KEBIJAKAN KEPABEANAN

Penerapan NLE Diperluas ke Bandara, Soetta dan Juanda Paling Siap

Dian Kurniati | Rabu, 27 September 2023 | 16:33 WIB
Penerapan NLE Diperluas ke Bandara, Soetta dan Juanda Paling Siap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berupaya memperluas implementasi ekosistem logistik nasional (national logistic ecosystem/NLE), termasuk di bandara.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Muhammad Aflah Farobi mengatakan perluasan implementasi NLE akan membuat sistem logistik nasional makin efisien. Menurutnya, Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Juanda menjadi yang paling siap untuk mengimplementasikan NLE.

"Ada 6 bandara yang sedang kita persiapkan. Tentu yang utama yaitu Soekarno-Hatta dan Juanda. Dua ini yang progres persiapannya sudah cukup maju," katanya, dikutip pada Rabu (27/9/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Aflah mengatakan penerapan NLE dapat mempermudah pengguna jasa sekaligus menghemat biaya logistik. Oleh karena itu, pemerintah berupaya menerapkannya secara penuh pada 2024 sejalan dengan amanat Instruksi Presiden (Inpres) 5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.

Inpres 5/2020 mengamanatkan implementasi NLE untuk meningkatkan kinerja logistik nasional. Apabila efisiensi logistik membaik, iklim investasi juga bakal ikut meningkat.

Dia menjelaskan NLE sejauh ini telah diimplementasikan pada 32 pelabuhan laut, dari target 46 pelabuhan hingga 2024. Namun dalam perjalanannya, implementasi NLE juga diharapkan dapat diperluas hingga ke bandara.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Aflah menyebut ada 2 aspek yang menjadi perhatian DJBC dalam implementasi NLE, baik di pelabuhan maupun bandara. Kedua aspek tersebut yakni mengenai perluasan bandara atau pelabuhan, serta tingkat penggunaan aplikasi layanan.

Dengan aktivitas pelabuhan dan bandara yang beragam, utilisasi aplikasi layanan yang tersedia pada NLE juga tidak akan sama. Misal untuk aplikasi Single Submission (SSm) Pengangkut, utilisasi paling tinggi terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok.

Selain itu, setiap bandara dan pelabuhan di Indonesia biasanya memiliki fokus yang berbeda. Contohnya apabila aktivitas ekspor dan impor di Pelabuhan Tanjung Priok relatif sama-sama ramai, Pelabuhan Makassar justru lebih banyak melayani aktivitas ekspor.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

"Ini yang menjadi evaluasi kami, apakah setiap pelabuhan dan bandara dipasang aplikasi yang sama karena utilitasnya dan fokusnya sangat beda," ujarnya.

Pemerintah melaksanakan pembenahan layanan logistik melalui NLE yang melingkupi 4 pilar. Pertama, simplifikasi proses bisnis layanan pemerintah untuk mengurangi duplikasi melalui single submission pabean dan karantina, pengangkutan, manifes, serta perizinan.

Kedua, kolaborasi platform logistik yang misalnya mencakup penyedia transportasi, shipping dan gudang. Ketiga, kemudahan pembayaran. Keempat, kemudahan tata ruang logistik. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra