RAPBN 2022

Penerimaan Pajak 2022 Disepakati Rp1.265 Triliun, Begini Perinciannya

Dian Kurniati | Selasa, 28 September 2021 | 12:49 WIB
Penerimaan Pajak 2022 Disepakati Rp1.265 Triliun, Begini Perinciannya

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama pemerintah menyepakati target penerimaan pajak 2022 senilai Rp1.265,0 triliun.

Anggota Banggar DPR Bobby Adhityo Rizaldi saat membacakan laporan pembahasan Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan menyebut ada kenaikan target penerimaan pajak dari dokumen RAPBN 2022 yang diusulkan pemerintah. Dia mengatakan target penerimaan pajak 2022 naik 0,16% dari usulan pemerintah Rp1.262,9 triliun menjadi Rp1.265 triliun.

"Kenaikan target penerimaan perpajakan tersebut didapatkan dari hasil optimalisasi penerimaan pajak sebesar Rp2,07 triliun," katanya dalam rapat kerja bersama pemerintah, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Bobby mengatakan target penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas disepakati tetap seperti tertuang dalam RAPBN 2022 senilai Rp47,31 triliun. Demikian pula target PPh nonmigas yang tetap Rp633,56 triliun, pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp18,35 triliun, dan pajak lainnya Rp11,38 triliun.

Perubahan hanya terjadi pada target pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) dari semula Rp552,3 triliun menjadi Rp554,38 triliun. Terdapat kenaikan 0,37% dari usulan pemerintah dalam RAPBN 2022.

Bobby menyebut kenaikan target penerimaan perpajakan tersebut akan tercapai jika pemerintah terus melakukan upaya-upaya optimalisasi termasuk melalui reformasi perpajakan.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Di sisi lain, lanjutnya, pemerintah dalam rapat panja juga menyatakan komitmen untuk melanjutkan upaya pemulihan ekonomi dari tekanan pandemi Covid-19. Seiring dengan membaiknya perekonomian, dia berharap penerimaan pajak akan ikut terkerek.

"Pemerintah berkomitmen untuk mendorong terciptanya nilai tambah ekonomi yang dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi dan pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan penerimaan perpajakan bagi pemerintah," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS

8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja