KEBIJAKAN PAJAK

Penerimaan Melonjak, Pemerintah Masih Punya PR Kejar Tax Ratio 15%

Muhamad Wildan | Jumat, 30 Desember 2022 | 10:15 WIB
Penerimaan Melonjak, Pemerintah Masih Punya PR Kejar Tax Ratio 15%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Meski penerimaan pajak telah bertumbuh drastis terhitung sejak 2020, pemerintah masih memiliki ruang untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyampaikan Indonesia memerlukan tax ratio sebesar 15% jika ingin menjadi negara dengan ketahanan fiskal yang kuat.

"Negara yang sustain itu diharapkan setidaknya mengumpulkan tax ratio 15% total, termasuk kepabeanan dan cukai. Kita masih ada ruang untuk kita improve ke arah sana," ujar Yon.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Melalui kolaborasi antara DJP dengan seluruh stakeholder terkait, target tax ratio yang optimal sebesar 15% tersebut diharapkan bisa tercapai dalam waktu dekat.

Yon mengatakan sistem pajak yang berlaku di Indonesia adalah self-assessment. Artinya, diperlukan peran wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Dengan demikian, optimalisasi penerimaan pajak tak bisa dilakukan oleh DJP.

"Wajib pajak melaporkan sendiri apa yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Petugas pajak melakukan pengawasan, yang kurang patuh akan diingatkan sedikit bahwa masih ada yang harus dibayar tetapi belum dilunasi," ujar Yon.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Selain wajib pajak, Yon mengatakan peningkatan tax ratio juga memerlukan peran akademisi dan konsultan pajak. "Kita sering diskusi dengan akademisi untuk mencari terobosan baru dalam administrasi perpajakan. Dengan para konsultan juga kita dengarkan, dari mereka kita mendengar keluhan wajib pajak dan yang perlu diperbaiki oleh DJP di lapangan," ujar Yon.

Perlu diketahui, penerimaan pajak tercatat mampu melonjak drastis dalam 3 tahun terakhir. Pada 2020, pemerintah tercatat hanya mampu merealisasikan penerimaan pajak senilai Rp1.070 triliun. Tahun ini, realisasi penerimaan pajak tercatat sudah mencapai Rp1.634,36 triliun.

Meski demikian, tax ratio Indonesia masih belum mampu mencapai 15%. Pada 2021, Kemenkeu mencatat tax ratio Indonesia masih sebesar 9,11%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara