KABUPATEN SUMENEP

Penerimaan Pajak Seret, Pemda Harap Tempat Wisata Bisa Segera Dibuka

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Desember 2020 | 12:15 WIB
Penerimaan Pajak Seret, Pemda Harap Tempat Wisata Bisa Segera Dibuka

Ilustrasi. (DDTCNews)

SUMENEP, DDTCNews – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep menyebutkan kinerja setoran pendapatan asli daerah (PAD) masih mengalami tekanan sampai dengan akhir November 2020.

Kabid Pelayanan dan Penagihan BPPKAD Suhermanto mengatakan realisasi PAD hingga November 2020 baru mencapai Rp193,2 miliar atau 80,2% dari target PAD yang ditetapkan dalam APBD-Perubahan senilai Rp240,6 miliar.

"Dari target sebagaimana dalam APBD P itu hanya mencapai Rp183,2 miliar atau sekitar 80,2%," katanya, dikutip Kamis (3/11/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Suhermanto menilai kinerja setoran PAD lesu dikarenakan tertekannya penerimaan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Sumenep. Menurutnya, pandemi Covid-19 sangat memukul kinerja penerimaan, terutama dari retribusi daerah.

Selain itu, kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus juga berdampak terhadap penerimaan retribusi dari sektor parkir berlangganan dan retribusi dari pengelolaan tempat wisata yang terpaksa tutup.

Sementara itu, penerimaan pajak bergerak variatif tahun ini. Beberapa pajak tertekan akibat pandemi seperti pajak hotel dan restoran. Beberapa jenis pajak juga mengalami peningkatan penerimaan seperti bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Yang paling tinggi mencapai target itu pajak penerangan jalan yang sudah 92% tapi itu masih belum mencapai target. Lalu yang meningkat tajam itu BPHTB yang tahun ini naik sekitar Rp7,8 miliar," ujar Suhermanto.

Dia juga menambahkan kinerja penerimaan masih ada sedikit harapan lantaran situasi pandemi Covid-19 mulai berangsur membaik. Dia berharap adanya peningkatan setoran pajak dan retribusi daerah pada Desember 2020.

"Mudah-mudahan Covid -19 selesai sehingga situasi ekonomi bisa kembali normal, seperti wisata dan hiburan bisa dibuka lagi sehingga banyak masyarakat yang berkunjung dan akan berdampak pada pertumbuhan sektor-sektor usaha," imbuhnya seperti dilansir nusadaily.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN