PEMILU 2024

Pendaftaran Capres-Cawapres Maju, DPR Minta KPU Beri Penjelasan

Muhamad Wildan | Rabu, 13 September 2023 | 10:35 WIB
Pendaftaran Capres-Cawapres Maju, DPR Minta KPU Beri Penjelasan

Peserta membawa poster bertuliskan tentang pemilu 2024 saat serah terima kirab Pemilu 2024 di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (9/9/2023). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi II DPR meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera memberikan penjelasan atas rencana percepatan jadwal pendaftaran capres dan cawapres.

Anggota Komisi II DPR Aminurokhman mengatakan wacana untuk memajukan jadwal pendaftaran capres dan cawapres ke 10 Oktober hingga 16 Oktober 2023 perlu diperjelas agar tidak menjadi isu liar.

"Kami [Komisi II DPR] belum pernah mendapatkan [pembahasan] wacana ini secara resmi, sehingga ini menjadi isu yang liar yang akhirnya publik berspekulasi macam-macam. KPU sebagai mitra penyelenggara belum pernah melakukan konsultasi secara formal terkait dengan wacana itu," ujar Amin, dikutip Rabu (13/9/2023).

Baca Juga:
Kanal Pakpol DDTCNews Ditutup: 576 Konten Telah Diakses 1,78 Juta Kali

Amin mengatakan penggeseran 1 tahapan pemilu bakal berdampak pada tahapan lainnya yang sudah dijadwalkan. Oleh karena itu, KPU perlu memberikan penjelasan agar otak atik jadwal tidak mengganggu penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Kami dari Komisi II akan meminta penjelasan dahulu terkait argumentasi yang disampaikan itu apakah memiliki urgensi yang bisa diterima, rasional, dan tidak mengganggu tahapan pemilu. Sepanjang argumentasinya bisa dijelaskan secara komprehensif rasional tentu kita akan mempertimbangkan untuk menjadi bagian yang perlu kita sepakati lagi," ujar Amin.

Untuk diketahui, rencana KPU untuk memajukan jadwal pendaftaran capres dan cawapres termuat dalam draf Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, pendaftaran capres dan cawapres dimulai pada 19 Oktober dan baru berakhir pada 15 November 2023.

Baca Juga:
580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Pemerintah pun telah memberikan dukungan terhadap rencana ini. Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, percepatan tahapan pendaftaran capres dan cawapres diperlukan untuk meredakan suasana.

"Sekarang tahapan-tahapan sudah berjalan. Malah ini akan dipercepat pendaftaran presidennya. Karena ini terlalu lama, bertengkar siapa yang maju, siapa yang daftar," kata Mahfud. (sap)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 01 Oktober 2024 | 10:45 WIB PEMILU 2024

580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Minggu, 29 September 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Kamala Harris Janjikan Insentif Pajak untuk Sektor Manufaktur

Senin, 16 September 2024 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Bakal Bebaskan Uang Lembur dari Pungutan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP