BERITA PAJAK HARI INI

Penerimaan Pajak Jadi Acuan Stabilitas Anggaran

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Maret 2018 | 09:08 WIB
Penerimaan Pajak Jadi Acuan Stabilitas Anggaran

JAKARTA, DDTCNews – Berita mengenai penerimaan pajak yang menjadi andalan dalam stabilisasi anggaran mewarnai media nasional pagi ini, Jumat (16/3). Hal ini menjadi perhatian otoritas pajak Indonesia untuk terus meningkatkan penerimaan.

Kabar selanjutnya dari DDTC menilai pertumbuhan masyarakat kelas menengah bisa menjadi potensi pajak yang besar untuk dimanfaatkan Ditjen Pajak dalam mengejar penerimaan pajak tahun 2018 dengan target total penerimaan perpajakan Rp1.618 triliun.

Di samping itu, BPK yang memanfaatkan blogger untuk mengedukasi masyarakat terkait peran BPK. Mengingat, saat ini BPK tengah gencar mengedukasi seluruh masyarakat luas melalui edukasi bertema ‘Kawal Harta Negara’.

Baca Juga:
PKP Kini Bisa Upload 1.000 Faktur dalam 1 File XML, DJP Beri Imbauan

Untuk lebih jelasnya, berikut ulasan berita selengkapnya:

  • Stabilitas Anggaran Andalkan Penerimaan Pajak

Pemerintah menilai perbaikan penerimaan pemungutan pajak sebagai salah satu strategi untuk menjaga stabilitas anggaran. Saat ini, peran pajak termasuk PPh migas dalam APBN 2018 cukup besar dengan persentase 75% dari total penerimaan negara senilai Rp1.894,7 triliun.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan tugas menjaga stabilitas anggaran melalui pemenuhan target penerimaan pajak memang tidak mudah, apalagi dengan realisasi 2017 yang mengalami shortfall, pertumbuhan penerimaan pajak jadi membengkak sebesar 26%.

Baca Juga:
16 Peraturan Direvisi, PMK Omnibus DPP Nilai Lain Bakal Diterbitkan

Meski cukup berat, otoritas pajak tetap berharap tren pertumbuhan maupun rasio pajak terus membaik. Hal itu didukung oleh kinerja penerimaan pajak pada awal tahun ini yang mulai berangsur mengarah ke pola normal penerimaan pajak.

  • Potensi Pajak Besar Pada Pertumbuhan Kelas Menengah

Ditjen Pajak berharap pertumbuhan kelas menengah Indonesia yang besar bisa mendorong realisasi penerimaan pajak tahun 2018. Melalui kelas menengah yang semakin besar, diharapkan target penerimaan perpajakan pada APBN 2018 yang sebesar Rp1.618 triliun atau naik 20,4% dibanding realisasi tahun 2017, akan tercapai.

Pakar Pajak DDTC Darussalam mengatakan Ditjen Pajak harus bisa memastikan pemungutan pajak dari kelas menengah ke atas, untuk menjamin penerimaan berkesinambungan dan mengurangi ketimpangan.

Baca Juga:
Target Penerimaan Naik Terus, Begini Strategi Kemenkeu Siapkan SDM-nya

Pendiri DDTC itu melihat ada potensi pajak yang besar seiring penambahan jumlah kelas menengah dan kelompok super kaya Indonesia. Kendati demikian, pemungutan pajak dari sejumlah potensi tersebut belum tentu lancar.

  • BPK Manfaatkan Blogger Sosialisasikan Hasil Audit

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyadari perubahan cara mengonsumsi informasi sudah terjadi, sehingga BPK bisa mensosialisasikan hasil audit atau mengawal harta negara bisa dilakukan melalui berbagai aspek yang bisa dimanfaatkan.

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan keterlibatan para blogger menunjukkan bahwa BPK perlu partner untuk bekerja. Terlebih, proses pengawalan harta negara tidak mudah, selain jumlahnya besar, letaknya yang tersebar seantero kepulauan Nusantara mau atau tidak mau perlu melibatkan orang lain untuk mengawalnya.

Baca Juga:
Permintaan Maaf Ditjen Pajak (DJP) dan Komitmen Penyempurnaan Coretax

BPK ingin mengubah image audit dari yang njelimet dan menjengkelkan menjadi makanan renyah yang bisa dipahami oleh semua kalangan. Maka, BPK mengumpulkan para blogger untuk menjalani kegiatan blogger BPK dengan tema ‘Blogger Kawal Harta Negara’.

Menurut Moermahadi hasil tulisan blogger diharapkan menjadi sumber informasi bagi publik untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang peran BPK. Dengan sikap kepedulian masyarakat, proses pengawasan dan penggunaan anggaran bisa semakin optimal.

  • DJP Soroti Biaya Riset dan Pelatihan

Biaya riset, pengembangan dan pelatihan akan diperhitungkan sebagai biaya yag digandakan untuk mengurangi pendapatan bruto perusahaan. Dengan demikian, kewajiban pembayaran pajak perusahaan akan berkurang.

Baca Juga:
Kumpulkan Rp32,65 Triliun, DJP Kalselteng Penuhi Target Pajak 2024

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan selama ini biaya riset dan pengembangan sudah dihitung sebagai biaya. Artinya, biaya itu sudah menjadi komponen pengurang pendapatan bruto perusahaan. Pendapatan bersih merupakan basis penghitung pajak penghasilan (PPh) badan.

Pada aturan lama, biaya riset dan pengembangan sebagai pengurang pendapatan bruto adalah nilai riil. Sedangkan pada aturan baru, nilai riset dan pengembangan serta pelatihan akan dikalikan dua. Maka pendapatan bersih sebagai basis penghitungan PPh badan akan lebih kecil dan setoran pajaknya pun lebih kecil.

Seperti halnya biaya riil riset pengembangan Rp10 miliar, dalam penghitungan PPh badan biaya itu dikalikan dua sehingga PPh badan berkurang. Menurut Hestu praktik di banyak negara yang ingin memacu riset dan pengembangan adalah dengan memberikan insentif di mana biaya riset dan pengembangan yang boleh dikurangkan atau digandakan.

Baca Juga:
Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax
  • Utang Luar Negeri Diklaim Tumbuh Stabil

Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada Januari 2018 tercatat tumbuh 10,3% menjadi US$357,5 miliar. Direktur Departmen Statistik Bank Indonesia Tutuk S.H. Cahyono mengatakan pertumbuhan itu terdiri dari utang sektor pemerintah dan bank sentral sebesar US$183,4 miliar dan utang swasta US$174,2 miliar.

Dia menilai ULN per akhir Januari 2018 tumbuh stabil sejalan dengan kebutuhan pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur dan kegiatan produktif lainnya. ULN per Januari 2018 itu pun ditopang oleh sektor swasta yang tumbuh 6,8% year-on-year (yoy) dan ULN pemerintah 13,7%.(Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Kini Bisa Upload 1.000 Faktur dalam 1 File XML, DJP Beri Imbauan

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

16 Peraturan Direvisi, PMK Omnibus DPP Nilai Lain Bakal Diterbitkan

Senin, 13 Januari 2025 | 12:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Target Penerimaan Naik Terus, Begini Strategi Kemenkeu Siapkan SDM-nya

Senin, 13 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permintaan Maaf Ditjen Pajak (DJP) dan Komitmen Penyempurnaan Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 15 Januari 2025 | 16:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif

Rabu, 15 Januari 2025 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

Luhut Wanti-Wanti Sri Mulyani Soal Keamanan Data WP dalam Coretax

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:42 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Ekspor Indonesia ke 5 Anggota Pertama BRICS Tembus US$84 Miliar

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:00 WIB CORETAX SYSTEM

WP Kembali Bekerja, Aktivasi Ulang Status NPWP Harus Lewat Coretax

Rabu, 15 Januari 2025 | 13:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Tanda Tangan e-Faktur di Coretax Pakai Sertifikat Elektronik Siapa?

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:57 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Insentif Pajak Saja Tak Cukup, Regulasi di RI Perlu Ikuti Tren Global

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:08 WIB NERACA PERDAGANGAN

Indonesia Catatkan Surplus Neraca Dagang US$31,04 Miliar pada 2024

Rabu, 15 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Resmi! Jual Beli Kendaraan Bermotor Bekas Tidak Lagi Dikenai BBNKB

Rabu, 15 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Definisi dan Tahapan Pembuatan Dokumentasi Laporan per Negara (CbCR)

Rabu, 15 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar NPWP di Aplikasi Coretax DJP