KANWIL DJP BANTEN

Penegakan Hukum, Kantor Pajak Geledah Rumah Pembuat Faktur Fiktif

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:30 WIB
Penegakan Hukum, Kantor Pajak Geledah Rumah Pembuat Faktur Fiktif

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten menggeledah rumah milik tersangka tindak pidana pajak berinisial ASS.

Dalam keterangan resminya, Kanwil DJP Banten menjelaskan penggeledahan kediaman tersangka ASS tersebut dilakukan untuk mendapatkan barang bukti yang memiliki relevansi dengan tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh tersangka.

"Penggeledahan ini dilakukan demi kepentingan penyidik perkara tindak pidana perpajakan sehingga masalah menjadi lebih jelas dan harus dilakukan dengan cara-cara menurut UU sesuai dengan kepentingan untuk itu," sebut Kanwil DJP Banten, dikutip pada Kamis (31/10/2024).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

ASS ditetapkan tersangka karena ditengarai telah menerbitkan dan melaporkan faktur pajak fiktif melalui PT ARP. Faktur pajak fiktif tersebut dijual oleh tersangka ASS kepada PT BNU, PT JDEL, CV YA, dan CV AR untuk digunakan sebagai kredit pajak.

Selain itu tersangka ASS juga tidak menyetorkan PPN atas sebagian penjualan PT ARP pada tahun pajak 2020 dan 2021.

"Tindak pidana perpajakan yang dilakukan tersangka ASS melalui PT ARP tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2,62 miliar," tulis Kanwil DJP Banten.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Akibat perbuatannya, tersangka ASS terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak yang tercantum dalam faktur pajak.

Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar-aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi Banten.

Keberhasilan ini juga menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum perpajakan di Bante—yang akan memberikan peringatan bagi pelaku lainnya—dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

YAYASAN TRIASIH 07 November 2024 | 09:08 WIB

SIAP

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!