BERITA PAJAK HARI INI

Penerimaan Pajak Jadi Acuan Stabilitas Anggaran

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Maret 2018 | 09:08 WIB
Penerimaan Pajak Jadi Acuan Stabilitas Anggaran

JAKARTA, DDTCNews – Berita mengenai penerimaan pajak yang menjadi andalan dalam stabilisasi anggaran mewarnai media nasional pagi ini, Jumat (16/3). Hal ini menjadi perhatian otoritas pajak Indonesia untuk terus meningkatkan penerimaan.

Kabar selanjutnya dari DDTC menilai pertumbuhan masyarakat kelas menengah bisa menjadi potensi pajak yang besar untuk dimanfaatkan Ditjen Pajak dalam mengejar penerimaan pajak tahun 2018 dengan target total penerimaan perpajakan Rp1.618 triliun.

Di samping itu, BPK yang memanfaatkan blogger untuk mengedukasi masyarakat terkait peran BPK. Mengingat, saat ini BPK tengah gencar mengedukasi seluruh masyarakat luas melalui edukasi bertema ‘Kawal Harta Negara’.

Baca Juga:
Gara-Gara Korup dan Gemuk, Argentina Bubarkan Otoritas Pajak

Untuk lebih jelasnya, berikut ulasan berita selengkapnya:

  • Stabilitas Anggaran Andalkan Penerimaan Pajak

Pemerintah menilai perbaikan penerimaan pemungutan pajak sebagai salah satu strategi untuk menjaga stabilitas anggaran. Saat ini, peran pajak termasuk PPh migas dalam APBN 2018 cukup besar dengan persentase 75% dari total penerimaan negara senilai Rp1.894,7 triliun.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan tugas menjaga stabilitas anggaran melalui pemenuhan target penerimaan pajak memang tidak mudah, apalagi dengan realisasi 2017 yang mengalami shortfall, pertumbuhan penerimaan pajak jadi membengkak sebesar 26%.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Meski cukup berat, otoritas pajak tetap berharap tren pertumbuhan maupun rasio pajak terus membaik. Hal itu didukung oleh kinerja penerimaan pajak pada awal tahun ini yang mulai berangsur mengarah ke pola normal penerimaan pajak.

  • Potensi Pajak Besar Pada Pertumbuhan Kelas Menengah

Ditjen Pajak berharap pertumbuhan kelas menengah Indonesia yang besar bisa mendorong realisasi penerimaan pajak tahun 2018. Melalui kelas menengah yang semakin besar, diharapkan target penerimaan perpajakan pada APBN 2018 yang sebesar Rp1.618 triliun atau naik 20,4% dibanding realisasi tahun 2017, akan tercapai.

Pakar Pajak DDTC Darussalam mengatakan Ditjen Pajak harus bisa memastikan pemungutan pajak dari kelas menengah ke atas, untuk menjamin penerimaan berkesinambungan dan mengurangi ketimpangan.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Pendiri DDTC itu melihat ada potensi pajak yang besar seiring penambahan jumlah kelas menengah dan kelompok super kaya Indonesia. Kendati demikian, pemungutan pajak dari sejumlah potensi tersebut belum tentu lancar.

  • BPK Manfaatkan Blogger Sosialisasikan Hasil Audit

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyadari perubahan cara mengonsumsi informasi sudah terjadi, sehingga BPK bisa mensosialisasikan hasil audit atau mengawal harta negara bisa dilakukan melalui berbagai aspek yang bisa dimanfaatkan.

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan keterlibatan para blogger menunjukkan bahwa BPK perlu partner untuk bekerja. Terlebih, proses pengawalan harta negara tidak mudah, selain jumlahnya besar, letaknya yang tersebar seantero kepulauan Nusantara mau atau tidak mau perlu melibatkan orang lain untuk mengawalnya.

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

BPK ingin mengubah image audit dari yang njelimet dan menjengkelkan menjadi makanan renyah yang bisa dipahami oleh semua kalangan. Maka, BPK mengumpulkan para blogger untuk menjalani kegiatan blogger BPK dengan tema ‘Blogger Kawal Harta Negara’.

Menurut Moermahadi hasil tulisan blogger diharapkan menjadi sumber informasi bagi publik untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang peran BPK. Dengan sikap kepedulian masyarakat, proses pengawasan dan penggunaan anggaran bisa semakin optimal.

  • DJP Soroti Biaya Riset dan Pelatihan

Biaya riset, pengembangan dan pelatihan akan diperhitungkan sebagai biaya yag digandakan untuk mengurangi pendapatan bruto perusahaan. Dengan demikian, kewajiban pembayaran pajak perusahaan akan berkurang.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan selama ini biaya riset dan pengembangan sudah dihitung sebagai biaya. Artinya, biaya itu sudah menjadi komponen pengurang pendapatan bruto perusahaan. Pendapatan bersih merupakan basis penghitung pajak penghasilan (PPh) badan.

Pada aturan lama, biaya riset dan pengembangan sebagai pengurang pendapatan bruto adalah nilai riil. Sedangkan pada aturan baru, nilai riset dan pengembangan serta pelatihan akan dikalikan dua. Maka pendapatan bersih sebagai basis penghitungan PPh badan akan lebih kecil dan setoran pajaknya pun lebih kecil.

Seperti halnya biaya riil riset pengembangan Rp10 miliar, dalam penghitungan PPh badan biaya itu dikalikan dua sehingga PPh badan berkurang. Menurut Hestu praktik di banyak negara yang ingin memacu riset dan pengembangan adalah dengan memberikan insentif di mana biaya riset dan pengembangan yang boleh dikurangkan atau digandakan.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • Utang Luar Negeri Diklaim Tumbuh Stabil

Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada Januari 2018 tercatat tumbuh 10,3% menjadi US$357,5 miliar. Direktur Departmen Statistik Bank Indonesia Tutuk S.H. Cahyono mengatakan pertumbuhan itu terdiri dari utang sektor pemerintah dan bank sentral sebesar US$183,4 miliar dan utang swasta US$174,2 miliar.

Dia menilai ULN per akhir Januari 2018 tumbuh stabil sejalan dengan kebutuhan pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur dan kegiatan produktif lainnya. ULN per Januari 2018 itu pun ditopang oleh sektor swasta yang tumbuh 6,8% year-on-year (yoy) dan ULN pemerintah 13,7%.(Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 15:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Lapor SPT PPh Badan Pakai Akun OP, PKP Upload Penyerahan Faktur Eceran

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 08:30 WIB ARGENTINA

Gara-Gara Korup dan Gemuk, Argentina Bubarkan Otoritas Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:30 WIB KOTA SINGKAWANG

NJOP Naik, Singkawang Buka Posko Pembetulan

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Seperti Think Tank, Luhut Sebut DEN Bakal Diisi Pakar Ekonomi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 15:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Lapor SPT PPh Badan Pakai Akun OP, PKP Upload Penyerahan Faktur Eceran

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Bisakah CV Memperoleh Fasilitas Tax Holiday?

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Bilang Bea Masuk Trump akan Dorong Inflasi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Sulit, Anggota DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Ditunda

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pajak Baru Terkumpul 66,6%, Pemprov Sebar Jutaan Surat ke Penunggak