Perkembangan penerimaan perpajakan 5 tahun terakhir.
JAKARTA, DDTCNews – Dalam 10 tahun terakhir, yakni pada 2008—2018, penerimaan perpajakan mengalami pertumbuhan moderat atau alamiah sebesar 9%. Namun, dalam 5 tahun terakhir, penerimaan perpajakan tercatat melambat karena hanya tumbuh 7,2%. Apa penyebabnya?
Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2020, pemerintah menyebutkan beberapa alasan perlambatan penerimaan perpajakan yang terjadi dalam 5 tahun terakhir.
Pertama, adanya kontraksi basis pajak karena kebijakan seperti kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), pengecualian dari pengenaan pajak, serta insentif pajak lainnya. Dalam jangka pendek, kebijakan ini akan mengurangi penerimaan perpajakan.
“Akan tetapi, dalam jangka panjang diharapkan dapat memberikan dampak positif pada penerimaan perpajakan,” tulis pemerintah dalam dokumen tersebut, seperti dikutip pada Kamis (23/5/2019).
Kedua, kegiatan underground economy dan sektor informal yang belum tercatat dengan baik di sistem perpajakan. Ketiga,pelemahan harga komoditas dunia, terutama pada komoditas minyak dan gas, serta batubara.
Adapun beberapa kebijakan atau program yang berpengaruh pada kinerja penerimaan perpajakan terjadi pada tahun-tahun tertentu. Salah satunya program tersebut adalah pengampunan pajak (tax amnesty). Program ini berpengaruh pada kinerja 2016—2017.
Hal ini terjadi sebagai akibat tidak dapat dilakukannya kegiatan pengawasan dan penggalian potensi yang berbasis administrasi. Dalam regulasinya, Ditjen Pajak (DJP) harus menghentikan dan tidak boleh melalukan pemeriksaan atas SPT Tahunan tahun pajak 2015 dan sebelumnya pada wajib pajak (WP) yang mengikuti tax amnesty.
Pada periode yang sama, pemerintah juga meluncurkan program penertiban impor, cukai, dan ekspor berisiko tinggi (PICE-BT) sebagai bagian dari program penguatan reformasi kepabeanan dan cukai dan sinergitas antarinstansi.
Selain tax amnesty, pada 2014, ada dampak kebijakan yang diteken pada 2013 yakni kenaikan batasan omzet bagi pengusaha kena pajak (PKP) dan batasan PTKP serta aturan baru pengenaan pajak final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan, memberikan ruang bagi pengusaha kecil untuk tumbuh, dan mempertahankan daya beli masyarakat,” imbuh pemerintah dalam dokumen tersebut. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.