APBN 2021

Penerimaan Capai Target, Sri Mulyani: Tantangannya Kini pada Belanja

Dian Kurniati | Selasa, 28 Desember 2021 | 11:15 WIB
Penerimaan Capai Target, Sri Mulyani: Tantangannya Kini pada Belanja

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengunjungi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan terus mendorong realisasi belanja negara hingga tutup buku.

Pemerintah, lanjut menteri keuangan, ingin memastikan belanja negara berjalan secara berkualitas, tepat, dan akuntabel. Menurutnya, optimalisasi belanja negara kini menjadi tantangan yang harus diselesaikan karena dari sisi penerimaan negara telah mencapai target.

"Kita masih punya beberapa hari untuk mengawal APBN. Insyaallah pada tanggal 31 Desember, kita akan menutup tahun anggaran dengan baik. Penerimaan sudah di atas target, tantangannya sekarang pada sisi belanja," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (28/12/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sri Mulyani mengatakan APBN telah bekerja sebagai countercyclical untuk menangani pandemi Covid-19 dan memulihkan ekonomi. Menurutnya, Kemenkeu memperoleh amanah untuk memastikan instrumen APBN tersebut dapat dikelola dengan penuh integritas dan profesional.

Hingga 24 Desember 2021, realisasi belanja negara baru Rp2.587 triliun atau 93% dari pagu Rp2.784,9 triliun. Realisasi tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat senilai Rp1.809,1 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) Rp756,9 triliun.

Khusus pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) realisasinya hingga 24 Desember 2021 mencapai Rp535,38 triliun atau 72% dari pagu.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sebagian besar dana dari program PEN tersebut disalurkan melalui mekanisme belanja negara dari APBN, yang ditangani lewat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sri Mulyani menyebut KPPN di lingkup Provinsi DKI Jakarta secara khusus memegang peran yang penting dan strategis lantaran menyalurkan anggaran hingga Rp2.166 triliun atau 78% dari total alokasi belanja APBN 2021.

Hal itu terjadi karena sebagian besar program PEN dikelola secara terpusat sehingga pencairan belanja APBN dilakukan ke rekening unit kerja pada kantor pusat kementerian/lembaga sebelum kemudian disalurkan ke penerima bantuan atau insentif.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pada Desember 2021, rata-rata Surat Perintah Membayar (SPM) yang diproses KPPN lingkup DKI Jakarta mencapai 6.900 dokumen per hari, meningkat tajam dibandingkan dengan hari-hari biasa yang hanya sekitar 3.700 SPM per hari.

Sri Mulyani menambahkan Ditjen Perbendaharaan akan terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan dan kemudahan pencairan dana APBN sekaligus menjaga akuntabilitas dan efektivitas belanja negara.

Di sisi lain, ia juga menyebut realisasi penerimaan pajak hingga 26 Desember 2021 telah mencapai Rp1.231,87 triliun atau 100,19% dari target Rp1.229,6 triliun. Realisasi penerimaan pajak di atas target tersebut menjadi yang pertama kali dalam 12 tahun terakhir. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?