BERITA PAJAK HARI INI

Penerimaan Melonjak, Momentum Pajak Dimanfaatkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 April 2017 | 09:29 WIB
 Penerimaan Melonjak, Momentum Pajak Dimanfaatkan

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menjanjikan akan menggunakan momentum perbaikan pencapaian penerimaan perpajakan guna mengamankan target pendapatan yang ditetapkan dalam APBN 2017. Berita tersebut mewarnai sejumlah media nasional pagi ini, Selasa (18/4).

Total penerimaan negara hingga 31 Maret 2017 mencapai Rp295,1 triliun atau sekitar 16,9% dari target APBN. Pencapaian tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp247.5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak telah mencapai Rp237,7 triliun atau setara dengan 15,9%. Angkat tersebut lebih tinggi dari pencapaian tahun 2016 yang sebesar Rp204,5 triliun atau 13,3%.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kabar lainnya datang dari hasil temuan BPK yang menyatakan terdapat wajib pungut PPN yang belum menyetorkan pajaknya seniliai Rp910,06 miliar dan wajib pajak yang menyetorkan tebusan tax amnesty dengan jumlah terendah yakni sebesar Rp10. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • BPK Temui Potensi Wajib Pajak yang Belum Setor PPN Rp960 Miliar

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis telah melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo untuk membahas tentang hasil temuan BPK yang terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II-2016. Dalam catatan BPK, permasalahan yang perlu mendapat perhatian antara lain bahwa wajib pajak yang tergolong dalam kategori Wajib Pungut Pajak Pertambahan Nilai pada empat KPP WP Besar terindikasi belum menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut sebesar Rp910,06 miliar. Adapun potensi sanksi administrasi bunga minimal Rp538,13 miliar. Selain itu, BPK juga mencatat adanya Wajib Pungut PPN terlambat menyetorkan PPN yang dipungut dengan potensi sanksi administrasi berupa bunga sebesar Rp117,7 miliar.

  • Ada Wajib Pajak Bayar Tebusan Tax Amnesty Cuma Rp10

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan dalam program tax amnesty lalu terdapat wajib pajak yang melaporkan hartanya (deklarasi) hingga Rp125,65 triliun. Dengan deklarasi senilai ratusan triliun tersebut, uang tebusan yang diterima oleh Ditjen Pajak mencapai Rp2,69 triliun. Nilai tersebut merupakan jumlah tebusan tertinggi. Sementara deklarasi terendah hanya Rp2.000. Nilai tebusannya hanya Rp10.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo
  • Penyuap Pejabat Pajak Divonis 3 Tahun

Terdakwa kasus suap kepengurusan pajak, Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Mohan juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar mengatakan Mohan terbukti menyuap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno. Mohan memberikan Handang uang sebesar US$148.500 atau senilai Rp1,9 miliar.

  • Ditjen Pajak Belum Final Hitung Pajak Google

Ditjen Pajak sampai saat ini belum menemukan angka pasti nilai pajak yang harus dibayar oleh Google. Meskipun Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi sudah melihat angka pembukuan Google, namun Ken mengaku belum yakin atas hasil penghitungan tersebut. Ken mengimbau Google untuk tidak melakukan perhitungan seenaknya. Sebab, pihak Google harus mengikuti peraturan pajak di Indonesia.

  • Pajak Akan Revisi Pajak Final Properti

Ditjen Pajak tengah mengajukan usulan perubahan aturan Pajak Penghasilan (PPh) di sektor properti dan konstruksi. Jika sebelumnya PPh di sektor-sektor tersebut dikenakan PPh final, Ditjen Pajak mengusulkan agar diubah menjadi berbasiskan pembukuan. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menjelaskan jika penghitungan pajak dilakukan dengan PPh final, maka kontraktor yang rugi tetap akan dikenakan pajak. Namun, di sisi lain, kontraktor besar akan diuntungkan karena meskipun labanya besar, mereka hanya akan dikenakan tarif kecil yaitu 2,5%.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • Mendag Kumpulkan Para Konglomerat Sawit, Ini yang Dibahas

Saat ini produk sawit Indonesia tengah menjadi sorotan. Dalam sebuah resolusi yang dikeluarkan Parlemen Uni Eropa (UE), komoditas andalan ekspor Indonesia ini dikaitkan dengan isu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), korupsi, pekerja anak, dan penghilangan hak masyarakat adat. Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita hari ini menggelar pertemuan dengan pimpinan perusahaan-perusahaan besar kelapa sawit. Pertemuan tersebut dilangsungkan untuk mengkonsolidasikan data-data industri sawit untuk menindaklanjuti resolusi parlemen Uni Eropa.

  • Sri Mulyani Pimpin Sidang IMF dan Bank Dunia, Ini Agendanya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan bertolak ke Washington DC, Amerika Serikat (AS), pada hari ini Selasa 18 April 2017 untuk menghadiri pertemuan musim semi atau spring meeting International Monetary Fund (IMF) - World Bank (WB) 2017. Dalam kunjungannya kali ini, Sri Mulyani menjalankan tiga misi utama, antara lain Development Commitee Chair atau Ketua Komite Pembangunan IMF-WB, anggota negara G-20, dan member country dari WB dan IMF. Sri Mulyani akan memimpin sidang para Dewan Gubernur yang mewakili 189 negara anggota Bank Dunia. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik