UU HPP

Penegakan Hukum Pidana Pajak di UU HPP, Sri Mulyani: Biar Nggak Tuman!

Dian Kurniati | Sabtu, 18 Desember 2021 | 09:00 WIB
Penegakan Hukum Pidana Pajak di UU HPP, Sri Mulyani: Biar Nggak Tuman!

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparannya. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memperluas ultimum remedium tindak pidana perpajakan hingga tahap persidangan, dari yang sebelumnya hanya pada tahap penyidikan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ultimum remedium dilakukan sebagai upaya penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan pemulihan kerugian pendapatan negara. Menurutnya, UU HPP mengatur wajib pajak yang sengaja melakukan tindak pidana akan disanksi lebih berat ketimbang yang alpa atau tidak sengaja.

"Kalau pidananya memang sengaja, memang tujuannya sengaja atau niat banget untuk mengemplang pajak, sanksinya agak lebih gede. Kalau enggak, nanti orang tuman [kebiasaan]," katanya dalam Sosialisasi UU HPP Jakarta-Banten, Sabtu (18/12/2021).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sri Mulyani mengatakan UU HPP mengatur wajib pajak diberikan kesempatan membayar pokok pajak dan sanksi hingga tahap persidangan, sebagai pertimbangan untuk dituntut tanpa penjatuhan penjara atau ultimum remedium. Dalam hal ini, UU HPP juga mengubah sanksi yang harus dibayar wajib pajak yang melakukan kesalahan.

Sanksi denda yang harus dibayar bervariasi tergantung pada perbuatan wajib pajak. Pada wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan akibat kealpaan, diharuskan membayar pokok pajak dan denda sebesar 1 kali dari pokok pajak yang kurang dibayar.

Kemudian pada wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan secara sengaja, harus membayar pokok pajak ditambah dengan denda sebesar 3 kali pokok pajak yang kurang dibayar. Adapun pada wajib pajak yang membuat faktur pajak/bukti potong fiktif, harus membayar pokok pajak dan denda 4 kali lipat dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sebelumnya, atas ketiga pelanggaran tersebut, wajib pajak harus membayar pokok pajak dan denda 3 kali lipat dari pajak yang kurang bayar.

"Pemerintah dan DPR menganggap itu cukup lah untuk memberikan remedial," ujar Sri Mulyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja