KEBIJAKAN PAJAK

Penerimaan Melonjak, Pemerintah Masih Punya PR Kejar Tax Ratio 15%

Muhamad Wildan | Jumat, 30 Desember 2022 | 10:15 WIB
Penerimaan Melonjak, Pemerintah Masih Punya PR Kejar Tax Ratio 15%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Meski penerimaan pajak telah bertumbuh drastis terhitung sejak 2020, pemerintah masih memiliki ruang untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyampaikan Indonesia memerlukan tax ratio sebesar 15% jika ingin menjadi negara dengan ketahanan fiskal yang kuat.

"Negara yang sustain itu diharapkan setidaknya mengumpulkan tax ratio 15% total, termasuk kepabeanan dan cukai. Kita masih ada ruang untuk kita improve ke arah sana," ujar Yon.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Melalui kolaborasi antara DJP dengan seluruh stakeholder terkait, target tax ratio yang optimal sebesar 15% tersebut diharapkan bisa tercapai dalam waktu dekat.

Yon mengatakan sistem pajak yang berlaku di Indonesia adalah self-assessment. Artinya, diperlukan peran wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Dengan demikian, optimalisasi penerimaan pajak tak bisa dilakukan oleh DJP.

"Wajib pajak melaporkan sendiri apa yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Petugas pajak melakukan pengawasan, yang kurang patuh akan diingatkan sedikit bahwa masih ada yang harus dibayar tetapi belum dilunasi," ujar Yon.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selain wajib pajak, Yon mengatakan peningkatan tax ratio juga memerlukan peran akademisi dan konsultan pajak. "Kita sering diskusi dengan akademisi untuk mencari terobosan baru dalam administrasi perpajakan. Dengan para konsultan juga kita dengarkan, dari mereka kita mendengar keluhan wajib pajak dan yang perlu diperbaiki oleh DJP di lapangan," ujar Yon.

Perlu diketahui, penerimaan pajak tercatat mampu melonjak drastis dalam 3 tahun terakhir. Pada 2020, pemerintah tercatat hanya mampu merealisasikan penerimaan pajak senilai Rp1.070 triliun. Tahun ini, realisasi penerimaan pajak tercatat sudah mencapai Rp1.634,36 triliun.

Meski demikian, tax ratio Indonesia masih belum mampu mencapai 15%. Pada 2021, Kemenkeu mencatat tax ratio Indonesia masih sebesar 9,11%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra