II untuk diajukan kepada MA sejak 21 Februari 2020.

"Berdasarkan koordinasi dengan panitera muda TUN dan mempertimbangkan beberapa surat serta petunjuk kepada kepaniteraan Pengadilan Pajak terkait penyampaian permohonan PK II ke MA, maka sejak 21 Februari 2020 Pengadilan Pajak tidak lagi menerima permohonan PK II untuk diajukan kepada MA," tulis pengumuman pengadilan pajak dikutip Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Panitera menyebutkan ada 2 landasan hukum terkait dengan aturan permohonan peninjauan kembali dalam sengketa pajak. Pertama, UU No.14/2002 tentang Pengadilan Pajak yang pada Pasal 89 ayat (1) menyebutkan permohonan PK yang dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) hanya dapat diajukan satu kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.

Kedua, berdasarkan Surat Edaran MA No.2/2019 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahmakah Agung Tahun 2019 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan. Melalui beleid tersebut secara tegas menyatakan permohonan PK II dalam perkara pajak, seperti halnya dengan perkara yang lain tidak dapat dibenarkan.

Permohonan PK II dengan tegas dilarang dalam UU Pengadilan Pajak dan hanya dapat diajukan satu kali kepada MA melalui Pengadilan Pajak. Selain itu, larangan mengajukan PK II juga berdasarkan arahan Ketua Kamar TUN MA pada 14 Desember 2020.

Inti dari arahan tersebut yang disampaikan dalam rapat dengan pimpinan Pengadilan Pajak menegaskan kembali bahwa PK II tidak dapat diajukan berdasarkan ketentuan UU No.14/2002 tentang Pengadilan Pajak dan SE MA No.2/2019. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?