KABUPATEN SUMENEP

Penerimaan Pajak Seret, Pemda Harap Tempat Wisata Bisa Segera Dibuka

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Desember 2020 | 12:15 WIB
Penerimaan Pajak Seret, Pemda Harap Tempat Wisata Bisa Segera Dibuka

Ilustrasi. (DDTCNews)

SUMENEP, DDTCNews – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep menyebutkan kinerja setoran pendapatan asli daerah (PAD) masih mengalami tekanan sampai dengan akhir November 2020.

Kabid Pelayanan dan Penagihan BPPKAD Suhermanto mengatakan realisasi PAD hingga November 2020 baru mencapai Rp193,2 miliar atau 80,2% dari target PAD yang ditetapkan dalam APBD-Perubahan senilai Rp240,6 miliar.

"Dari target sebagaimana dalam APBD P itu hanya mencapai Rp183,2 miliar atau sekitar 80,2%," katanya, dikutip Kamis (3/11/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Suhermanto menilai kinerja setoran PAD lesu dikarenakan tertekannya penerimaan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Sumenep. Menurutnya, pandemi Covid-19 sangat memukul kinerja penerimaan, terutama dari retribusi daerah.

Selain itu, kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus juga berdampak terhadap penerimaan retribusi dari sektor parkir berlangganan dan retribusi dari pengelolaan tempat wisata yang terpaksa tutup.

Sementara itu, penerimaan pajak bergerak variatif tahun ini. Beberapa pajak tertekan akibat pandemi seperti pajak hotel dan restoran. Beberapa jenis pajak juga mengalami peningkatan penerimaan seperti bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

"Yang paling tinggi mencapai target itu pajak penerangan jalan yang sudah 92% tapi itu masih belum mencapai target. Lalu yang meningkat tajam itu BPHTB yang tahun ini naik sekitar Rp7,8 miliar," ujar Suhermanto.

Dia juga menambahkan kinerja penerimaan masih ada sedikit harapan lantaran situasi pandemi Covid-19 mulai berangsur membaik. Dia berharap adanya peningkatan setoran pajak dan retribusi daerah pada Desember 2020.

"Mudah-mudahan Covid -19 selesai sehingga situasi ekonomi bisa kembali normal, seperti wisata dan hiburan bisa dibuka lagi sehingga banyak masyarakat yang berkunjung dan akan berdampak pada pertumbuhan sektor-sektor usaha," imbuhnya seperti dilansir nusadaily.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!