KANWIL DJP BANTEN

Penegakan Hukum, Kantor Pajak Geledah Rumah Pembuat Faktur Fiktif

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:30 WIB
Penegakan Hukum, Kantor Pajak Geledah Rumah Pembuat Faktur Fiktif

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten menggeledah rumah milik tersangka tindak pidana pajak berinisial ASS.

Dalam keterangan resminya, Kanwil DJP Banten menjelaskan penggeledahan kediaman tersangka ASS tersebut dilakukan untuk mendapatkan barang bukti yang memiliki relevansi dengan tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh tersangka.

"Penggeledahan ini dilakukan demi kepentingan penyidik perkara tindak pidana perpajakan sehingga masalah menjadi lebih jelas dan harus dilakukan dengan cara-cara menurut UU sesuai dengan kepentingan untuk itu," sebut Kanwil DJP Banten, dikutip pada Kamis (31/10/2024).

Baca Juga:
Pajak Lingkungan Turut Dinilai dalam B-Ready 2024 World Bank

ASS ditetapkan tersangka karena ditengarai telah menerbitkan dan melaporkan faktur pajak fiktif melalui PT ARP. Faktur pajak fiktif tersebut dijual oleh tersangka ASS kepada PT BNU, PT JDEL, CV YA, dan CV AR untuk digunakan sebagai kredit pajak.

Selain itu tersangka ASS juga tidak menyetorkan PPN atas sebagian penjualan PT ARP pada tahun pajak 2020 dan 2021.

"Tindak pidana perpajakan yang dilakukan tersangka ASS melalui PT ARP tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2,62 miliar," tulis Kanwil DJP Banten.

Baca Juga:
Pajak Keluaran bagi PKP Penjual

Akibat perbuatannya, tersangka ASS terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak yang tercantum dalam faktur pajak.

Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar-aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi Banten.

Keberhasilan ini juga menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum perpajakan di Bante—yang akan memberikan peringatan bagi pelaku lainnya—dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 31 Oktober 2024 | 11:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Lingkungan Turut Dinilai dalam B-Ready 2024 World Bank

Kamis, 31 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Keluaran bagi PKP Penjual

Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:35 WIB CORETAX SYSTEM

Edukasi Cukup Kencang, DJP Ingin Coretax Bisa Diterapkan Tanpa Kendala

Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usulkan PPh Pasal 21 DTP Diberikan Lagi untuk Pekerja

BERITA PILIHAN
Kamis, 31 Oktober 2024 | 12:01 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Harga Referensi Menguat Lagi, Bea Keluar CPO November Capai US$124/MT

Kamis, 31 Oktober 2024 | 11:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Lingkungan Turut Dinilai dalam B-Ready 2024 World Bank

Kamis, 31 Oktober 2024 | 11:30 WIB BELANJA PEMERINTAH

Prabowo Perintahkan Menteri Siapkan Subsidi Energi yang Tepat Sasaran

Kamis, 31 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Keluaran bagi PKP Penjual

Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:51 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Penetapan Upah Minimum 2025 Tunggu Angka Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:35 WIB CORETAX SYSTEM

Edukasi Cukup Kencang, DJP Ingin Coretax Bisa Diterapkan Tanpa Kendala

Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP BANTEN

Penegakan Hukum, Kantor Pajak Geledah Rumah Pembuat Faktur Fiktif

Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usulkan PPh Pasal 21 DTP Diberikan Lagi untuk Pekerja

Kamis, 31 Oktober 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Aspek Pajak Jadi Penopang Iklim Investasi, Skor RI di Atas Rata-Rata

Kamis, 31 Oktober 2024 | 08:18 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT