KANWIL DJP SUMATERA UTARA

Gara-Gara Ikut Bantu Bikin Faktur Fiktif, Satu Tersangka Masuk Bui

Muhamad Wildan | Sabtu, 23 November 2024 | 15:00 WIB
Gara-Gara Ikut Bantu Bikin Faktur Fiktif, Satu Tersangka Masuk Bui

Ilustrasi.

DELI SERDANG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial SJH ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Tersangka SJH ditengarai secara sengaja turut membantu penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau fiktif.

"Tersangka secara terencana membantu pihak lain melakukan tindakan untuk menghindari kewajiban perpajakan. Proses penyerahan tersangka ini merupakan langkah yang diambil dalam rangka penegakan hukum yang adil dan transparan," ujar Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Arridel Mindra, dikutip Sabtu (23/11/2024).

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Penerbitan faktur pajak fiktif merupakan penghindaran kewajiban pajak yang merugikan keuangan negara sekaligus menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian pada penerimaan negara senilai Rp10,31 miliar. Kerugian timbul karena PPN yang tercantum dalam faktur pajak fiktif telah digunakan sebagai pajak masukan oleh perusahaan pengguna.

Sesuai dengan Pasal 39A jo Pasal 43 ayat (1) UU KUP tersangka dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Dengan penyerahan tersangka kejari maka proses penegakan hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab dari pihak kejari sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah penegakan hukum ini merupakan upaya yang dilakukan DJP untuk memberikan efek jera bagi wajib pajak yang melakukan tindak pidana pajak.

Penegakan hukum atas tindak pidana pajak menganut prinsip ultimum remedium. Artinya, pemidanaan dijadikan sebagai upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Tersangka memiliki hak untuk menghentikan penyidikan bila membayar seluruh kerugian negara ditambah sanksi denda sebesar 4 kali jumlah pajak yang terutang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax