CORETAX SYSTEM

WP Kembali Bekerja, Aktivasi Ulang Status NPWP Harus Lewat Coretax

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Januari 2025 | 14:00 WIB
WP Kembali Bekerja, Aktivasi Ulang Status NPWP Harus Lewat Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai wajib pajak non-efektif (WP NE) sesuai dengan PER-04/PJ/2020, perlu melakukan aktivasi ulang atas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) miliknya.

Misalnya, wajib pajak sudah kembali bekerja dan memberoleh penghasilan di atas batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Dalam kondisi tersebut, wajib pajak perlu mengaktifkan kembali NPWP-nya agar bisa menjalankan kewajiban perpajakan. Saat ini, proses bisnis registrasi NPWP, termasuk penonaktifan dan aktivasi ulang, dilakukan lewat Coretax DJP.

"Wajib pajak dapat mengaktifkan kembali NPWP melalui akun coretax di menu Portal Saya - Perubahan Status - Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif," tulis contact center Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Rabu (15/1/2025).

Baca Juga:
Baru Saja Bikin NPWP di 2025, Sudah Harus Lapor SPT Tahunan 2024?

Seperti diketahui, seluruh administrasi pajak kini dilakukan melalui Coretax DJP, kecuali beberapa kewajiban administrasi yang masih perlu menggunakan DJP Online. Pendaftaran NPWP dan aktivasi ulang NPWP, termasuk salah satu proses administratif yang kini memakai coretax.

Untuk melakukan perubahan status NPWP, baik penonaktifan atau pengaktifan kembali, wajib pajak perlu login terlebih dulu di coretax. Untuk login, masukkan NPWP dan password orang pribadi. Setelah login, akan ditampilkan halaman depan profil wajib pajak.

Selanjutnya, wajib pajak bisa mengubah perannya sebagai diri sendiri atau sebagai wajib pajak yang diwakilkan. Di halaman profil, wajib pajak juga bisa melihat status NPWP selama ini.

Baca Juga:
Luhut Wanti-Wanti Sri Mulyani Soal Keamanan Data WP dalam Coretax

Kemudian, untuk mengaktifkan kembali NPWP, di halaman akun klik menu Portal di sudut kiri atas. Lalu, pilih Perubahan Status Wajib Pajak dan pilih menu Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif.

Setelah itu akan ditampilkan isian formulir permohonan pengaktifan kembali status wajib pajak. Jika permohonan diajukan oleh wakil atau kuasa, isikan identitas wakil atau kuasa. Kemudian, isikan alasan pengaktifan ulang, misalnya 'Sudah bekerja dan penghasilan di atas PTKP'.

Kemudian, klik pernyataan yang ada di bagian bawah dan klik Kirim. Setelahnya, pengaktifan kembali status wajib pajak berhasil, lalu klik Unduh Bukti Penerimaan Surat dan surat pengaktifan kembali wajib pajak nonaktif.

NPWP anda akan diaktifkan kembali secara otomatis oleh sistem. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Januari 2025 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Saja Bikin NPWP di 2025, Sudah Harus Lapor SPT Tahunan 2024?

Rabu, 15 Januari 2025 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

Luhut Wanti-Wanti Sri Mulyani Soal Keamanan Data WP dalam Coretax

Rabu, 15 Januari 2025 | 13:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Tanda Tangan e-Faktur di Coretax Pakai Sertifikat Elektronik Siapa?

Rabu, 15 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar NPWP di Aplikasi Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 15 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Rumah MBR Bebas BPHTB, Harus Terlaksana Paling Lambat Akhir Bulan Ini

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif

Rabu, 15 Januari 2025 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

Luhut Wanti-Wanti Sri Mulyani Soal Keamanan Data WP dalam Coretax

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:42 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Ekspor Indonesia ke 5 Anggota Pertama BRICS Tembus US$84 Miliar

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:00 WIB CORETAX SYSTEM

WP Kembali Bekerja, Aktivasi Ulang Status NPWP Harus Lewat Coretax

Rabu, 15 Januari 2025 | 13:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Tanda Tangan e-Faktur di Coretax Pakai Sertifikat Elektronik Siapa?

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:57 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Insentif Pajak Saja Tak Cukup, Regulasi di RI Perlu Ikuti Tren Global

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:08 WIB NERACA PERDAGANGAN

Indonesia Catatkan Surplus Neraca Dagang US$31,04 Miliar pada 2024

Rabu, 15 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Resmi! Jual Beli Kendaraan Bermotor Bekas Tidak Lagi Dikenai BBNKB