KABUPATEN KARANGASEM

Penerimaan Daerah Seret, Pajak Galian C Jadi Sorotan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 September 2020 | 12:30 WIB
Penerimaan Daerah Seret, Pajak Galian C Jadi Sorotan

Ilustrasi. (DDTCNews)

AMLAPURA, DDTCNews—Pemkab Karangasem, Bali menyoroti menurunnya kinerja penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), terutama penerimaan dari setoran pajak galian C dan retribusi daerah.

Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa mengatakan tren penurunan realisasi PAD sudah terjadi sejak 2015. Menurutnya, kebocoran pada setoran pajak galian C dan retribusi daerah merupakan salah satu penyebabnya.

"Kinerja PAD menurun dan bahkan kini Karangasem disalip Kabupaten Klungkung. Semua itu, kita harus jawab bersama-sama dengan keseriusan dan kerja keras," katanya dikutip Kamis (24/9/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Wabup menyebutkan Karangasem mempunyai potensi besar untuk meningkatkan PAD melalui pajak galian C. Menurutnya, potensi besar tersebut belum tergali secara optimal dan ditambah masih terdapat kebocoran pajak.

Penyebab tren penerimaan PAD yang menurun juga disebabkan minimnya realisasi investasi di Karangasem. I Wayan Artha Dipa menyebutkan tidak ada investasi signifikan yang masuk sejak 2016 sampai dengan 2019.

“Pada 2015, realisasi PAD mencapai Rp243 miliar. Jumlah tersebut kemudian susut Rp10 miliar menjadi Rp233 miliar pada 2017. Kemudian pada 2018 turun lagi menjadi Rp193 miliar,” tuturnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain itu, Wayan menilai aspek kesehatan harus menjadi prioritas utama pada situasi saat ini. Menurutnya, hal ini akan menjadi modal dasar untuk mengejar penerimaan sebagai ongkos melakukan pembangunan.

"Sehat itu sangat penting dan utama. Kalau kita tetap sehat, barulah kita bisa beraktivitas. Ada anggaran, PAD bagus, ekonomi tumbuh, barulah kita bisa membangun lebih banyak lagi," ujarnya seperti dilansir bisnisbali.com.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN