UU HPP

Penegakan Hukum Pidana Pajak di UU HPP, Sri Mulyani: Biar Nggak Tuman!

Dian Kurniati | Sabtu, 18 Desember 2021 | 09:00 WIB
Penegakan Hukum Pidana Pajak di UU HPP, Sri Mulyani: Biar Nggak Tuman!

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparannya. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memperluas ultimum remedium tindak pidana perpajakan hingga tahap persidangan, dari yang sebelumnya hanya pada tahap penyidikan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ultimum remedium dilakukan sebagai upaya penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan pemulihan kerugian pendapatan negara. Menurutnya, UU HPP mengatur wajib pajak yang sengaja melakukan tindak pidana akan disanksi lebih berat ketimbang yang alpa atau tidak sengaja.

"Kalau pidananya memang sengaja, memang tujuannya sengaja atau niat banget untuk mengemplang pajak, sanksinya agak lebih gede. Kalau enggak, nanti orang tuman [kebiasaan]," katanya dalam Sosialisasi UU HPP Jakarta-Banten, Sabtu (18/12/2021).

Baca Juga:
Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Sri Mulyani mengatakan UU HPP mengatur wajib pajak diberikan kesempatan membayar pokok pajak dan sanksi hingga tahap persidangan, sebagai pertimbangan untuk dituntut tanpa penjatuhan penjara atau ultimum remedium. Dalam hal ini, UU HPP juga mengubah sanksi yang harus dibayar wajib pajak yang melakukan kesalahan.

Sanksi denda yang harus dibayar bervariasi tergantung pada perbuatan wajib pajak. Pada wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan akibat kealpaan, diharuskan membayar pokok pajak dan denda sebesar 1 kali dari pokok pajak yang kurang dibayar.

Kemudian pada wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan secara sengaja, harus membayar pokok pajak ditambah dengan denda sebesar 3 kali pokok pajak yang kurang dibayar. Adapun pada wajib pajak yang membuat faktur pajak/bukti potong fiktif, harus membayar pokok pajak dan denda 4 kali lipat dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Sebelumnya, atas ketiga pelanggaran tersebut, wajib pajak harus membayar pokok pajak dan denda 3 kali lipat dari pajak yang kurang bayar.

"Pemerintah dan DPR menganggap itu cukup lah untuk memberikan remedial," ujar Sri Mulyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha