PENEGAKAN HUKUM

Penerbit Faktur Fiktif Divonis 4 Tahun Penjara & Denda Rp42 Miliar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Desember 2020 | 14:51 WIB
Penerbit Faktur Fiktif Divonis 4 Tahun Penjara & Denda Rp42 Miliar

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jawa Barat III mengawal proses penegakan hukum pelaku penerbit faktur pajak fiktif sampai diputus bersalah oleh pengadilan.

Kasus terbaru penegakan hukum perpajakan di Kanwil Jabar III datang dari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Depok atas kasus faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya alias fiktif yang dilakukan MS. Pelaku divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp42,4 miliar.

Kepala Kanwil Jabar III Catur Rini Widosari mengatakan upaya penegakan hukum perpajakan merupakan upaya tegas otoritas memberikan keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh. Aspek penegakan hukum juga menjadi cara untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

"Bagi DJP memidanakan WP adalah upaya terakhir kepada wajib pajak yang tidak mau melaksanakan kewajiban perpajakan, mengingat tugas utama DJP adalah mengumpulkan pendapatan negara dari sektor pajak," katanya dalam keterangan resmi di laman DJP dikutip Rabu (16/12/2020).

Adapun putusan hukum terhadap MS berdasarkan fakta persidangan yang menyebutkan tindakan MS menerbitkan faktur pajak fiktif mengakibatkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp21,2 miliar. Pidana perpajakan tersebut dilakukan MS selama tahun pajak 2018.

Upaya melawan hukum tersebut dilakukan MS melalui PT Mandira Utama Sukses yang terdaftar sebagai WP KPP Pratama Depok Cimanggis, Jawa Barat.

Baca Juga:
Gara-Gara Ikut Bantu Bikin Faktur Fiktif, Satu Tersangka Masuk Bui

Aksi penerbitan faktur pajak fiktif tersebut melanggar Pasal 39A huruf a UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.16/2009 (UU KUP).

Kanwil DJP Jabar III juga melakukan penelusuran terhadap lawan transaksi PT MUS yang menggunakan faktur pajak fiktif. Otoritas berhasil mengimbau wajib pajak melakukan pembetulan SPT atau melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai regulasi perpajakan.

Upaya penegakan hukum ini tidak dilakukan sendiri, Kanwil DJP Jabar III bersinergi dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta Kejaksaan Negeri Kota Depok.

"DJP akan terus melakukan perluasan basis pajak, peningkatan tax ratio, peningkatan sustainable tax compliance, serta mendukung pemerintah dalam menciptakan iklim usaha ke arah yang lebih kondusif dan kompetitif," imbuh Catur. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Jumat, 13 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Patroli Bersama DJBC dan Malaysian Customs 2024 Selesai, Ini Hasilnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?