BERITA PAJAK HARI INI

Penerimaan Pajak 2019 Loyo, DJP: Risiko Shortfall 2020 Terbuka

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Januari 2020 | 08:58 WIB
Penerimaan Pajak 2019 Loyo, DJP: Risiko Shortfall 2020 Terbuka

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak 2019 yang hanya mencapai 84,4% dari target pada gilirannya membuka risiko shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – penerimaan pajak 2020. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (8/1/2020).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak tahun lalu senilai Rp1.332,1 triliun atau 84,4% dari target Rp1.577,56 triliun. Artinya, shortfall mencapai Rp245,5 triliun. Penerimaan itu hanya tumbuh 1,4% dibandingkan tahun sebelumnya.

Dalam APBN 2020, target penerimaan pajak dipatok senilai Rp1.642,6 triliun. Itu artinya, pertumbuhan penerimaan pajak tahun ini ‘dipaksa’ untuk mencapai 23,3%. Target itu melompat jauh, terutama bila dibandingkan dengan realisasi pertumbuhan 2019.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan perekonomian global yang diproyeksi belum sepenuhnya pulih membuka risiko shortfall penerimaan pajak 2020. Namun, diakuinya, otoritas akan menjalankan sejumlah mitigasi.

“Potensi shortfall pajak di tahun 2020 masih terbuka. [Perlambatan] kondisi [perekonomian] global ini kemungkinan bisa terjadi lagi. Memang perlu dicermati satu per satu dan dibuat perencanaan,” ujar Yon.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti kinerja penerimaan bea dan cukai pada 2019. Penerimaan yang menjadi tanggung jawab Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) ini mampu melampaui target yang ditetapkan. Alhasil, realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp1.545,3 triliun atau 86,5% dari target.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Penggalian Potensi dan Pengawasan

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan sejumlah langkah akan dijalankan untuk memitigasi risiko shortfall 2020. Reformasi pajak yang mencakup beberapa pilar akan dilanjutnya. DJP, sambungnya, juga akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.

Tidak hanya itu, DJP akan memanfaatkan data pihak ketiga, termasuk hasil implementasi automatic exchange of information (AEoI). Selain untuk menggali potensi penerimaan, data tersebut akan digunakan untuk menjalankan pengawasan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Pengawasan dan penegakan hukum yang berkeadilan. Semua akan kami gali potensinya,” kata Yon.

  • Tidak Ada Perubahan APBN 2020

Plt Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Arif Baharudin mengatakan realisasi penerimaan pajak pada 2019 akan menjadi bahan kajian lebih lanjut otoritas pajak sehigga target pada tahun ini bisa tercapai.

“Kami tetap optimistis. Tidak ada rencana untuk mengajukan perubahan APBN 2020,” kata Arif.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?
  • Penyesuaian Target

Managing Partner DDTC Darussalam mengungkapkan tidak tercapainya target pada 2019 tidak lepas dari faktor perekonomian global yang masih lesu. Hal ini berdampak pada kinerja perekonomian domestik. Dampak tersebut terlihat pada sektor yang menjadi andalan, seperti industri pengolahan.

Menurutnya, kondisi yang serupa masih bisa terjadi pada tahun ini. Angka pertumbuhan 23,3%, sambungnya, akan cukup sulit untuk dicapai di tengah belum stabilnya perekonomian dan belum jalan penuhnya reformasi perpajakan.

“Sementara kebijakan pajak yang condong ke arah relaksasi maka kebijakan untuk mempertimbangkan penyesuaian target pajak ke angka yang lebih realistis dapat dilakukan oleh pemerintah,” katanya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Penambahan KPP Madya

DJP akan menambah jumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya dari yang saat ini mencapai 20 KPP Madya menjadi 38 KPP Madya pada tahun ini. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari upaya meningkatkan pengawasan.

“Saat ini wajib pajak besar memang masih tersebar dimana-mana. Harapannya, seluruh wajib pajak besar bisa dikumpulkan dalam KPP Madya. KPP Pratama akan difokuskan untuk ekstensifikasi, terutama wajib pajak orang pribadi nonkaryawan,” ujar Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal.

  • Penerimaan Cukai Masih Dominan

Hingga akhir Desember 2019, realisasi penerimaan bea cukai mencapai Rp213,1 triliun atau melampaui target yang ditetapkan senilai Rp208,8 triliun. Penerimaan cukai masih mendominasi, yaitu senilai Rp172,3 triliun atau tumbuh 8% dan melebihi target yang ditetapkan Rp165,5 triliun.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Realisasi penerimaan dari bea masuk mencapai Rp37,4 triliun. Jumlah tersebut masih di bawah target APBN 2019 dan terkontraksi sebesar 4,27%. Sementara itu, realisasi penerimaan dari bea keluar tercatat mencapai Rp3,4 triliun. Realisais itu tidak mencapai target dan terkontaksi 48,5%. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?