UU HPP

Penegakan Hukum Pidana Pajak di UU HPP, Sri Mulyani: Biar Nggak Tuman!

Dian Kurniati | Sabtu, 18 Desember 2021 | 09:00 WIB
Penegakan Hukum Pidana Pajak di UU HPP, Sri Mulyani: Biar Nggak Tuman!

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparannya. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memperluas ultimum remedium tindak pidana perpajakan hingga tahap persidangan, dari yang sebelumnya hanya pada tahap penyidikan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ultimum remedium dilakukan sebagai upaya penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan pemulihan kerugian pendapatan negara. Menurutnya, UU HPP mengatur wajib pajak yang sengaja melakukan tindak pidana akan disanksi lebih berat ketimbang yang alpa atau tidak sengaja.

"Kalau pidananya memang sengaja, memang tujuannya sengaja atau niat banget untuk mengemplang pajak, sanksinya agak lebih gede. Kalau enggak, nanti orang tuman [kebiasaan]," katanya dalam Sosialisasi UU HPP Jakarta-Banten, Sabtu (18/12/2021).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan UU HPP mengatur wajib pajak diberikan kesempatan membayar pokok pajak dan sanksi hingga tahap persidangan, sebagai pertimbangan untuk dituntut tanpa penjatuhan penjara atau ultimum remedium. Dalam hal ini, UU HPP juga mengubah sanksi yang harus dibayar wajib pajak yang melakukan kesalahan.

Sanksi denda yang harus dibayar bervariasi tergantung pada perbuatan wajib pajak. Pada wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan akibat kealpaan, diharuskan membayar pokok pajak dan denda sebesar 1 kali dari pokok pajak yang kurang dibayar.

Kemudian pada wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan secara sengaja, harus membayar pokok pajak ditambah dengan denda sebesar 3 kali pokok pajak yang kurang dibayar. Adapun pada wajib pajak yang membuat faktur pajak/bukti potong fiktif, harus membayar pokok pajak dan denda 4 kali lipat dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Sebelumnya, atas ketiga pelanggaran tersebut, wajib pajak harus membayar pokok pajak dan denda 3 kali lipat dari pajak yang kurang bayar.

"Pemerintah dan DPR menganggap itu cukup lah untuk memberikan remedial," ujar Sri Mulyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra